-
Mayit Diadzab Karena Ratapan Keluarganya ?
Para ulama sepakat bahwa an-Niyahah (meratapi mayit) hukumnya haram berdasarkan hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata : Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لَيْسَ مِنّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعا بِدَعْوَى الجاهِلِيَّةِ “Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, menyobek saku baju dan berdo’a dengan seruan […]