Melunasi Cicilan Barang Haram

Saya membeli biola kepada B seharga 500 ribu rupiah dengan cara mencicil. Saya sudah membayarnya 200 ribu rupiah. Lalu saya mendapatkan hidayah dan membakar biola tersebut. Apakah saya masih harus membayar kekurangannya? Apakah saya berdosa melakukannya? (Abi—Semarang)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ
Dalam kasus yang saudara hadapi, harus dilihat siapakah si B ini, apakah ia seorang muslim ataukah seorang kafir. Jika ia seorang muslim, maka saudara tidak perlu melunasinya. Sebab, ketika Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah pun mengharamkan harganya. Jika ia bersikeras dan memaksa saudara untuk melunasinya, maka hendaklah saudara melunasinya dan memohon ampun kepada Allah karena telah melakukan perbuatan yang diharamkan oleh-Nya.

 

Baca Juga: Transaksi Ribawi Yang Sering Dianggap Bukan Riba

 

Adapun jika si B adalah seorang kafir, maka saudara harus melunasinya. Sebab orang kafir tidak memandang halal-haramnya suatu barang. Tentu saja seiring dengan itu saudara tetap harus memohon maghfirah kepada Allah. Wallahu a’lam.

 

 

Baca Juga:

 

Majalah Islam Arrisalah edisi 199, Januari 2018

Telah terbit majalah islam Arrisalah edisi 199 Januari 2018, yang bertema “Tekadnya Kuat Ilmunya Mantab”

dengan rubrik unggulan:

  1. Kasyfu Syubhat : Hukum Kotoran Kucing
  2. Fikih Nazilah : Pelaku Dakwah Keluarkan Semangatmu!
  3. Asilah  : Berguru dan Berburu Ilmu

majalah islam Ar-risalah

Segera dapatkan di agen atau distributor terdekat dikota anda,.
Atau andalah yang akan menjadi agen di kota anda sendiri?, karena kami membuka kesempatan bagi anda yang ingin bergabung menjadi agen resmi.

untuk info lebih lanjut hubungi CS:

Tlp/Wa :0813-9103-3330 (Sigit) .  (klik untuk langsung chat)

medsos:

Fanspage FB :@Majalah.Arrisalah

Instagram: Majalah_Arrisalah

website: arrisalah.net

 

 

4 Alasan Kaum Muslimin Dilarang Mengikuti Perayaan Natal

Mendekati penghujung tahun di tiap tahunnya, selalu saja ada polemik mengenai perayaan natal. Ada sebagian kaum muslimin yang berujar bahwa tidak mengapa mengucapkan “selamat hari natal”, “Merry Christmas” dan bentuk ucapan lainnya kepada saudara, tetangga maupun teman yang beragama Nashrani. Lebih dari itu, ada sebagian yang ikut-ikutan meramaikan perayaan ini dengan membuat hiasan pohon cemara yang dihiasi dengan pernak-pernik dan lampu berwarna-warni di rumah-rumah mereka. Alasannya karena menghormati dan ikut merasa bahagia dengan hari raya tersebut.

Bagi sebagian orang Islam yang tidak mau ikut merayakan atau sekedar mengucapkan kata-kata selamat kepada saudara Nashrani pun mendapat label ‘intoleran’ dan ‘anti kebhinnekaan’. Padahal belum tentu yang bilang begitu sudah toleran dan berkebhinnekaan.

Dalam Islam, hari raya merupakan bentuk syiar dan pengagungan. Artinya, bila seorang muslim mengikuti hari raya diluar Islam, secara tidak langsung ia ikut mengagungkan perayaan tersebut. Belum lagi ketika mengucap, “selamat natal”, artinya ia mengakui akan kelahiran Yesus Kristus dalam versi mereka. Yang mana, hal-hal ini sangat riskan dan bisa mencederai akidah seorang muslim.

Setidaknya ada empat dalil yang mengharamkan seorang muslim mengikuti perayaan orang-orang kafir, termasuk hari raya natal, Valentine, Easter day (hari Paskah), April Mop dan lainnya;

 

1.Tasyabbuh

Rasulullah bersabda,

 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa ikut-ikutan dengan suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)

Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Siapa yang mengikuti perbuatan orang-orang kafir, kelak di hari kiamat ia akan merugi bersama orang-orang kafir tersebut. Siapa yang mengikuti perbuatan kekufuran seseorang, perbuatan tersebut bisa juga membuat orang yang mengikutinya menjadi kafir dan siapa yang mengikuti perbuatan dosa besar seseorang, maka perbuatannya tersebut akan membuatnya terkena dosa besar juga.”

Tidak semua bentuk ikut-ikutan dengan orang kafir itu dilarang. Sebagaimana Syaikh Shalih al-Munajjid menjelaskan ada tasyabbuh yang haram dan ada juga bentuk mengikuti yang tidak dilarang. Adapun yang dilarang adalah segala perbuatan peribadatan dan syariat yang mengandung keyakinan dan tidak pernah ada syariat dalam Islam yang membolehkan. Sedangkan menggunakan atau mengikuti mereka dalam urusan dunia yang bukan merupakan bentuk ibadah dan syariat, maka selama ada manfaatnya tidaklah mengapa.

 

2.Bentuk Loyal Pada Kekufuran

Mengikuti perayaan mereka, artinya mengamini dan mendukung keyakinan yang mereka bawa. Padahal mereka sendiri telah mengingkari apa yang kita yakini. Allah berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُم مِّنَ الْحَقِّ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu,……”(QS. al-Mumtahanah: 1)

 

3.Hari Raya Adalah Pengagungan dan Keyakinan Dalam Sebuah Agama

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

إن لكل قوم عيدا، وهذا عيدنا

“Sesungguhnya tiap-tiap kaum itu memiliki hari raya, dan adapun hari ini (hari raya idul fitri) adalah hari raya kita (kaum muslimin).” (HR. Muslim)

Islam memilki hari raya, begitu juga mereka orang-orang diluar Islam juga memiliki semisalnya. Siapa yang mencari-cari hari raya diluar ketetapan Islam, maka ia telah memuliakan hari raya tersebut, demikian juga ia telah mengagungkan dan meyakini sebagaimana orang-orang kafir meyakininya dengan sepenuh hati.

 

4.Sifat Orang Mukmin Tidak Menghadiri Majelis Kekufuran

Allah berfirman,

 

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu……………”(QS. al-Furqan: 72)

Sebagian para ulama’ diantaranya; Dhahak, Thawus dan Muhammad bin Sirin mereka menafsirkan ayat ini dengan hari raya orang-orang kafir. Sifat orang beriman yang tersebut dalam ayat ini adalah mereka yang menjauhi perayaan hari raya orang-orang kafir dan tidak memiliki kecondongan untuk mengikuti.

Hal ini dikuatkan oleh Imam Malik yang mengutip hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

 

” من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يجلس على مائدة يدار عليها الخمر “

“Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia tidak menghadiri perkumpulan yang didalamnya disajikan khamr. (HR. Muslim)

Sebagaimana diketahui, hampir di tiap tempat perayaan orang-orang kafir, disana disajikan minuman keras dan berbagai hidangan lain yang mengandung unsur haram lainnya.

Menambahkan hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitab Ahkamu Ahli Dzimmi Ia berkata, 

“Mengucapkan selamat pada perayaan orang non muslim adalah perbuatan haram menurut syariat. Seperti mengucap, “Semoga terberkati di harimu ini” dan semisalnya. Seperti halnya ia telah mengucap selamat untuk sujud pada salib. Hal ini lebih besar dosanya di sisi Allah, bahkan lebih besar dari mengucap selamat pada orang yang meminum khamr atau membunuh seseorang. Siapa yang mengucap keselamatan pada pelaku bid’ah, maksiat, atau bahkan kekufuran, maka sejatinya ia telah mengundang murka Allah.”

Demikian beberapa nash syar’I sebagai landasan akan haramnya mengikuti dan ikut meramaikan perayaan hari-hari besar orang kafir. Semoga Allah senantiasa memberikan kita keistiqamahan untuk tetap berada di jalan yang Ia ridhai. (dari Islamqa.info)

 

Oleh: Redaksi/Terkini

 

Baca Juga: 

Hari Raya, Syiar dan Identitas Keyakinan

Say No To Valentine

Hukum Memajang Pohon Natal Untuk Hiasan

Rahmatan Lil’alamin Versi Anu

Di Dunia Menolong Di Akhirat Tertolong

Kesempitan, kesulitan, dan kesedihan betapapun manusia tidak menginginkan, namun sedikit banyak semua pernah mengalaminya. Dan semua manusia tentu cenderung untuk menjauhi kondisi yang tidak disukai. Pada saat terjadi, di antara masalah bisa diatasi secara spontan meski tanpa persiapan.

Namun, ada kesempitan dan kesedihan yang hanya bisa diatasi dengan modal yang telah disiapkan sebelumnya. Itulah kesulitan yang terjadi di akhirat. Kesulitan ini jauh lebih pelik dan lebih panjang dari apa yang terjadi di dunia.

Dari sempitnya kubur dan kegelapannya, kesulitan saat digiring ke makhsyar, kegundahan menunggu hari keputusan, kegelisahan saat pembagian kitab, ditimbangnya amal maupun penghitungannya di yaumul hisab, juga ketakutan dan kengerian saat melintas shirath, hingga aneka siksa dan derita yang dialami di neraka. Semua itu tak bisa di atasi secara spontan. Ia hanya bisa terhindari atau terlewati dengan aman ketika telah ada persiapan atau modal yang dimiliki sebelumnya.

Di Dunia Menolong

Di antara modal yang bisa menyelamatkan dari kesulitan akhirat adalah membantu saudaranya muslim dari kesulitan dan kesempitan. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

 “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan, maka Allah Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).

Ini sesuai dengan kaidah al-jaza’ min jinsil ‘amal, balasan itu sesuai dengan jenis amal yang dilakukan. Namun kesamaan di sini adalah dari sisi jenisnya, bukan dari kadar atau derajatnya. Karena dari sisi kadar maupun durasi waktunya, kesulitan dunia tidak ada apa-apanya dibandingkan kesulitan akhirat.

Di Akhikrat Tertolong

Maka alangkah pemurahnya Allah, amal yang ringan, namun bisa menghindarkan dari kesulitan dan kesusahan akhirat yang begitu dahsyat. Di antaranya yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wasallam,

يَـجْمَعُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْأَوَّلِيْنَ… وَالْآخِرِيْنَ فِـيْ صَعِيْدٍ وَاحِدٍ ، فَيُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي ، وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ مِنْهُمْ ، فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَالاَ يُطِيْقُوْنَ ، وَمَالاَ يَحْتَمِلُوْنَ. فَيَقُوْلُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ : أَلاَتَرَوْنَ مَا أَنْتُمْ فِيْهِ ؟ أَلاَتَرَوْنَ مَاقَدْ بَلَغَكُمْ ؟ أَلاَتَنْظُرُوْنَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ ؟

“Allah mengumpulkan manusia dari generasi pertama hingga generasi terakhir di satu tempat, kemudian penyeru memperdengarkan suara kepada mereka, penglihatannya dapat meliputi mereka seluruhnya, matahari mendekat ke mereka, dan manusia menanggung kegelisahan dan kesempitan yang tak tertahankan. Sebagian manusia berkata kepada sebagian yang lain, ‘Tidakkah kalian lihat apa yang terjadi atas kalian? Tidak adakah yang bisa meminta syafa’at untuk kalian kepada Rabb kalian…” (HR. Bukhari).

Begitu beratnya kesusahan dan ketakutan pada hari itu, hingga mereka tak memikirkan apa-apa selain terlepas dari kegundahan. Aisyah Radhiyallahu anhuma menuturkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

تُحْشَرُوْنَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا. قَالَتْ : فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ ؟ قَالَ : اَلْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكَ

“Kalian akan dikumpulkan (pada hari Kiamat) dalam keadaan telanjang kaki, telanjang (tidak berpakaian) dan tidak berkhitan.” Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah! Bagaimana jika kaum laki-laki dan perempuan saling melihat (aurat)?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Masalah yang mereka hadapi terlampau dahsyat daripada apa yang mereka inginkan.” (HR Muslim).

Itu baru kesulitan di makhsyar, belum lagi pada perjalanan akhirat berikutnya yang lebih panjang dan bahayanya lebih besar bagi orang yang tidak memiliki bekal dan persiapan. Terlebih bagi orang kafir, akhirat menjadi hari-hari sulit yang tak berujung bagi mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَكَانَ يَوْمًا عَلَى الْكَافِرِينَ عَسِيرًا

“Dan itulah hari yang sulit bagi orang-orang kafir.” (QS al-Furqan: 26).

Oleh karenanya, tidakkah kita ingin terhindar dari semua kesulitan di akhirat?

Syariat telah menjelaskan caranya, yakni dengan melapangkan kesempitan atau kesusahan (al-kurbah) sesama muslim di dunia. Semakian banyak kita melakukannya, semakin banyak pula rintangan teratasi ketika di akhirat.

Ibnu Rajab al-Hambali dalam Jami’ul Ulum wal Hikam menjelaskan maksud dari al-Kurbah atau kesempitan ialah beban berat yang mengakibatkan seseorang sangat menderita dan sedih. Sedangkan maksud meringankan di sini adalah usaha untuk meringankan beban tersebut dari penderita. Sedangkan at-tafriij adalah usaha untuk menghilangkan beban penderitaan dari penderita sehingga kesedihan dan kesusahannya sirna. Balasan bagi yang meringankan beban orang lain ialah Allah akan meringankan kesulitannya. Dan balasan menghilangkan kesulitan adalah Allah akan menghilangkan kesulitannya.

Seorang Muslim hendaknya berupaya untuk membantu meringankan atau menghilagkan kesulitan muslim lainnya. Banyak jenis kesulitan yang dialami manusia, maka banyak pula cara untuk menolongnya.

Jika seseorang kesulitan untuk memahami ilmu syar’i, maka cara membantunya adalah dengan mengajarkan ilmu syar’i kepadanya. Atau menunjukkan tempat, memberikan fasilitas dan sarana yang diperlukan sementara dia masih kesulitan. Dengan cara itu semoga Allah menolongnya di akhirat sehingga tidak tersesat jalan ketika di akhirat dengan sebab membantu orang lain menunjukkan jalan hidayah.

Jika seseorang mengalami kesulitan dalam hal harta, atau kesulitan untuk memenuhi hajat hidupnya seperti makan, minum dan pakaian maka cara menghilangkan kesusahannya adalah dengan memenuhi kebutuhannya. Ketika kita menolong mereka, sesungguhnya kita sedang menolong diri kita sendiri. Di akhirat, alangkah butuhnya kita akan pertolongan Allah agar terlepas dari kehausan, kelaparan maupun panasnya terik yang menyengat badan. Bukankah tak ada lagi harta dunia kita yang bisa dibawa untuk memenuhi kebutuhan di akhirat, selain harta yang telah kita sedekahkan? Kemana lagi kita akan mencari makan, mendapatkan minuman, menikmati buah-buahan, pakaian dan tempat tinggal? Tak ada lagi yang bisa memberi pinjaman atau mengirimkan bantuan selain Allah. Pertolongan Allah itu akan datang jika di dunia kita sudi membantu saudara kita yang kesulitan. Rasulullah bersabda:

وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Dan Allah senantiasa menolong hamban-Nya selagi hamba itu sudi menolong saudaranya.” (HR Muslim).

Membantu saudara yang kesulitan tidak dibatasi oleh sekat nasab, dikenal atau belum, maupun sekat wilyayah dan negara. Karena orang-orang mukmin itu bersaudara.

Para salaf dahulu, karena rasa takutnya terhadap derita akhirat dan karena besarnya pengharapkan mereka untuk bisa selamat di akhirat, mereka berusaha menolong orang-orang yang dalam kesulitan meski tanpa sepengetahuan orang yang ditolongnya.

Disebutkan dalam Hilyatul Auliya bahwa Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu sering mendatangi seorang  janda tua dan mengambilkan air untuknya menjelang malam. Pada suatu malam Thalhah Radhiyallahu anhu memergoki beliau sedang masuk ke rumah janda tersbut. Kemudian Thalhah Radhiyallahu anhu masuk ke rumah janda tersebut di siang harinya. Ternyata wanita itu sudah sangat tua, buta, dan lumpuh. Thalhah Radhiyallahu anhu bertanya, “Apa yang diperbuat laki-laki yang datang kemari tadi malam?” Wanita itu menjawab, “Sudah lama orang itu datang kepadaku dengan membawa sesuatu yang bermanfaat bagiku dan mengeluarkanku dari kesulitan.”

Anas Radhiyallahu anhu juga pernah mengisahkan, “Suatu hari kami bersama Rasulullah di perjalanan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak. Di hari yang panas kami berhenti di suatu tempat. Orang yang paling terlindung dari panas adalah pemilik pakaian dan ada di antara kami yang melindungi dirinya dari terik matahari dengan tangannya. Orang-orang yang berpuasa pun jatuh, sedang orang-orang yang tidak berpuasa tetap kokoh. Mereka memasang kemah dan memberi minum kepada para pengendara kemudian Rasulullah bersabda, “Pada hari ini, orang-orang yang tidak berpuasa pergi dengan membawa pahala.” (HR Bukhari)

baca juga:

Ingatlah Allah NIscahya Kesedihan Akan Sirna

Mereka Saling Menolong atau Saling Melawan

 

Semoga Allah hindarkan kita dari kesulitan di dunia dan akhirat. Aaamiin (Abu Umar Abdillah)

# di dunia menolong # di dunia menolong # di dunia menolong # di dunia menolong

Hukum Ta’ziyah dan Mensholatkan Pelacur, Gay dan Lesbian

Para Pelacur, Gay dan Lesbian termasuk dalam katagori Fasik. Dan fasik secara bahasa berasal dari ‘fasaqa ‘ yang artinya keluar. Orang Arab menyebutkan : “ Fasaqa ar-Rutabu “ (Kurma basah yang terkelupas dari kulitnya ). Maka Orang Fasik adalah seorang muslim yang banyak meninggalkan ( keluar ) dari ajaran-ajaran Islam dengan melakukan dosa- dosa besar, seperti berzina, mencuri, membunuh orang tanpa hak, minum khamr dan perbuatan sejenis. Atau yang melakukan dosa-dosa kecil yang sangat banyak dan secara terus menerus. ( ar-Raghib al-Ashfahani(W.502 H), al-Mufradat fi Gharibi al-Qur’an, hlm.380 ) 

Salah satu ayat al-Qur’an yang menyebutkan lafadh fasik yang berarti “keluar” adalah firman Allah :

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا

 

“ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia keluar (durhaka )dari perintah Tuhannya.  Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang lalim.( Qs. al-Kahfi : 50)

 

Mayoritas ulama mengatakan bahwa ta’ziyah disunnahkan untuk orang yang meninggal dunia dalam keadaan fasik dan bermaksiat. Sebagian kecil dari ulama asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa ta’ziyah untuk orang fasik hukumnya makruh. ( Nihayatu al-Muhtaj : 3/13, Hasyiatu al-Qalyubi :1/432)

Adapun dalil disunnahkan ta’ziyah untuk mereka adalah sebagai berikut :

Pertama : Keumuman hadist-hadist yang menunjukkan anjuran dan keutamaan ta’ziyah  untuk kaum muslimin yang terkena musibah secara umum. Dan belum ada dalil yang membatasi ta’ziyah khusus orang-orang yang taat saja.

Kedua : orang yang fasik ahli maksiat termasuk dalam katagori muslim selama tidak melakukan hal-hal yang menyebabkannya keluar dari Islam. Diantara dalilnya adalah firman Allah :

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

“ Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.’ (Qs.al-Hujurat: 9)

Berkata Ibnu Katsir di dalam tafsirnya ( 7/374 ) :

 فسماهم مؤمنين مع الاقتتال. وبهذا استدل البخاري وغيره على أنه لا يخرج من الإيمان بالمعصية وإن عظمت، لا كما يقوله الخوارج ومن تابعهم من المعتزلة ونحوهم

“ Mereka masih disebut orang-orang beriman walaupun saling berperang. Dengan ayat ini, al-Bukhari dan lainnya berdalil bahwa seseorang tidak keluar dari keimanan dengan maksiat walaupun berupa dosa besar, tidak seperti yang dikatakan oleh al-Khawarij dan pengikutnya seperti al-Mu’tazilah dan sejenisnya. “

Begitu juga firman Allah :

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

 

“  Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (Qs. al-Baqarah : 178)

 

Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang muslim yang dengan sengaja membunuh  orang muslim lainnya masih disebut saudara, yaitu saudara seiman. Ini menunjukkan bahwa dosa besar tidak mengeluarkan seseorang dari keimanan.

 

Berkata Syekh Abdul Aziz bin Baz di dalam Majmu’ Fatawanya : “ Tidak apa-apa, bahkan dianjurkan untuk berta’ziyah, walaupun yang mati adalah  pelaku maksiat seperti bunuh diri atau yang lainnya. Begitu juga dianjurkan berta’ziyah kepada keluarga yang salah satu anggotanya dihukum qishas karena membunuh orang lain, atau dirajam sampai mati karena berzina padahal dia sudah menikah, begitu juga peminum khamer yang mati karenanya. Maka tidak dilarang untuk berta’ziyah kepada keluarganya, dan tidak dilarang pula  mendo’akannya untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah. “

 

Hukum Mensholatkan Orang Fasik

 

Boleh mensholatkan orang fasik atau ahli maksiat yang meninggal dunia, karena dia masih dianggap muslim. Diantara dalilnya adalah hadist Zaid bin Khalid al-Juhani  radhiyallahu ‘anhu :

 

 أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- تُوُفِّىَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ». فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ لِذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُودَ لاَ يُسَاوِى دِرْهَمَيْنِ.

                “ Bahwa seorang laki-laki dari sahabat nabi meninggal dunia dalam perang Khibar. Maka mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, beliaupun bersabda :“Sholatkanlah teman kalian.” Maka wajah para sahabat berubah(merasa aneh) dengan pernyataan tersebut. Maka beliaupun bersabda :“Sesungguhnya sahabat kalian telah melakukan kecurangan di jalan Allah.” Kemudian kami periksa barangnya, maka kami dapatkan dompet miliknya orang Yahudi yang harganya tidak sampai dua dirham.“(HR. Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Berkata Syu’aib al-Arnauth : Ini hadist shahih )

Hadist di atas menunjukkan kebolehan mensholatkan orang yang berbuat curang (mengambil ghanimah sebelum dibagi) dalam perang. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memilih untuk tidak mensholatkannya sebagai bentuk teguran kepadanya dan kepada siapa saja yang berbuat seperti perbuatannya.

Ibnu Abdil Bar al-Maliki di dalam al-Istidzkar(5/85) berkata : “ Hadist di atas merupakan dalil bahwa imam dan para pemimpin agama tidak menshalatkan pelaku dosa. Akan tetapi tidak boleh juga melarang shalat jenazah terhadapnya. Bahkan dia harus menyuruh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alihi wa sallam : ‘Shalatkanlah teman kalian.”

 

Ini dikuatkan dengan hadist Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu :

 أُتِيَ اَلنَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ, فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

 

“ Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah, maka beliau tidak mensholatkannya.” ( HR. Muslim )

Selain orang fasik dan ahli maksiat, beliau juga tidak mau mensholatkan orang yang mempunyai utang dan belum melunasinya sampai meninggal dunia, sebagaimana di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

 

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ اَلْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ اَلدَّيْنُ, فَيَسْأَلُ: ” هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ? ” فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ, وَإِلَّا قَالَ: ” صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ” فَلَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْفُتُوحَ قَالَ: ” أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ, فَمَنْ تُوُفِّيَ, وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ

“ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam suatu ketika dihadirkan kepadanya seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan punya utang. Maka ditanyakan:“ Apakah meninggalkan sesuatu untuk membayar utangnya ?“ Jika dijawab bahwa ada yang ditinggalkan untuk membayarnya, maka beliau mensholatkannya, jika tidak, maka beliau bersabda:“ Sholatlah kalian untuk saudara kalian ini.“ Ketika terjadi pembukaan kota-kota, beliau bersabda : “ Saya lebih berhak ( untuk membantu ) kaum muslimin daripada mereka sendiri, maka barang siapa yang meninggal dunia dan mempunyai utang, maka saya yang bertanggung jawab untuk membayarnya.“ (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Akan tetapi jika orang fasik atau pelaku tersebut sudah bertaubat dan dihukum oleh pemerintah Islam, maka beliaupun ikut mensholatkannya. Seperti dalam hadist  Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu :

 

أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ جَاءَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَرَفَ بِالزِّنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ قَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ لَا قَالَ آحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ فَرَّ فَأُدْرِكَ فَرُجِمَ حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرًا وَصَلَّى عَلَيْهِ

“Bahwa seseorang yang berasal dari suku Aslam datang kepada nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan mengaku telah berbuat zina, nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tidak menanggapinya, sehingga dia bersaksi kepada dirinya empat kali, maka nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya kepadanya : “ Apakah anda sudah gila ?” Dia menjawab :“Tidak”, Nabi bertanya : “Apakah anda sudah menikah “? Dia menjawab :‘Ya‘, maka beliaupun memerintahkan agar orang tersebut dirajam di musholla (tempat lapang), ketika batu-batu menimpanya, diapun lari, dan berhasil ditangkap lagi dan dirajam sampai mati. Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata tentangnya dengan sesuatu yang baik dan mensholatkan jenazahnya.“ ( HR. Bukhari, 6820)

Memang ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mensholatkannya, tetapi Imam Ahmad ketika ditanya masalah ini, beliau mengatakan :

 

لا يعلم أن النبي – صلى الله عليه وسلم – ترك الصلاة على أحد إلا على الغال وقاتل نفسه.

“ Tidak diketahui bahwa nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tidak mau mensholatkan jenazah sahabatnya kecuali orang yang mencuri harta rampasan perang dan yang melakukan bunuh diri. (al-Hasan ash-Shan’ani( 1276H), Fathu al-Ghaffar, 2/721)

 

Hal ini dikuatkan dengan hadist Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu :

 

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى

 “ Bahwa seorang wanita dari Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena zina. Wanita itu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Rasulullah, aku telah melanggar sesuatu yang menyebabkan hukuman rajam, maka tegakkanlah hukuman tersebut atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkatanya : “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan, maka bawalah dia kepadaku.”Maka diapun melaksanakan perintah tersebut. Setelah itu beliau memerintahkan agar wanita diikat pakaiannya dengan erat dan dilaksanakan hukuman rajam. Kemudian beliaupun mensholatkannya. Saat itu Umar berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Engkau mensholatkannya wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang jika taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?”  (HR. Muslim)

Bumi yang Mulai Rapuh

Tanah itu amblas begitu saja membentuk lubang berdiameter 10 meter dengan kedalaman lebih dari 5 meter. Lubang menganga itu berada di tengah jalan besar di daerah Sleman, Yogyakarta (ahad, 12 Desember 2010).

Kejadian serupa terjadi di Guatemala City, Rep. Guatemala. Fenomena tanah amblas muncul di tengah kota dan menelan sebuah gedung berlantai tiga. Meski tak dilaporkan adanya korban, lubang raksasa berdiameter 20 meter dengan kedalaman 30 meter ini membuat penduduk kota shock. Fenomena semisal muncul secara berturut-turut di China sebanyak lebih dari 5 kali. Bahkan, lubang-lubang tersebut amblas pada saat ada mobil yang lewat di atasnya..

 

Baca Juga: Hikmah Dibalik Bencana

 

Jika anda melacak di internet, fenomena tanah amblas seperti itu ternyata muncul di berbagai Negara dan akhir-akhir ini frekuensinya semakin sering.  Orang-orang menamakannya sinkhole (tanah amblas). Mengenai faktor alami yang menjadi penyebabnya, sebagian dapat ditemukan sedang yang lain masih masih belum terungkap. Rata-rata, sinkhole ditengarai merupakan dampak dari runtuhnya bantalan bebatuan di atas aliran air di bawah tanah. Fenomena ini dapat terjadi di mana saja dan kapan saja.

Sekedar Fenomena Alam ataukah…?

Selalu ada penjelasan rasional dari semua fenomena alam yang muncul. Baik dengan teori menurut disiplin ilmu tertentu atau sekadar dugaan yang dirasionalkan. Gunung meletus, gempa, tsunami dan lain sebagainya, juga fenomena sinkhole ini. Karenanya, sebagian orang berpendapat, fenomena seperti ini tidak perlu dikait-kaitkan dengan agama atau hal-hal metafisik; adzab atau tanda kiamat. Semua ini hanya fenomena alam yang lumrah dan rasional.

Memang, pendapat seperti ini sedikit ada benarnya. Selalu mengaitkan fenomena alam dengan hal-hal metafisik, khususnya tanda kiamat, tidak selalunya dapat dibenarkan. Hanya saja, itu berlaku jika tidak ada nash syar’i yang menjelaskan tentang hal tersebut. Tapi jika memang ada nash yang mensinyalir, maka menafikan sama sekali benang merah antara keduanya juga bukan hal yang benar. Walaupun untuk memastikan bahwa fenomena itulah yang dimaksud dalam nash, juga memerlukan kajian yang mendalam.

 

Baca Juga: Musibah Awal Kebahagiaan Seorang Hamba

 

Nah, menyangkut fenomena sinkhole, ada sebuah hadits yang mensinyalir munculnya fenomena seperti ini dan menyebutnya sebagai salah satu tanda kiamat. Disebutkan dalam riwayat Aisyah, di akhir zaman nanti akan ada fenomena al-khasaf atau tanah amblas. Fenomena alam yang dulu Allah jadikan sebagai adzab bagi Qarun dan hartanya.

Dari Ibunda Aisyah berkata bahwa Nabi bersabda, “Manusia terakhir dari umat ini akan mengalami kejadian al-maskh (pengubahan rupa), al khasaf (tanah amblas) dan qadzaf (lemparan). Aisyah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami binasa padahal di tengah kami ada orang-orang shalih?” Rasulullah menjawab, “Ya. Jika perbuatan keji merajalela.” (HR. at Tirmidzi, dishahihkan Imam al Albani dalam as Silsilah ash Shahihah).

Di dalam riwayat lain disebutkan, “Umat ini akan mengalami peristiwa al maskh, al khasaf dan qadzaf.” Seorang lelaki bertanya, “ Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?” Rasulullah bersabda, “ Jika biduanita dan alat-alat musik sudah bertebaran.” (HR. at Tirmidzi, akan tetapi sanadnya mursal).

Melalui kacamata iman, kita melihat alam ini tidaklah berjalan sesuai instingnya. Ada yang menguasai, mengatur dan memunculkan segala bentuk fenomena alam yang terjadi. Dialah Allah Rabb semesta alam. Sabda Nabi di atas menjadi bahan peringatan bagi manusia bahwa perbuatan keji akan mendatangkan bencana. Dan al khasaf adalah salah satunya.

Meskipun hadits kedua diatas mursal (ada keterputusan dalam sanad), tapi secara makna tidaklah bertentangan dengan hadits dari Aisyah. Biduanita dan alat musik dapat menjadi sampan yang mengantarkan seseorang pada perbuatan keji. Sudah berulangkali diberitakan, setelah menonton konser dangdut yang hampir pasti berisi tarian mesum, seseorang lalu berzina atau bahkan memperkosa.

Dunia Mulai Rapuh

Fenomena ini seperti mengungkapkan bahwa bumi seakan sudah tak kuasa lagi menanggung beban dosa manusia. Beban kesaksiannya serasa kian berat hingga tanah-tanah penopangnya mulai rapuh dan akhirnya runtuh. Manusia, kian hari kian bertambah jumlahnya dengan kualitas keislaman yang kian memburuk.

Sebenarnya fenomena ini adalah peringatan dari yang kuasa. Tapi malangya, kebanyakan manusia hanya mengetahui dan melihat fenomena kauniyahnya saja. Sedang ayat-ayat syariyah yang membicarakan hal itu, sangat sedikit dari mereka yang tahu. padahal ayat kauniyah dan syariyah ibarat dua rel yang harus diposisikan berjajar berimbang. Maka wajar saja jika kemudian, kebanyakan orang hanya menganggap hal itu sebagai fenomena yang lumrah. Langkah yang ditempuh pun sebatas langkah-langkah yang kauniyah sesuai logika; memperkuat bangunan, membangun gedung anti gempa, memasang alat pendeteksi bencana dan sebagainya. Padahal menghadapi alam, langkah-langkah itu tak akan banyak berarti.  Karena pokok masalahnya, hakikatnya bukan pada alamnya, tapi manusia yang diberi amanah untuk mengelola alam oleh Yang Maha Kuasa.

Akhirnya, kita hanya bisa berharap agar dijauhkan dari keburukan akhir zaman. Terlindungi dari musibah raga lebih-lebih musibah jiwa. Tetap merengkuh cahaya iman, hingga nyawa lepas dari badan. Amin. (Abu Abdillah R.)

Misi kaum Liberal di Balik Judicial Review UU PNPS Tahun 1965

Di check point sebuah bandara, seorang wanita muda ditahan oleh petugas dan digelandang ke ruang pemeriksaan. Petugas mendapati wanita tersebut menyimpan beberapa gram heroin dibalik (maaf) bra-nya. Belakangan, wanita terebut mengaku mau melakukan pekerjaan itu karena mengharap upah beberapa ratus dollar yang sangat dia perlukan mengatasi kesulitan ekonominya.

Yang dia merasa aneh, mengapa sejak memasuki areal bandara dia merasa seolah sudah ditunggu oleh orang-orang yang selalu mengikuti dan menguntitnya sampai dia masuk pemeriksaan X-ray yang kemudiandia ditangkap disitu. Seolah para petugas itu sudah tahu akan kedatangannya, dan begitu dia masuk, langsung ditangkap. Dia merasa, sepertinya dia dikorbankan.

Setelah di penjara dia bertemu dan bertukar pengalaman dengan mereka yang terkena kasus sama, barulah dia ngeh, bahwa hal seperti itu biasa terjadi di dunia mafia obat bius. Para boss mafia telah menjalin hubungan dengan beberapa oknum petugas yang ikut menikmati bagian dari bisnis haram yang super menggiurkan itu. Terkadang, jaringan mafia obat bius tersebut sengaja mengorbankan satu-dua kurirnya, biasanya rekrutan baru yang belum mengerti, dengan maksud, sebenarnya pada saat yang sama mereka meloloskan pengiriman yang jauh lebih besar. Jadi tertangkapnya perempuan muda itu bukan accident tapi by program.

Pola yang sama terjadi pada sebuah peristiwa tampak besar, hingar-bingar, menyedot perhatian publik dan diblow up media massa. Sebenarnya pengaruh peristiwa tersebut terhadap kehidupan publik tak seberapa. Sebaliknya, ada peristiwa di balik hingar-bingar itu yang sepi dari sorotan kamera, tak banyak mengisi headline koran tetapi pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat lebih besar, dalam dan permanen. Jadi, terkadang suatu peristiwa by program dibesar-besarkan di media massa, sengaja untuk menutupi atau setidaknya menyamarkan, perkara substansial yang sedang dalam skenario kelompok kepentingan.

Rekayasa sosial seperti itu sangat lazim di dalam kehidupan politik dan kriminal. Pemerintah, atau mafia obat bius, atau kelompok kepentingan seperti lobi Yahudi biasa menggunakan cara-cara seperti itu. Bahkan ada ahli yang spesialis pembuat skenario semacam itu.

Raibnya uang negara 6,7 trilyun tentu suatu perkara besar, kerugian negara besar. Sekalipun ada yang tetap ngancil pilek, pura-pura tidak tahu bahwa negara rugi. Negara untung, karena tidak jadi terkena dampak sistemik yang akan terjadi kalau bank Century tidak di bailout. Negara rugi jika terjadi gonjang-ganjing perbankan terkena dampak psikologis bangkrutnya bank Century. Para ekonom liberal itu mencekoki 250 juta lebih manusia mengenai sesuatu yang ‘mungkin’ terjadi untuk memaksakan benarnya sesuatu yang sudah ‘pasti’ terjadi, yakni negara dirugikan 6,7 trilyun dengan keputusan dini hari yang slintutan itu. Ini masalah besar, tetapi bagi rakyat ya ndak begitu terasa secara langsung, toh sebelumnya memang sudah ngos-ngosan akibat beban ekonomi yang ditanggung.

Keretakan partai-partai koalisi pendukung KIB II akibat beda sikap menghadapi Pansus Century adalah perkara besar sampai muncul ancaman rusuffle kabinet. Bagi para politikus, itu merupakan early warning bakal ada yang geser dari posisi menteri, masuk kotak. Implikasi langsung yang segera dirasakan, penerimaan bulanan yang semula pokoknya saja sekitar 18 juta masih ditambah ceperan sana-sini, berubah menjadi 2,7 juta. Wah!…sungguh berat kalau tidak ada sumber lain, apalagi kalau gaya hidup sudah terlanjur di-setel dengan selera tinggi, bisa stress bahkan depresi. Itu masalah besar, tetapi pada scope terbatas, dan pengaruhnya tidak terlalu signifikan untuk diperhitungkan. Kecuali kalau setelah di-resuffle menggalang pengikut, dibayari, kemudian ngamuk, lain masalah.

Genderang Perang Kaum Liberal-Sekular.

Di balik hingar-bingar obyek sorot kamera TV, corong radio maupun headline koran pekan ini, terselip peristiwa substansial yang akan berpengaruh mendalam dalam jangka panjang, yakni pengajuan judicial review (pengujian) UU Nomor I Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis 5 Pebruari 2010. Pengabulan atau penolakan MK terhadap permintaan itu berpengaruh besar dan mendalam terhadap kehidupan beragama di Indonesia, terutama ummat Islam.

Permohonan pengujian ini dilakukan oleh 7 LSM dan beberapa nama perorangan yang merupakan garda depan pengusung sekularisme, pluralisme dan liberalisme, yakni : IMPARSIAL (Rachland Nashidik), ELSAM (Asmara Nababan), PHBI (Syamsudin Radjab), DEMOS (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), Desantara Foundation (M.Nur Khoiron), YLBHI (Patra M Zein) dan perorangan yakni : (mendiang) Abdurrahman Wahid, Prof. Dr.Musdah Mulia, Prof.M.Dawam Rahardjo dan Maman Imanul-Haq. Mereka tergabung dalam wadah Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Kelompok ini menggagas untuk mengajukan judicial review sejak pertengahan tahun 2008. Dikeluarkannya SKB tiga menteri terkait pelarangan kelompok sesat Ahmadiyah, dijadikan momentum oleh aliansi ini untuk melayangkan gugatan. Mereka menganggap UU Nomor I Tahun 1965 itu merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan, bahkan dianggap diskriminatif terhadap kelompok-kelompok penghayat kepercayaan, karenanya harus segera diganti.

Kuasa hukum penggugat, Uli Parlian Sihombing mengatakan, “Undang-undang ini melanggar konstitusi, khususnya ayat 1 pasal 3 tentang negara hukum. Di dalam negara hukum itu kan ada perlindungan HAM. Nah, di dalam UU PNPS No 1 tahun 1965 itu ada larangan kegiatan dan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama, itu intinya. Kemudian, apalagi menceritakannya di depan umum. Nah, dalam konteks HAM, penafsiran itu bagian dari keyakinan seseorang, tidak bisa di-intervensi”. Para penggugat berkeyakinan bahwa pasal ini yang dijadikan dasar dan memicu tindakan kekerasan kepada kelompok yang dianggap keluar dari penafsiran kelompok agama utama.

Sebaliknya, Menkumham Patrialis Akbar, mewakili pemerintah menolak anggapan itu dan berpendapat bahwa pencabutan UU itu justru akan merusak harmoni dan memicu konflik antar sesama pemeluk agama. Katanya, “Kemudian permohonan ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dan konflik horisontal antar masyarakat. Karena dapat kita bayangkan, bagaimana suatu agama dimasuki oleh prinsip-prinsip lain dengan memakai nama agama itu sendiri, tetapi sistem dan ajarannya justru bertolak belakang dengan agama itu….”

Persis! Ya seperti itu spririt liberalisme yang diyakini dan diusung oleh AKKBB ini, itulah yang dinamakan al-hurriyah bilaa haddin, kebebasan tanpa batas. Tahu ndak, dalam bentuk paling ekstrem, bahkan memberi definisi terhadap kebebasan itu sendiri tak boleh. Mengapa? Ya,… karena definisi itu artinya batasan, kalau sudah diberi batasan berarti sudah tidak bebas lagi. Gila!

Kontradiksi atau Ketidak-jujuran?

Kaum liberalis-sekuler melihat bahwa kelompok Ahmadiyah sebagai obyek kekerasan dari kelompok agama utama, maksudnya ummat Islam, dimana mereka dibatasi haknya untuk mempunyai penafsiran sendiri sesuai keyakinannya, dibatasi dalam beribadah dan diserang rumah-rumah ibadahnya. Penafsiran agama Ahmadiyah, salah satunya mereka meyakini bahwa masih ada rasul setelah Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dipandang oleh kaum liberal sebagai serangan kepada keyakinan ummat Islam. Keyakinan mereka itu telah mengantarkan keluar dari pokok ajaran Islam paling mendasar yang telah mapan dan diyakini kebenaranya lebih dari 14 abad. Bahkan hal itu oleh kelompok sekular-liberal di-justifikasi sebagai kebebasan berkeyakinan yang dilindungi undang-undang. Kaum liberal-sekular sama sekali, sekali lagi sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa penafsiran itu sangat menyakiti keyakinan yang diimani oleh pemeluk Islam, melebihi serangan pisik berdarah atau ambruknya rumah ibadah.

Mereka tidak mau melihat, bukan tidak melihat, bahwa jika ada reaksi spontan massa grass root ummat kepada Ahmadiyah, hal itu disebabkan karena serangan pendahuluan yang dilakukan oleh kaum Ahmadiyah kepada keyakinan suci yang diimani ummat. Bahkan hal itu telah berlarut-larut. Ahmadiyah dilarang di Indonesia bukan dengan SKB tiga menteri pada tahun 2008, tetapi jauh sebelum itu, sejak zaman Orde Lama. Serangan yang terjadi belakangan itupun lebih disebabkan karena mereka telah menyepakati untuk kembali kepada induk ajaran Islam, dan hal itu dituangkan dalam sederet point yang dirumuskan oleh Majelis Ulama. Nah, ternyata dalam perkembangannya, kesepatan itu hanya di atas kertas. Dalam praktek, mereka tidak mau kembali kepada keyakinan pokok Islam dan tetap menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi pembawa risalah baru setelah Rasulullah katamul-anbiyaa’ wal-mursaliin. (Padahal menulis nama nabi mereka dengan huruf kapital saja rasanya khawatir berdosa, kalau bukan karena aturan EYD mengharuskan menulis nama dengan huruf besar). Nah! Sikap mereka yang plin-plan dan tidak memenuhi janji inilah yang membuat ummat merasa ditikam keyakinannya, mereka spontan marah. Ya,…kalau sudah massa yang marah, tahu sendiri. ‘Siapa suruh datang ke Jakarta?’

Lha, membatasi ‘menyakiti’ hanya dengan ‘ukuran-ukuran pisik’ ini yang tidak adil dan tidak jujur. Kalau kaum liberal-sekular bisa menerima ketika para pemeluk agama Ahmadiyah mengatakan bahwa mereka mendapatkan ‘kepuasan batin’ dengan meyakini nabi peliharaan penjajah Inggris itu, mengapa mereka tidak dapat berpikir sama bahwa ummat Islam merasakan ‘penderitaan batin’ akibat kelakuan pemeluk agama Ahmadiyah itu. ‘Penderitaan batin’ ummat Islam lebih perih lagi karena keyakinan itu diatasnamakan Islam.

Mengatas-namakan Tuhan

Salah seorang pemohon judicial review Khairul-Anam dalam suatu kesempatan berkata, “Tuhan saja tidak marah dengan penafsiran itu…”. Ini serangan lain yang tidak kalah dahsyat-nya. Jika kita bawa kepada kasus Ahmadiyah, orang ini bermaksud mengatakan bahwa toh orang-orang Ahmadiyah yang menafsirkan dan meyakini keyakinan yang berbeda dengan pemeluk agama Islam arus utama juga tidak dijatuhi hujan batu dari langit atau tertelan bumi seperti Qarun.

Memang, mengatakan kalimat bahwa ada nabi baru setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak serta-merta bibir jadi ‘sumbing’. Dulu, sebelum ini pada waktu ada issue susu Dancow mengandung lemak babi, serombongan ulama’ melakukan inspeksi ke pabrik susu Dancow, kemudian secara demonstratif rombongan itu minum susu Dancow yang telah disediakan, di bawah sorotan kamera TV. Sama dan Sebangun. Begitukah cara mengajari logika kepada ummat? Ini bukan pengajaran, ini penyesatan!

Kalau kalimat “Tuhan saja tidak marah…” itu dilanjutkan, bukankah kira-kira kelanjutan kalimatnya seperti di atas? Mas Khairul-Anam mau pakai indikator apa untuk menandai bahwa ‘Tuhan marah’? Atau ‘Tuhan senang’? Apa kalau tuhan marah, tiba-tiba datang gempa, angin ribut, atau hujan batu dari langit, atau datang wabah penyakit? Sebaliknya kalau tuhan senang lalu tuhan mengucurkan dana 1,4 milyar rupiah setahun melalui Asia Foundation, begitu? Coba, apa indikatornya?

Maaf lho, Mas! Statement yang ringan di lisan Anda ini banyak persoalan besar terkandung di dalamnya. Bagi ummat Islam awam, pernyataan itu membuat keraguan. Hati kecil ummat awam yang beriman mengatakan “tidak!” tetapi mereka tidak mampu mendatangkan argumentasi, bahkan untuk sekedar menepis keraguannya sendiri, apalagi meyakinkan orang lain. Sebab, betapapun lemahnya nalar mereka, iman itu sendiri memiliki daya hidup. Kalau ada yang asing dengan keyakinan yang bersemayam di dalam qalbu tersebut pasti ada reaksi penentangan.

Sementara, sekelompok ummat awam yang lain, yang posisi imannya benar-benar ‘alaa harfin, (di tepian) akan bergumam, “iya, ya! Nyatanya toh dari dulu orang-orang Ahmadiyah berkeyakinan begitu juga biasa-biasa saja, tidak ada apa-apa! Kalau tuhan saja tidak marah orang berkeyakinan begitu, mengapa kita harus marah-marah?” Jadi, ringkasnya hasil akhir kalimat Anda itu menanamkan keraguan kepada ummat Islam awam terhadap keyakinan agamanya.

Bagi orang yang paham terhadap agamanya, statement Anda itu dalam pandangan mereka adalah peragaan kebodohan. Kelompok ini mengerti bahwa tidak setiap pembiaran Allah terhadap suatu kemalasan dalam menjalankan perintah agama, atau penolakan, atau kekafiran selalu diganjar tunai dengan hukuman langsung di dunia. Kadang penundaan siksaan langsung itu karena kasih sayang Allah untuk memberi kesempatan baginya bertaubat, atau sebaliknya, karena Allah marah kepadanya supaya dia berbuat dosa lebih banyak dan lebih besar lagi sehingga di akherat mereka akan mendapatkan adzab yang tidak saja amat berat, tetapi juga membuat mereka putus asa. Firman-Nya, “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu (mata) mereka terbelalak, mereka datang dengan bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong”. (Ibrahim : 42-43)

Begitu pula tidak setiap terbukanya peluang kekayaan dan fasilitas duniawi kepada seseorang atau sekelompok orang, berarti Allah senang dan mencintai mereka. Sebab, terkadang gerojokan peluang duniawi itu dimaksudkan Allah sebagai istidraj. Coba simak firman-Nya, “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa”. (Al-An’aam 44).

Jadi, tidak setiap limpahan duniawi merupakan indikator senang dan ridhonya Allah. Begitu pula, tidak setiap musibah duniawi yang menimpa selalu identik kemurkaan Allah, seperti wabah penyakit misalnya. Bencana alam memang telah menjadi kesudahan bagi ummat para nabi terdahulu, jika kita percaya kepada kitab suci Al-Qur’an. Toh begitu, ketika bencana datang berupa gempa bumi, tanah longsor, angin ribut maupun tsunami, kaum sekuler-liberal teman-teman Mas Khayrul-Anam juga yang berteriak, “Bencana alam tidak ada hubungannya dengan kemurkaan Tuhan” Lha terus, bagaimana? Kalau begitu, ya jadinya adu argumentasi tanpa pakem, dikejar kemana saja, selalu berkelit, pindah patokan, capek Deh!

Kesempurnaan Risalah Khatamul-Anbiyaa’

Mungkin Mas Khayrul-Anam belum tahu, atau sudah tahu pura-pura tidak tahu detik-detik menjelang dan setelah wafatnya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, terjadi gelombang kemurtadan. Abu Bakar ash-Shiddiq Khalifah Rasul pada awal pemerintahannya dihadapkan dan disibukkan dengan harakatur-riddah ini, jazirah Arab yang belum lama memeluk Islam kembali murtad kecuali penduduk tiga kota saja; Makkah, Madinah dan Bahrain. Ada yang beralasan tidak mau membayar zakat dengan dibumbui argumentasi bahwa zakat hanya diserahkan kepada Rasul dan mereka yang berkeyakinan seperti itu menahan zakatnya kepada Abu Bakar Sang Khalifah. Tetapi ada juga yang lebih frontal dan terang-terangan mentahbiskan diri sendiri sebagai nabi, seperti Sa’jah Tamimiyah (jadi Lia Eden bukan perempuan pertama), Musailamah, Thulaihah bin Khuwailid dan Aswad al-Ansi.

Coba jawab pertanyaan ini, “Allah marah atau tidak kepada mereka yang mengaku nabi itu, Mas Khayrul-Anam?” Jawabannya ya ataukah tidak, kan harus ada indikator-nya! Soalnya Allah ghaib, sehingga kemarahan dan keridhoan-Nya kan harus dilihat dari indikator-nya. Atau kalau indikator kok sepertinya hissi banget, mbok yang agak intelektual, kriteria atau alat ukurnya, begitu!

Baiklah, jika musibah atau bencana tidak selalu merupakan tanda kemurkaan Allah, begitu pula limpahan kekayaan duniawi juga belum tentu menjadi tanda keridhoan-Nya, apa kriteria untuk mengukur hal itu. Soalnya semua ulama salaf maupun kholaf sepakat menjuluki Musailamah dengan tambahan al-kadzdzab di belakang namanya. Sedangkan para muarrikh mencatat tak ada bencana alam menimpa Musailamah dan para pendukungnya, bahkan di hadapan pengikutnya dia memiliki haybah buah dari ilmu sihirnya.

Mengapa yang marah justru Abu Bakar ash-shiddiq dan para shahabat radhiyallahu ‘anhum sehingga mereka terlibat pertempuran hidup-mati menghadapi pasukan Musailamah? Apalagi kedustaannya mendapat justifikasi dari shahabat murtad Rajal bin Unfuwah.

Ya! Karena para shahabat Rasulullah, manusia yang paling mengerti agama Islam setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui dan sepakat bahwa ukuran kemurkaan Allah dan ridho-Nya tertuang di dalam prinsip-prinsip ajaran agama yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi-Nya. Sekali lagi, kriteria seseorang atau sekelompok orang itu diridhoi atau dimurkai oleh-Nya adalah kesesuaian sikap, ucapan dan tindakannya apakah berdasar dan bersesuaian dengan prinsip-prinsip yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Gugatan Kaum Sekuler-Liberal Terhadap Perkara-Perkara Tsubut (yang Telah Tetap)

Pada titik tersebut di atas, jangan disangka bahwa orang-orang sekuler-liberal tersebut sudah menyerah dan taslim. Belum, bahkan tidak! Sebab mereka masih akan mengatakan bahwa prinsip-prinsip itu kan relatif, itu kan persepsi para shahabat Nabi terhadap Al-Qur’an dan Sunnah. Sebab yang mengetahui apa maksud Al-Qur’an yang sesungguhnya hanyalah Allah, yang lain itu hanya persepsi, termasuk para shahabat nabi, itu relatif, tidak mutlak. Jadi persepsi itu tidak boleh dipaksakan terhadap orang yang mempunyai persepsi yang lain. Nah,…lho!

Perkara-perkara yang telah tsubut (tetap) dan diterima oleh ummat sebagai prinsip dasar yang tidak berubah pun mereka tolak. Bahwa Islam itu berdiri di atas Tsalaatsatu al-Ushul al-Ma’shumah (tiga landasan pokok yang tidak mungkin salah) yakni: Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ (kesepakatan) para shahabat Nabi juga tidak mereka terima dan di-relatif-kan. Kalau shahabat yang para ahli hadits sepakat bahwa periwayatan shahabat Nabi terhadap hadits Rasul tidak perlu di-check, karena mereka sepakat keadilan para shahabat, bahwa para shahabat tidak mungkin berdusta. Sendirian saja tidak perlu diragukan keadilannya, apalagi ketika mereka bersepakat atas suatu perkara, tentu lebih kuat lagi. Lha kalau sumber pertama yang paling terpercaya setelah Nabi yang telah disepakati keabsahannya saja mereka ‘relatif’-kan, apalagi produk ijtihad para ulama setelahnya, sekalipun integritas ilmu mereka tidak diragukan.

Medan yang Berbahaya

Pertarungan menghadapi judicial review UU No 1 PNPS tahun 1965 ini, hanya salah satu ujian dari serangkaian serangan yang dilancarkan oleh kaum liberal-sekular. Sebelumnya mereka telah juga menyerang dengan Kompilasi Hukum Islam yang saking jahatnya kaum liberal-sekular ini sampai-sampai ada memelesetkan judul kompilasi tersebut dengan, Kompilasi Hukum Iblis la’natulLaah ‘alaihi. Serangan mereka untuk menggoyahkan sendi-sendi agama yang telah mapan terus-menerus mereka lakukan.

Sidang menghadapi judicial review kelompok liberal-sekular ini, merupakan pertarungan substansial yang hakiki. Keputusan pemerintah untuk menolak gugatan atau menerimanya masih akan dilakukan beberapa pekan ke depan. Dalam beberapa kali masa sidang itu, masih banyak para ahli yang akan diundang untuk menyampaikan pandangannya, sebelum palu diketokkan.

Jika judicial review ini berhasil, maka benteng pertahanan kemurnian Islam tak hanya retak, tetapi jebol. Sesudahnya banjir penafsiran terhadap agama Islam akan melanda tanpa dapat dihentikan, ajaran Islam akan mengalami penafsiran berbeda-beda, sebanyak kepala pemeluknya, wal’iyadzu bilLaah. Semoga Allah menyelamatkan kita semua, aamiin.

Demi Allah, masalah ini sekalipun tenggelam dalam hingar-bingar kasus Century dan resuffle KIB II, sesungguhnya permasalahannya jauh lebih serius dan berdampak dalam jangka panjang. Karena dampaknya secara ‘psikologis’ dan ‘sistemik’ merusak kerangka pemahaman Islam yang sudah mapan lebih 14 abad, merusak cara berpikir ummat Islam dan potensial memunculkan serpihan-serpihan kelompok yang keluar dari Islam dengan tetap mengatasnamakan ajaran Islam.

Ini ‘kebakaran’ di rumah Islam kita. Seluruh ummat Islam yang masih mempunyai ghirah terhadap agamanya harus mengambil bagian untuk memadamkan kebakaran ini, tanpa mempertanyakan ‘merk ember’ apa yang dipakai. Kalau tidak, kerusakan pemahaman dan bencana perpecahan di depan mata, na’udzu bilLaah.