Atas Nama Nikah, Zina Dianggap Ibadah

Di akhir bulan September yang lalu, sebuah situs pernikahan dengan nama nikahsirri.com yang didirikan oleh Aris wahyudi pada tanggal 19 September 2017 menjadi isu hangat di masyarakat. Dengan mengusung tagline “Nikah Sirri, Mengubah Zina Menjadi Ibadah” dan tertulis juga di laman awalnya, “Virgin wanted” , sudah ada lima ribuan orang yang menjadi anggota website tersebut. Cukup dengan mahar seratus ribu ia telah menjadi member web tersebut dan masa aktifnya tidak terbatas.

Pendiri website ini menegaskan bahwa websitenya menyediakan jasa bagi muda-mudi daripada mereka jatuh kedalam perzinahan, maka lebih baik nikah siri ala website tersebut. Lagipula menurutnya, praktek nikah siri di website tersebut berbeda dengan zina atau macam prostitusi pada umumnya. Bila prostitusi yang menyepakati maharnya adalah si mucikari atau bosnya, dalam web tersebut mahar ditentukan oleh kedua belah pihak yang sudah saling cocok, kemudian dipotong 10-20% untuk biaya admin web.

 

Baca Juga: Tanda Akhir Zaman, Aparat Berbuat Sewenang-wenang

 

Menurutnya juga, banyak mahasisiwi yang dropped out karena biaya kuliah yang sangat tinggi, dengan menjadi member nikahsirri.com ia akan berpeluang mendapat income dan bisa membantu pemasukan keluarga, meskipun kelak akan putus juga dengan klien yang sudah membayarnya.

Intinya, website ini memberikan fasilitas bagi orang yang ingin menjalin hubungan kasih-sayang hanya dengan memberikan mahar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara mitra sebagai anggota yang telah terdaftar di website dank lien sebagai pengunjung web dan penikmat jasanya.

 

Bukan Nikah Sirri, tapi Prostitusi

Menikah adalah ibadah mulia yang akan menggenapi separuh agama sesorang. Menikah tidak hanya dengan lafal, tapi ada syarat dan ketentuan yang mengharuskan, seperti; ijab. qabul, adanya wali, mahar dan saksi.

Nikah siri pada dasarnya sudah menetapi persyaratan agama, hanya saja disembunyikan dari khalayak masyarakat dan tidak melalui jalur resmi Negara yang dicacat oleh KUA. Jumhur ulama berpendapat sah menurut agama, karena sudah terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja ada yang berpendapat makruh karena bisa menimbulkan fitnah dan gunjingan di masyarakat.

Adapun praktek yang terjadi di website nikahsirri.com sangat jauh dari kata sah.  Justru jasa yang disediakan lebih dekat pada tindak prostitusi dan perzinahan. Demikian prosesi melamarnya disebut dengan istilah lelang perawan. Dari maknanya saja sudah terendus kemana arah tujuan pernikahan ini.  Mudahnya, masuk website kemudian melihat ada foto profil yang disuka tentukan harga, sepakat dan bisa menjalin hubungan dalam waktu yang disepakati.

 

Zina bercasing Ibadah ala Syiah

Bila dirunut secara detail, praktek dan prosesi pernikahan dalam laman web tersebut lebih mengarah pada nikah kontrak. Menikah dengan memberikan upah (mahar) kepada pihak wanita dan berpisah pada waktu yang sudah ditentukan. Mirip seperti tren nikah mut’ah yang dilakukan orang-orang Syiah. Mereka membayar mahar sekian uang dan bisa menikmati wanita mana saja  yang ia suka.

Di Iran, praktik menjajakan wanita untuk dinikahkan mut’ah sangat mudah dijumpai. Cukup mudah seorang pria untuk menyalurkan nafsu biologisnya, tinggal datang ke masjid terdekat, disana ada bilik khusus yang  menyediakan beberapa wanita yang siap dinikahi mut’ah dalam durasi yang bervariasi tergantung mahar yang dibayarkan dan dikehendaki.

Nikah kontrak hukumnya haram dan semua ulama sepakat bahwa tindakan tersebut melampaui batas dan menerjang syariat. Allah berfirman,

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. al Maarij : 29-31]

Adapun wanita yang dinikahi dengan cara mut’ah bukanlah isteri sungguhan dan bukanpula ia budak yang boleh digauli.

Nikah mut’ah adalah haram sampai hari kiamat meskipun pada awalnya diperbolehkan. sebagaimana Nabi bersabda,

 “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.(HR. Muslim)

Hal ini senada dengan penuturan MUI yang menyamakan praktek yang ada di nikhasirri.com dengan nikah wisata dan telah difatwakan sesat dan dilarang oleh MUI pada tahun 2010 silam. Nikah wisata sendiri sama dan serupa dengan nikah mut’ah yang dilakukan orang-orang syiah. Yaitu menikah dengan niatan hanya selama berwisata alias sementara waktu pada waktu yang telah disepakati. 

 

Baca Juga: Penggiringan Opini Umat

 

Bila demikian adanya, apa boleh dikata bila nikahsirri.com justru mengundang orang untuk bebuat zina dan mengemas kata prostitusi yang terdengar buruk agar lebih nyaring didengar orang. Sebagaimana hal tersebut merupakan hobi setan yang memoles kebathilan dengan hal yang terdengar baik.

Bila pun pendirinya beralasan untuk menjauhkan orang agar tidak berzina dan memilih kawin siri menurut versinya, mengapa tidak memberikan fasilitas yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam berupa; ta’aruf yang semestinya, mendatangkan wali dan mengikrarkan pernikahan didepan para saksi agar pernikahan tersebut bernilai sah dan berpahala. Lagipula dalam mendorong klien agar terpikat dan mau mengakses, si pendirinya menampilkan gambar-gambar vulgar dan kata-kata yang mengundang perzinahan di laman awal webnya. Memang hal ini disengaja.

Sungguh sangat keji praktek seperti ini. Kaum wanita direndahkan sedemikian rupa, dijual-belikan harga dirinya dan menabrak syariat agama seenak perutnya.

Untungnya portal ini sudah resmi ditutup aksesnya. Bila tidak, berapa banyak para wanita dan pria yang terjerumus dalam  mencari pelampiasan syahwatnya dengan kedok nikah siri ini. Para member mendapatkan dosa dan si pendirinya jangankan untung, justru ia akan memikul semua dosa dari para klien dan anggotanya. Waliyadzubillah.

 

Oleh: Nurdin AJ/Syubhat

 

Hukum Nikah Siri Dalam Islam

Belakangan ini sempat heboh berita tentang sebuah situs yang menggunakan nama nikah siri. Website tersebut memberikan jasa bagi orang yang ingin mendapatkan jodoh atau pasangan hanya dengan membayar mahar yang telah disepakati oleh anggota dan kliennya. Usut punya usut ternyata praktik yang terjadi disana sangat melenceng dari hakekat pernikahan menurut Islam. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang Nikah Siri?

Siri secara etimologi berarti sesuatu yang tersembunyi, rahasia, pelan-pelan. ( Ibnu al Mandhur, Lisan al Arab : 4/ 356 ).  Kadang Siri juga diartikan zina. Seperti dalam ayat;

وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا

Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian untuk berzina (atau melakukan hubungan seksual) dengan mereka “ (Qs. Al Baqarah: 235)

Sirran pada ayat di atas menurut pendapat sebagian ulama berarti: berzina atau melakukan hubungan seksual.(Tafsir al Qurtubi: 3/126).

Nikah Siri dalam pandangan masyarakat  mempunyai tiga pengertian:

 

  • Pengertian Pertama 

Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi –sembunyi  tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’I di dalam kitab Al Umm: 5/ 23,

“Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata : “ Ini adalah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam (pelakunya)“

Pernikahan Siri dalam bentuk yang pertama ini hukumnya tidak sah.

 

  • Pengertian Kedua

Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khayalak ramai.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah seperti ini:

Pendapat Pertama: menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya sah tapi makruh. Ini pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’,  Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad ( Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi,  : 7/ 434-435 ) .  Dalilnya adalah hadist Aisyah RDH, bahwa  Rasulullah SAW bersabda:

لا نِكاحَ إلا بوَلِيّ وشاهِدَيّ عَدْل

“ Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil “  ( HR Daruqutni dan al Baihaqi ) Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla : 9/465)

Hadits di atas menunjukkan bahwa suatu pernikahan jika telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap  sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khayalak ramai.

Pendapat Kedua: menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah (Ibnu Qudamah, al Mughni : 7/ 435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ’ala Zaad al Mustamti’, Dar Ibnu al Jauzi , 1428, cet. Pertama : 12/ 95 ) . Bahkan ulama Malikiyah mengharuskan suaminya untuk segera menceraikan istrinya, atau membatalkan pernikahan tersebut, bahkan mereka menyatakan wajib ditegakkan had kepada kedua mempelai jika mereka terbukti sudah melakukan hubungan seksual. Begitu juga kedua saksi wajib diberikan sangsi jika memang sengaja untuk merahasiakan pernikahan kedua mempelai tersebut.  (Al Qarrafi, Ad Dzakhirah, tahqiq: DR. Muhammad al Hajji, Beirut, Dar al Gharb al Islami, 1994, cet: pertama: 4/ 401)  Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

فَصْلٌ بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ

“Pembeda antara  yang halal  ( pernikahan ) dan yang haram  ( perzinaan ) adalah gendang rebana dan suara  “ (HR. an-Nasai dan al Hakim dan beliau menshahihkannya serta dihasankan yang lain)

Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

 “Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya.” ( HR Tirmidzi, Ibnu Majah ) Imam Tirmidzi  berkata: Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini.

 

  • Pengertian Ketiga

Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini  tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA .

Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang tidak mencatatkan pernikahan mereka ke KUA, diantaranya, biaya, tempat kerja atau sekolah yang  tidak membolehkan menikah selama bekerja atau sekolah, faktor sosial yang tidak bisa menerima pernikahan lebih dari satu dan lain sebagainya.

Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam bentuk ketiga ini?

Pertama: Menurut kaca mata Syariat, nikah siri dalam katagori ini, hukumnya sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena syarat-syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi, Sehingga tidak ada dosa.

Kedua: Menurut kaca mata hukum positif di Indonesia dengan merujuk pada RUU Pernikahan di atas, maka nikah siri semacam ini dikenakan sangsi.

Mencatatkan nikah di KUA memang memiliki maslahat. Minimal, seseorang memiliki bukti resmi menikah dan menghilangkan su’udzan orang yang tidak tahu. Tapi pemberian sanksi berat seperti di atas, sepertinya patut dipertimbangkan kembali. Atau jika memang harus ditetapkan, semestinya perzinaan dikenai sanksi yang jauh berlipat karena jelas-jelas merusak moral, tatanan masyarakat dan juga agama. Dampaknya berlipat kali lebih buruk daripada nikah yang tidak dicatatkan di KUA. Semoga pemerintah bisa lebih bijaksana. Wallahua’lam.

Ditulis Oleh: Dr. Ahmad Zain an-Najah

 

Tema Menarik Lainnya: