Zakat Mobil Dan Rumah

Apakah diwajibkan zakat bagi seseorang yang memiliki mobil, rumah dan semisalnya dengan kepemilikan secara pribadi?

Jawab :

Alhamdulillah

Para ulama membagi harta menjadi dua bagian,

Pertama, naqd (uang) yaitu emas dan perak serta yang semakna dengan itu dari uang kertas. Bagian ini diwajibkan zakat kalau hartanya sampai pada nishab (batas dikenai zakat) dan berlalu satu tahun (haul).

Kedua, barang (ardh) hal ini mencakup segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang yang berharga selain uang. Baik berupa bangunan atau sesuatu yang bergerak.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud ‘Al-Ardh’ (barang) menurut pakar bahasa adalah semua jenis harta selain emas dan perak. Sementara ‘Aradh’ adalah semua kenikmatan dunia baik emas, perak dan selain dari itu.” (Tahrir Alfadh at-Tanbih, hal. 114)

Semua yang dimiliki oleh seseorang baik gedung, hewan, peralatan rumah tangga, baju dan buku-buku dan lain-lain dinamakan ‘ardh’ atau ‘urudh. Bagian ini tidak ada zakatnya kecuali kalau dimaksudkan untuk berdagang.

Barang-barang yang dimiliki seorang muslim kalau dibuat berdagang maka diwajibkan zakat. Baik itu gedung, hewan, Kasur, peralatan listrik, spare part, buku, makanan, bahan makanan, pakaian, baju, kain tenun, bahan bangunan, showroom mobil dan lain-lain.

Sementara barang yang dimilik seorang muslim untuk tujuan lain selain perdagangan seperti digunakan untuk dimiliki dan digunakan seperti pakaian, peralatan rumah tangga, mobil, rumah yang ditinggali. Atau digunakan untuk diambil manfaatnya dari keuntungannya seperti gedung yang disewakan, atau mobil yang disewakan (taxi). Bagian dari barang-barang ini tidak ada zakatnya menurut kesepakan (ijmak) para ulama, meskipun nilai dan harganya tinggi.

Yang menunjukkan akan hal itu adalah Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ

 “Kuda dan budak seorang muslim tidak ada shodaqah (zakat).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Al-Mulaqin berkata, “Hadist ini adalah landasan dasar dalam kepemilikan, bahwa semuanya tidak ada zakatnya.” (At-Taudhih Li Syarkhi Al-Jami’ As-Shahih, 10/448)

Ibnu Abdul Bar berkata, “Dari hadits ini ada hukum fikih bahwa kuda dan budak tidak ada zakatnya. Menurut para ulama, yang semisal dengan budak dan kuda termasuk juga pakaian, ranjang, peralatan dapur, perhiasan, dan semua barang, rumah dan semua yang dimilikinya bukan dari jenis (emas dan perak), perkebunan dan hewan ternak. Ini menurut para ulama selagi hal itu tidak diniatkan untuk perdagangan.” (At-Tamhid, 17/125).

Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini adalah landasan dasar bahwa harta yang dimiliki tidak ada zakatnya. Dan ini pendapat semua ulama salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim, 7/55).

BACA JUGA : Shalat Syuruq Adalah Shalat Dhuha

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat pada semua yang dihasilkan untuk dimiliki bukan untuk diniagakan berupa perhiasan, permata, permadani, penutup, baju, peralatan dapur dari tembaga, besi atau timah dan lain-lain.” (Al-Muhalla Bil Atsar, 4/13).

Kesimpulannya: semua yang didapati dan dimiliki seseorang berupa harta benda selain emas dan perak serta uang, tidak ada zakatnya kecuali untuk berdagang seperti mobil, bangunan dan lainnya.

Wallahu a’lam.

islamqa

Karena Kita Telah Memilih

Tak sekedar mempertemukan laki-laki dan perempuan dalam satu ikatan, pernikahan adalah upaya meraih ketentraman hidup yang diselimuti cinta dan kasih sayang. Kita menyebutnya dengan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebuah impian indah dari perjalanan pernikahan yang seringkali tidak mudah. Surga dunia luar biasa nikmat, yang menjadi harapan agar menyata dalam kehidupan, puncak hasrat akan kemuliaan syahwat. Imbalan yang pantas atas semua jerih payah yang melelahkan raga dan menggelisahkan jiwa.

Dan karena ruh-ruh manusia ibarat pasukan yang berkelompok, yang jika saling mengenal akan menjadi akrab, dan jika saling bermusuhan akan saling berselisih, maka pencarian identitas kelompok menjadi penting agar perselisihan tidak menjadi sering, sebab jiwa yang terasing dalam kumpulannya. Agar hati merasa tenteram dan nyaman, sebab ia menjadi diri sendiri. Tanpa perlu melakukan perubahan dalam rangka penyesuaian yang seringkali sulit, berat dan membutuhkan waktu lama untuk hasil yang tidak seberapa.

Maka, pernikahan adalah pilihan. Dalam maknanya sebagai sebuah tindakan, atau dalam penentuan pasangan hidup. Sehingga, apakah kita memilih untuk menikah atau tidak, dan dengan siapa kita akan menikah, adalah pilihan bebas bertanggung jawab yang harus kita lakukan sebaik mungkin. Agar perjalanan pernikahan yang tidak mungkin kembali ke belakang ini mendatangkan keuntungan yang maksimal, dan bukan kerugian karena gagal.

Yang pertama adalah ilmu. Bertindak sebagai referensi tindakan, ilmu akan menyediakan berbagai pilihan untuk dijalani dalam kehidupan. Ketersediaan ilmu yang memadai tentu akan memudahkan kita menjalani kehidupan berkeluarga dengan baik. Pada keinginan kita untuk menjadikan pernikahan sebagai ibadah kepada Allah, pada keinginan kita untuk menjadi tim yang kompak guna menghadapi berbagai persoalan dan keadaan yang nanti akan muncul. Terutama ilmu tentang hak dan kewajiban agar keseimbangan yang menentramkan bisa diraih. Menikah berarti harus siap berbagi, sebab kita tak lagi sendiri.

Yang kedua, memilih pasangan yang memiliki keshalihan. Pribadi dengan berbagai elemen penting dan utama untuk kebaikan bersama, karena memiliki visi hidup yang siap membaikkan hari ini untuk bekal hari nanti. Kondisi mental yang siap mengutamakan ridha Allah di atas kepentingan pribadi disertai energi yang cukup untuk mengalah, menunda, berkorban atau memaafkan. Bahkan ketika terluka dan kecewa oleh pasangan yang tidak sesuai keinginan, upaya perbaikan masih memungkinkan untuk diupayakan.

Pada laki-laki ia ditambah dengan akhlak yang baik. Karena sebagai pemimpin yang harus mengambil keputusan untuk keluarga, cara menyampaikan keputusan juga memengaruhi perasaan pihak yang menerima. Dan itulah akhlak! Ada cara-cara yang menentramkan sebagaimana ada pula yang menyakitkan. Dan al Qur’an memerintahkan para laki-laki untuk memperlakukan para istri dengan baik. Maka dari itu, menepikan faktor akhlak menjadi kesalahan serius. Sebab, perlakuan yang nanti akan muncul cenderung menyakitkan pasangan. Bagaimana jika ia berlangsung dalam waktu yang panjang?

Maka Rasulullah menerima alasan seorang shahabiyah yang tidak mau menikah karena merasa tidak sanggup menjalankan kewajiban sebagai istri nantinya. Bahkan penghargaan Rasulullah atas pilihan tidak menikah itu ditunjukkan dengan sabda Beliau kepada bapak dari perempuan ini dengan melarangnya menikahkan si anak tanpa persetujuannya.

Dan karena tidak semua lak-laki bisa menentramkan semua perempuan, maka pilihan yang sekufu sangat pantas untuk diperhatikan. Sebagaimana Rasulullah mengarahkan Fathimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah dan membantunya menilai Abu Jahm dan Muawiyah secara jernih agar menemukan pasangan yang tepat. Fathimah yang awalnya ragu dengan pilihan itu, ternyata memberikan pernyataan bahwa akhirnya merasa beruntung dan menemukan banyak keberkahan.

Atau persetujuan Rasulullah kepada Barirah untuk tidak rujuk dengan Mughits, mantan suaminya, meski dalam derai air mata memohon kepadanya untuk kembali, Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam menghargai pilihan Barirah meski hal itu berarti menolak saran Rasulullah. Hal yang juga Nabi tunjukkan kepada Jamilah binti Ubay saat menggugat cerai Tsabit bin Qais karena takut terjatuh dalam kekafiran. Setelah Jamilah mengembalikan mahar, Beliau pun memerintahkan Tsabit untuk menceraikan istrinya.

Maka, pribadi shalih pun bisa tidak tepat menjadi pilihan jika faktor-faktor penentram jiwa tidak ada di sana. Semisal kegagalan pernikahan dua pribadi utama, Zaid, putra angkat Rasulullah dengan Zainab binti Jahsy yang diabadikan di dalam Al Qur’an. Dan karenanya, menolak lamaran laki-laki shalih bisa saja dilakukan, dan tercela karenanya jika hati kita memang tidak memiliki kencenderungan kepadanya. Semisal penolakan lamaran Salman al Farisi karena si perempuan lebih memilih Abu Darda’, atau penolakan Rasulullah atas lamaran Abu Bakr dan Umar untuk Fathimah binti Rasulillah, dan kemudian menikahkannya dengan Ali meski paling miskin di antara yang lain.

Dalam hal ini DR. Shalih al Fauzan berkata, “Jika Anda tidak berkenan menikah dengan seseorang, maka tidak ada dosa atas Anda meski dia lelaki yang shalih. Karena sesungguhnya, pernikahan dibangun di atas ikhtiar memilih suami yang shalih dan kenyamanan jiwa kepadanya. Kecuali jika Anda tidak menyukainya karena agamanya. Maka Anda berdosa dalam hal ini, dari sisi kebencian kepada orang mukmin. Sementara orang mukmin wajib dicintai karena Allah. Akan tetapi, bersama kecintaan Anda kepadanya secara agama, tidak harus Anda menikah dengannya, selama tidak ada kecenderungan hati kepadanya. Allahu a’lam.

Maka, sebuah pernikahan sebaiknya dimulai dari pilihan sadar tanpa paksaan. Sebab jika salah menentukan pilihan, maka sejak awal kita sudah menempatkan diri dalam kesulitan. Wallahu a’lam.

Hukum Mengasuransikan Barang

Apakah diperbolehkan mengasuransikan barang dalam Islam? yaitu membayar setiap bulan dengan dana tertentu bagi yang mengajukan asuransi. Kalau barang tersebut rusak atau dicuri, maka pihak pemberi jaminan akan menggantikannya denga barang lain yang sama jenisnya.

Abu rozan, semarang

Jawab :

Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu’ala Rasulillah wa’alaa aalihi washahbihi waman tabi’a hudah, wa ba’du;

Asuransi yang ditanyakan Ini termasuk salah satu macam asuransi konvensional. Hukumnya haram dengan segala macam bentuknya, dikarenakan mengandung judi, ketidak tahuan dan unsur riba. Yang diperbolehkan dalam islam adalah bentuknya ta’awun atau tabarru’at (yaitu mengumpulkan dana untuk saling menolong dan dan saling memberi)

Biasanya kita ditakut takuti oleh perusahan asuransi akan kejadian suram dan musibah yang akan menimpa dikemudian hari yang ia tidak bisa memastikan terjadinya, kalau begitu seharusnya juga kita katakan bahwa perusahaan itu tidak selalulan akan berjalan ia bisa juga mengalami kebangkrutan atau terkena musibah kebakaran dan yang semisalnya.

BACA JUGA : Beasiswa Dari Sumber Yang Haram

Mengandung judi dari sisi semua memberikan premi (uang judinya) dan bila ada salah satu dari mereka yang terkena musibah (seperti dadu yang dilempar) maka ia akan mengambil uang tersebut (bisa jadi lebih besar dari premi yang dibayarkan), dan bisa jadi ia mendapat ganti lebih kecil dari premi yang dibayarkan Akad dalam bentuk ini, yakni seseorang dalam kondisi untung dan rugi, maka termasuk perjudian yang telah Allah haramkan.

Dan ketidak jelasan –karena seseorang mungkin saja tidak mengalami musibah atau bahkan mengalami musibah setiap tahun- menjaikan asuransi ini mengandung ghoror (ketidak jelasan atau bahkan penipuan) dan ini diharamkan berdasarkan hadits Abu Hurairoh radhiallahu’anhu sesunggunya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya beliau melarang jualan yang ada unsur ketidak jelasan (ghoror).” (HR. Muslim)

Dalam fatwanya syaikh Shaleh Munajid menukil perkataan Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhohullah ketika ditanya: ‘Apa hukum agama tentang asuransi, yaitu seperti seseorang membayar sejumlah dana setiap bulan atau setiap tahun ke perusahaan asuransi untuk mengasuransikan mobilnya kalau terjadi kecelakaan dan sampai rusak. Maka perusahaan tersebut menanggung untuk perbaikannya. Terkadang mobilnya terjadi kecelakaan terkadang tidak terjadi kecelakaan sepanjang tahun. Meskipun begitu dia diharuskan membayar dana ini setiap tahunnya. Apakah interaksi seperti ini termasuk diperbolehkan atau tidak?

Beliau menjawab, ‘Tidak diperbolehkan mengasuransikan terhadap mobil tidak juga pada lainnya. Karena didalamnya mengandung ketidak pastian dan kerugian juga memakan harta dengan cara batil. Seharusnya seseorang bertawakal kepada Allah Ta’ala. Kalau terjadi sesuatu karena takdir Allah Subhanahu, hendaknya dia bersabar dan membayar beban yang terjadi serta tanggungan dari hartanya bukan dari dana perusahaan asuransi.

Wallahua’lam bis shawab..

Hukum Menggauli Wanita Haid

Pengertian Haid

Di dalam Syareh Shahih Muslim (3/204), an-Nawawi menyebutkan bahwa haid secara bahasa adalah sesuatu yang mengalir, seperti kalimat (hadha al-wadi, yaitu lembah itu mengalir airnya). Adapun secara istilah artinya darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan. (At-Taqrib, Abus Syujak)

Hukum Menggauli Wanita Haid

Dasar utama dalam masalah ini adalah firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari  wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci.Apabila mereka telah bersuci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (Qs. al-Baqarah, 222).

Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki tidak boleh menggauli istrinya yang sedang haid dengan cara berjima’, dan itu merupakan dosa besar. Berkata an-Nawawi  di dalam Syarh Shahih Muslim (3/204) : “ Menggauli istri (pada saat haid) di kemaluannya hukumnya haram menurut kesepakan kaum muslimin dengan dalil nash al-Qur’an dan Sunnah yang sahih. Berkata para sahabat kami, “ Seandainya seorang muslim menyakini bolehnya berjima’ dengan dengan wanita haid, maka dia telah kafir murtad…Jika dia berjima’ dengannya secara sengaja, padahal tahu dalam keadaan haid dan tahu keharamannya, dan atas pilihannya sendiri, maka dia telah melakukan dosa besar.“

          Tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum menggaulinya selain berjima’ .

Pendapat Pertama,  suami tidak boleh menggauli sedikitpun dari badan wanita haid, artinya seluruh badannya haram bagi suaminya. Ini riwayat dari Ibnu Abbas dan Ubaidah as-Salmani. Mereka beralasan dengan keumuman ayat di atas yang memerintahkan menjauhi wanita haid secara mutlak dengan tidak merincinya.

Jawabannya, keumuman ayat di atas telah dijelaskan oleh beberapa hadits yang akan disebutkan kemudian. Al-Qurthubi di dalam tafsirnya (3/87)  menyatakan bahwa pendapat ini aneh, dan jauh dari kebenaran. Hal yang sama juga disampaikan an-Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim (3/205).

Pendapat Kedua, menyatakan bahwa suami boleh menggauli dengan seluruh badan istrinya yang haid kecuali yang berada diantara pusar dan lutut. Ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Dalil mereka sebagai berikut,

Pertama, hadist Aisyah radhiyallahu’anha ia berkata,

وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ

Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (HR. Bukhari, 300)

Kedua, hadits Maimunah radhiyallahu’anha ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُبَاشِرَ نِسَاءَهُ فَوْقَ الإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menggauli istri-istrinya di atas sarung sedangkan mereka haid,” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat ketiga menyatakan bahwa suami boleh menggauli dengan seluruh badan istrinya yang haid, kecuali tempat keluarnya darah haid, yaitu kemaluannya. Ini pendapat asy-Syafi’I yang shahih. An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat ini paling kuat dalilnya. Adapun dalilnya sebagai berikut :

Pertama, hadist Aisyah radhiyallahu’anha bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda :

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ

   “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap isterimu yang haid) kecuali menikah (jima’)” (HR. Muslim, 302)

Kedua,  diriwayatkan dari Masruq, bahwa beliau berkata,

سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته إذا كانت حائضًا؟ قالت: كلّ شيء إلاّ الجماع.

“ Saya bertanya kepada Aisyah tentang batasan laki-laki menggauli istrinya ketika haid ? Beliau berkata : “ Boleh semuanya kecuali jima’ “ ( Abdur Razaq di al-Mushannaf, 7439, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, 1/220)

Jawaban atas dalil-dalil pendapat kedua, bahwa perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di atas menunjukkan sesuatu yang dianjurkan, bukan sesuatu yang wajib.  Kemudian jika terdapat pertentangan antara perbuatan dan perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka yang didahulukan adalah perkataannya, sebagaimana yang ditetapkan para ulama ushul fiqh.

Kesimpulannya, bahwa batasan laki-laki menggauli istrinya yang haid diperinci terlebih dahulu :

Pertama, jika laki-laki tersebut tidak bisa menahan syahwatnya, sebaiknya tidak menggauli istrinya dalam keadaan haid, kecuali antara pusar dan lutut, dan memerintahkan istrinya untuk menutup daerah tersebut dengan kain. Ini untuk menjaga agar dirinya tidak terjerumus ke dalam perbuatan haram.

Kedua, jika laki-laki tersebut mampu menahan syahwatnya, dibolehkan untuk menggauli istrinya di bagian manapun juga dari anggota badannya kecuali jima’.  Wallahu A’lam.

Hukuman bagi yang Menggauli Wanita Haid

Apakah seseorang yang mendatangi istrinya (berjima’ ) dalam keadaan haid diharuskan membayar kaffarat sebagai penebus dosa yang ia lakukan ?  Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,

Pendapat Pertama, wajib membayar kaffarat. Ini pendapat asy-Syafi’I yang lama (al-Qadim) dan riwayat dari Ahmad. Mereka beralasan dengan hadis Ibnu Abbas radhiyallallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada  orang yang mendatangi isterinya dalam keadaan haid untuk bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya.”(HR. Ahmad,2121 dan an-Nasai,9105)

BACA JUGA : Status Darah Keguguran

Dalam riwayat lain Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf, bahwa beliau berkata, ”Jika dia menggauli istrinya di awal keluarnya darah, maka hendaklah bersedekah satu dinar,dan jika di akhir keluarnya darah, maka setengah dinar.”

Pendapat Kedua, dia tidak wajib membayar kaffarat. Ini pendapat  mayoritas ulama, termasuk pendapat asy-Syafi’I yang baru (al-Jadid) dan kuat. Alasannya bahwa hadits yang menyebutkan kaffarat lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Berkata an-Nawawi  di dalam Syareh Shahih Muslim (3/205: “ (Hadist Ibnu Abbas ) di atas adalah hadist lemah menurut kesepakatan al-Huffadh.”

Batasan Waktu Larangan.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan menggauli wanita haid, dimulai ketika adanya darah haid dan berakhir ketika wanita tersebut bersih dari haid dan mandi. Ini berdasarkan firman Allah :

وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“ Janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci.Apabila mereka telah bersuci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (Qs. al-Baqarah, 222)

Kalimat ( apabila mereka telah bersuci) maksudnya bersuci dengan mandi, jika ada air, atau dengan tayamum jika tidak ada air.

Sebagian ulama, seperti Abu Hanifah membolehkan seorang laki-laki menggauli istri yang sudah bersih dari haid dengan berhentinya darah walaupun belum mandi, ini berlaku jika haidnya sampai sepuluh hari. Di dalam Tafsir Ibnu Katsir (1/587) disebutkan bahwa Mujahid, Ikrimah dan Thawus membolehkannya dengan syarat berwudhu terlebih dahulu. Wallahu A’lam,

Mendapat Ijabah Saat Minum Air Barakah

يَقُولُ جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

Jabir bin Abdullah radliallahu ‘anhu berkata; “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Air zam zam yang diminum (berkhasiat) sesuai dengan niat/tujuan orang yang meminumnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Ada waktu waktu yang mustajab untuk berdoa misalnya di sepertiga malam yang terakhir dan malam lailatul qadar, ada tempat tempat yang mustajab untuk berdoa seperti multazam, Arafah. Begitupula ada keadaan keadaan yang mustajab untuk berdoa, tentunya butuh dalil untuk menetapkan ini semua. Salah satunya adalah ketika meminum air zam zam.

Banyak sekali disebutkan keutamaan dari air zam zam bagi peminumnya, diantaranya :

Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ ، وَهِيَ طَعَامُ طُعْمٍ ، وَشِفَاءُ سُقْمٍ

“Ia merupakan air yang diberkahi, ia merupakan makanan segala makanan dan penyembuh (segala) penyakit.” (HR. Muslim dan Abu Daud. Redaksi ini dari Abu Daud)

‘Abdullah bin Ash Shamit dia berkata; Abu Dzar pernah berkata; ‘Dahulu kami telah keluar dari suku kami, suku Ghifar. Mereka sering menghalalkan bulan haram, hingga saya, saudara laki-laki saya Unais, dan ibu saya keluar meninggalkan suku kami..

Singkatnya, ketika berada di Makkah selama 30 hari dan akhirnya bertemu dengan Rasululullah, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya :

“Sejak kapan engkau berada di tempat ini hai saudaraku? ‘ Saya menjawab; ‘Sudah tiga puluh hari lamanya saya berada di sini ya Rasulullah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi: ‘Siapakah yang memberimu makan? ‘ Saya menjawab; ‘Tidak ada makanan untuk saya kecuali air zamzam. OIeh karena itu, maka saya terlihat gemuk dan perut saya sedikit gendut serta tidak merasa lapar.’ Rasulullah berkata: ‘Air zam-zam memang penuh dengan keberkahan dan ia adalah makanan yang mengenyangkan.’

BACA JUGA : Doa Ketika Melihat Awal Bulan

Selanjutnya Abu Bakar berkata; ‘Ya Rasulullah, izinkanlah saya memberi makanan malam ini kepadanya.’ Kemudian Rasulullah dan Abu Bakar berangkat pergi menuju rumahnya dan saya pun turut pula bersama mereka. Abu Bakar membuka rumahnya dan segera mengambilkan anggur Thaif untuk kami. ltulah makanan pertama yang saya santap..(HR. Muslim)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah disyaratkan meminum air Zam zam di Mekah (maksudnya agar terwujud keberkahannya)?”

Beliau menjawab, “Tidak disyaratkan. Karena itu, sebagian salaf meminta orang membawanya ke negerinya dan meminumnya. Ini pula yang menjadi zahir hadits , “Air Zamzam tergantung niat (orang) yang meminumnya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak membatasi hal tersebut harus di Mekah.” (Fatawa Nurun Alad-Darb, ‘Syarah Hadits Wal Hukmu Alaih’)

Diantara doa yang bisa kita panjatkan adalah sebagaimana yang dipanjatkan sahabat mulia Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika meminum air zam zam beliau berdoa :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

Allahumma innii as aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon waasi’a wa syifaa’an min kulli daa in

“Ya Allah aku memohon padaMu ilmu yang bermanfaat, rizqi yang luas, dan kesembuhan dari segala macam penyakit.” (HR. Abu Abdillah al fakihi Muhammad bin Ishaq dalam kitabnya Akhbaru Makkah)

Ibnul Qayyim berkata dalam zaadul ma’ad,”Aku dan selain diriku telah megalami perkara yang ajaib tatkala berobat dengan air Zam-Zam. Dengan izin Allah, aku telah sembuh dari beberapa penyakit yang menimpaku. Aku juga menyaksikan seseorang yang telah menjadikan air Zam-Zam sebagai makanan selama beberapa hari, sekitar setengah bulan atau lebih. Ia tidak mendapatkan rasa lapar, ia melaksanakan thawaf sebagaimana manusia yang lain. Ia telah memberitahukan kepadaku bahwa, ia terkadang seperti itu selama empat puluh hari. Ia juga mempunyai kekuatan untuk berjima’, berpuasa dan melaksanakan thawaf .”

Beliau rahimahullah juga berkata,”Ketika berada di Mekkah, aku mengalami sakit dan tidak ada tabib dan obat (yang dapat menyembuhkannya). Akupun mengobatinya dengan meminum air Zam-Zam dan membacakan atasnya berulangkali (dengan al Fatihah), kemudian aku meminumnya. Aku mendapatkan kesembuhan yang sempurna..”

Diriwayatkan oleh Khotib dalam Tarihknya dari Suwaid bin Sa’id, ia berkata, “aku melihat Abdullah bin Mubarok di Makkah mendatangi sumur zam zam kemudian mengambil airnya dan menghadap ke Ka’bah dan berdoa, Ya Allah sesungguhnya aku mendengar dari ibnu abil maula dari Muhammad bin Munkadir dari Jabir dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda, “Air Zamzam tergantung niat (orang) yang meminumnya.” Dan ini aku meminumnya untuk (selamat) di hari yang (manusia) haus di hari kiamat. kemudian beliau meminumnya.”

Tidak hanya kebutuhan dunia, keselamatan akhirat pun telah dipintakan oleh orang orang shaleh pendahulu kita. Apa saja kebutuhan kita maka doakan saat kita minum air zam zam, niatkan dengan yakin sesuai hadits Nabi, bahwa air zam zam tergantung dari niat orang yang meminumnya dan panjatkan doa sebelum ataupun sesudah meminum air zam zam, atau bahkan di sela sela meminum air zam zam.

Bila air zam-zam di minum untuk menghilangkan dahaga maka dahaga pasti lenyap dan jika diminum karena lapar maka peminumnya pasti kenyang. Bila orang yang sakit meminum air zam-zam untuk berobat maka pasti sembuh, orang tidak kuat hafalannya dan minum zam-zam untuk memperbaiki hafalannya tentu akan menjadi orang yang memiliki ingatan yang baik. bila meminumnya untuk mendapatkan kecukupan bagi diri dan keluarganya maka akan dicukupi Allah ta’ala. Jadi, untuk tujuan apapun air zam-zam diminum pasti bermanfaat in syaallah, yakinlah!

Syaikhul Islam berkata, “disenangi untuk minum air zam zam dan memperbanyaknya dan berdoa ketika meminumnya dengan doa apa saja yang dimasyru’kan.” (Majmu’ Fatawa 26/144)

Semoga mendapat ijabah disaat meminum air yang penuh barakah..

Bara Dendam Kafir Quraisy

Dengan kekalahan kaum Quraisy di Perang Badar dan banyak terbunuhnya pemuka dan bangsawan Quraisy, Makkah penuh dengan kebenciam terhadap Rasulullah dan pengikutnya. Bagaimana kaum Quraisy dapat melupakan kekalahan itu, sedang mereka adalah kabilah yang angkuh dan mempunyai kedudukan terhormat. Mereka selalu berkabung, selalu menangisi dan meratapi, hati mereka dipenuhi hasrat untuk balas dendam.

Bara semakin menyala setelah kafilah dagang Quraisy kehilangan barang dagangan mereka di tangan pasukan Muslim yang dipimpin Zaid bin Haritsah, bahkan mengancam ekonomi mereka. Kesedihan dan kegalauan yang bertumpuk-tumpuk ini semakin mendorong kaum Quraisy untuk cepat-cepat mengadakan persiapan perang melawan Rasulullah dan kaumnya.

Akhirnya, semua pemuka Quraisy sepakat untuk berperang habis-habisan terhadap kaum Muslimin. Tindakan pertama yang mereka lakukan adalah menghimpun kembali barang dagangan Abu Sufyan bin Harb –penyebab pecahnya perang Badar- yang bisa diselamatkan. Barang-barang tersebut akan dijual dan keuntungannya digunakan untuk membiayai pasukan. Mereka juga menghimbau orang-orang yang banyak hartanya untuk menyumbangkan harta mereka, hingga terkumpul sekitar seribu onta dan seribu lima ratus dinar. Kesempatan untuk turut berpartisipasi memerangi kaum Muslim pun dibuka lebar-lebar, entah mereka berasal dari Habasyah, Kinanah, atau pun Tihamah.

BACA JUGA : Gejolak Madinah Perang Dzi Amar

Abu Azzah, seorang penyair yang tertawan di perang Badar, namun dibebaskan Rasulullah dengan syarat tidak boleh memerangi kaum Muslim lagi dalam bentuk apapun. Dibujuk oleh Abu Shafwan agar membangkitkan semangat berbagai kabilah untuk memerangi Rasulullah dan kaumnya. Abu Shafwan berjanji jika Abu Azzah kembali dari perang dalam keadaan selamat, akan diberi harta yang melimpah. Jika tidak, maka anak-anaknya akan mendapat perlindungan.

Dalam perundingan persiapan, ada yang berpendapat supaya wanita diikut sertakan dalam pasukan, “Biar mereka bertugas membangkitkan kemarahan kalian, dan mengingatkan kepada korban Badar. Kita adalah masyarakat yang sudah bertekad mati, pantang pulang sebelum Muhammad dan pengikutnya kalah, atau kita yang mati.”

“Mengikut sertakan wanita-wanita kita dalam peperangan bukanlah pendapat yang baik. Apabila kalian mengalami kekalahan lagi, wanita kitapun akan tercemar.” Sahut yang lain.

Tiba-tiba Hindun binti Utba, istri Abu Sufyan, berteriak kepada orang Quraisy yang menentang keikut sertaan kaum wanita. “Kalian yang selamat dari perang Badar dapat kembali kepada istri kalian. Sedangkan orang-orang yang kami sayangi terbunuh, tak ada yang menyemangati mereka. Kami akan berangkat ikut menyaksikan perang, jangan ada lagi yang melarang kami.”

Akhirnya kaum Quraisy sepakat membolehkan wanita mereka berangkat dengan dipimpin oleh Hindun. Hindun lah orang yang paling ingin membalas dendam, karena orang-orang yang dicintainya terbunuh di perang Badar.

Setelah genap setahun, dan persiapan yang benar-benar matang, diberangkatkanlah pasukan Quraisy sebanyak tiga ribu orang menuju Madinah. Diantaranya ada dua ratus pasukan berkuda dan tujuh ratus pasukan berbaju besi. Tidak sedikit perlengkapan dan senjata yang mereka bawa, dibutuhkan tiga ribu unta untuk mengangkut semua perlengkapan tersebut. Komandan tertinggi pasukan Quraisy dipegang oleh Abu Sufyan, komandan pasukan berkuda oleh Khalid bin Walid dibantu Ikrimah bin Abu Jahal. Adapun bendera perang diserahkan pada Bani Abdid-Dar.

Sementara itu Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah yang masih berada di Makkah, terus memata-matai persiapan pasukan Quraisy. Segala tindakan dan persiapan mereka digambarkan secara rinci dalam surat yang ditulisnya. Surat itu diserahkan pada salah seorang dari Bani Ghifar supaya disampaikan kepada Rasulullah. Akhirnya surat tersebut sampai di Madinah dan diterima Rasulullah hanya dalam jangka waktu tiga hari saja.

Ketika itu, pasukan dari Makkah mengambil jalur utama kea rah barat menuju Madinah. Sesampainya di Abwa, beberapa dari mereka mengusulkan untuk membongkar makam Aminah binti Wahab, Ibunda Rasulullah. Akan tetapi pemuka-pemuka mereka menolak hal ini. “Jangan melakukan hal tersebut, bisa-bisa kabilah lain ikut membongkar juga kuburan-kuburan kita.”

Maka, pasukan Quraisy melanjutkan perjalanan mereka hingga mendekati Madinah. Mereka melewati wadi Aqiq, lalu menuju arah kanan hingga tiba di bukit Uhud. Mereka berhenti di suatu tempat yang bernama Ainain, di sebelah utara Madinah.

Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan Paradoks Sistem Sekuler

Menteri Perencanaan Pembangunan / Kepala Bappenas, Bambang P.S. Brodjonegoro berkata, “Kita ingin uang yang dikumpul di Baznas ini bisa dipakai untuk perkuat atau masuk ke dalam program-program pengentasan kemiskinan yang sudah dibuat oleh pemerintah”. Statement itu disampaikan pada Rabu, 14 Sept 2016, seperti dikutip kantor berita Antara. Pernyataan itu memang masih merupakan rencana. Hal itu, menurutnya, karena potensi zakat yang dikelola oleh Baznas cukup besar, pada tahun 2015 dana zakat yang berhasil dikumpulkan mencapai 4 (empat) triliun rupiah, pada tahun 2016 ini ditargetkan mencapai 5 (lima) triliun rupiah. [CNN Indonesia, Rabu, 14/09/2016].

Pernyataan itu mendapat tanggapan luas dari banyak pihak. Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Yunahar Ilyas menghimbau agar pemerintah tidak menggunakan dana zakat dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan. Pada saat kondisi keuangan negara sedang sulit, bisa dicurigai untuk menutup defisit anggaran. Ketua Parmusi, Usamah  Hisyam menyarankan agar pemerintah menciptakan pemasukan dari sumber lain untuk menjalankan programnya, jangan menggunakan dana zakat. Beliau mengkhawatirkan umat tak lagi percaya kepada Baznas karena dana zakat digunakan oleh birokrasi pemerintah yang banyak terkait kasus-kasus korupsi dalam penggunaan anggaran. [Kiblat.net 21/9/2016]. Prof. Didin Hafidhudin mantan ketua Baznas secara tegas mengatakan bahwa secara prinsip pemerintah tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan dana zakat, “akan menyulitkan”, katanya.

Zakat adalah Ibadah

Menunaikan zakat bagi muslim merupakan salah satu ibadah diantara ibadah yang disyari’atkan  oleh Allah. Seorang muslim yang terkena kewajiban zakat harta, tatkala harta itu telah mencapai nishob (batas minimal harta yang dimiliki) dan telah sampai haul (batas waktu penguasaan harta) untuk item harta yang ada batas waktu penguasaan, jika dia tidak menunaikannya, terancam vonis murtad. Khalifah Rasul, Abu Bakar ash-shiddiq, bahkan memerangi para pembangkang zakat, hingga mereka membayarkannya lagi sebagaimana pada saat Nabi shallalLahu ‘alayhi wa sallam masih hidup. Kewajiban zakat harta dalam Islam, tidak sekedar bernuansa sosial, pemerataan kemakmuran, penunaian hak fakir miskin, atau yang sejenisnya, akan tetapi mempunyai dimensi vertikal mencari ridho Sang Pemberi harta.

BACA JUGA : Doa di Sidang Paripurna Suatu Anakronisme

Bertolak dari itu, maka pengelolaan harta yang diambil atas nama ibadah kepada Allah tersebut, harus sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh yang memerintahkan. Jika pengelolaan, peruntukan, penetapan obyek (sasaran) penyaluran, dilakukan secara serampangan, tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Allah, mengandung resiko tidak sah secara hukum dan tidak mendapatkan nilai (pahala) dari-Nya ; pengelolanya maupun pembayarnya. Di titik ini, Baznas, Lazis, atau lembaga lain yang mendedikasikan dirinya sebagai lembaga pengelola zakat dituntut untuk ekstra hati-hati, sebab jika tidak, alih-alih keridhoan Allah yang didapat, bahkan bisa jadi kemurkaan dan laknat-Nya.

Pragmatis

Gagasan itu menunjukkan pemerintah Indonesia sebagai pemerintahan sekuler, tidak konsisten. Pemerintahan sekuler adalah penyelenggara pemerintahan yang bebas dari agama, agama manapun. Jarak antara pemerintah dengan seluruh pemeluk agama yang diakui seharusnya sama dan proporsional. Masing-masing pemeluk agama diberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya. Pelaksanaan syari’at zakat (dalam contoh kasus), seharusnya diberikan kewenangan otonom untuk mengelolanya sesuai arah dan aturan syari’at yang diyakini umat Islam, di bawah pengendalian tokoh umat Islam yang memiliki otoritas yang diakui oleh umat Islam itu sendiri.

Ketika zakat  -yang karena potensinya bisa mencapai 200 triliun rupiah dalam setahun-  dilirik dan di-incar untuk di-integrasikan dengan sumber-sumber keuangan sistem sekuler, ikut menopang dan menutup lobang-lobang kekurangan yang ada dalam sistem sekuler, yang secara asas dan arah berlainan dengan sistem Islam, maka gagasan ini merupakan ide pragmatis yang hipokrit. Pragmatis karena hanya mencari mudah dan enaknya, hipokrit karena tidak gentle sebagai sistem yang sekuler.

Setidaknya ada dua implikasi besar, jika pengelolaan zakat digagas untuk mendukung program pengentasan kemiskinan pemerintah.

Pertama, zakat adalah kewajiban ibadah harta dalam Islam, berkonsekuensi pahala dan dosa, pahala bagi yang menunaikan dan dosa bagi yang meninggalkan. Ke-delapan asnaf yang disebutkan dalam ayat 60 surat At-Taubah, terikat dengan semesta pembicaraan dalam sistem Islam. Bagaimana Baznas, Lazis dan pemerintah  -yang notabene-  sekuler memberi jaminan kepada para muzakki bahwa zakat maal yang diamanahkan penyalurannya kepada mereka, disalurkan secara benar menurut yang dikehendaki oleh Asy-Syaari’ (Pembuat Syari’at). Misalnya, asnaf ke-8, yakni fie sabiililLaah, prakteknya di zaman Nabi dan Khulafa’ ar-Rasyidin untuk membiayai Jihad li-i’laai kalimatilLaah hiya al-‘Ulya. Nah,..dalam kerangka sistem sekuler ini, peruntukan bagi asnaf tersebut, disalurkan kemana? Bahkan seandainya berdasarkan ijtihad pun.

Kedua, apakah gagasan penggunaan zakat untuk mendukung pengentasan kemiskinan ini berarti sistem pemerintahan yang sekuler ini sedang bergerak mendekat secara evolutif untuk menerima dan akseptabel terhadap syari’at agama yang dianut oleh mayoritas mutlak warga negara? Jika hal ini benar, maka hal itu merupakan sikap inkonsisten dan dapat dianggap mencederai platform bersama, kesepakatan nasional. Meskipun seharusnya begitu, akan tetapi penulis meyakini bukan hal itu yang sedang terjadi.

Kemungkinan paling besar yang sedang terjadi dengan gagasan itu adalah sikap pragmatis pemerintah cq Kepala Bappenas yang kepincut potensi keuangan zakat. Yang sudah pasti, yang past  dan present saja mencapai 4 triliun – 5 triliun rupiah, sedang future-nya berpotensi hingga 200 triliun rupiah, fantastik.

Dua Pilihan

Ada dua pilihan mendasar yang jujur dan gentle, yang pertama selesaikan pilihan dasar dan arah sistem pemerintahan yang mayoritas mutlak warga negaranya muslim ini dengan dasar Islam. Pilihan itu akan memberikan kepastian hukum bagi umat Islam muzakki (penunai zakat) dan ketenangan jiwa, bahwa mereka telah menunaikan kewajibannya kepada Allah, yang karenanya mereka berhak untuk mendapatkan pahala dari-Nya tanpa ragu.

Mereka juga tenang bahwa arah, peruntukan dan penyaluran zakat mereka sesuai dengan aturan Allah. Jika tetap pada pilihan sistem sekuler laa diniyyah, berikan kebebasan (otonomi) umat Islam untuk mengelola potensi dirinya untuk dirinya sendiri, jangan dicampur-tangani regulasi yang tumpang-tindih dengan sistem yang secara asas dan arah berbeda secara diametral dengan sistem Islam. Janganlah ketergiuran itu menjadikan tidak mampu berbuat adil dan obyektif, menjadi culas dan pragmatis.

Lembaga-lembaga pengelola zakat seyogyanya menempatkan keselamatan dirinya dari siksa Allah, pertimbangan benarnya pengelolaan zakat dan tepatnya sasaran penyaluran zakat para muzakki di atas pertimbangan pujian atau celaan manusia. Sabar terhadap celaan manusia, lebih ringan dibandingkan kepedihan akibat meninggalkan ridho-Nya demi ridho selain-Nya.

Demi Uang Logika Dibuang

Di penghujung Oktober, kita dihebohkan sebuah berita yang hampir menjadi headline di berbagai media masa. Seorang pimpinan padepokan di daerah Probolinggo ditangkap polisi karena diduga menjadi dalang pembunuhan dua santrinya. Tapi bukan itu yang membuat heboh. Oleh pengikutnya, ia disebut bisa menggandakan uang sesuai dengan jumlah mahar yang diberikan. Berita ini semakin membesar ketika seorang ibu bergelar doctor lulusan luar negeri menjadi pengikutnya. Saya melihat sendiri saat ia menggandakan uang, katanya. Ia pun girang. Ini bisa menjadi solusi untuk kemajuan Indonesia. Demi uang logika pun dibuang.

Ia percaya sang idola adalah manusia pilihan tuhan dan ia pun mendengungkan syubhat, “Kalau Allah mampu memindahkan istana Bilqis, maka mudah bagi Allah bila hanya menghadirkan kotak-kotak berisi uang.” Ia menyebutnya sebagai karomah.

Sebelum berita ini tersebar, sudah banyak kejadian serupa meskipun dalam fenomena dan modus yang berbeda. Sebut saja misalnya seorang kyai yang bisa terbang ke Mekah hanya dengan kedipan mata, ada juga seorang yang diyakini shaleh bisa jalan di atas air dan fenomena-fenomena luar bisa yang tidak mungkin dilakukan kebanyakan orang pada umumnya.

Fenomena luar biasa tersebut dianggap karomah bahkan ada yang meyakini hal tersebut adalah mukjizat dari Allah yang maha perkasa karena dilakukan oleh orang-orang berjubah dan sering berzikir. Sehingga mereka melakukan berbagai bentuk penghormatan yang berlebih dan mengalap berkah dari mereka. Ada juga yang beristighotsah, tabaruk dan berbagai peribadatan melenceng lainnya.

Ada suatu kejadian “aneh” terjadi pada sahabat Abu Bakar Ash-Shidiq. Abdurrahman bin Abu Bakar menuturkan, “Pada Suatu hari, Abu Bakar Ash-Shiddiq didatangi oleh tiga orang tamu di rumahnya. Lalu Abu Bakar pergi menemui Rasulullah untuk makan malam. Ia baru kembali kerumahnya pada tengah malam. Setibanya dirumah, istrinya bertanya “Apa yang menyebabkan kamu menahan tiga orang tamumu disini?”

“Sudahkah engkau berikan makan malam pada tiga orang tamuku itu?” tanya Abu Bakar pada istrinya kembali.

Istrinya menjawab “Mereka tidak mau makan sebelum engkau datang”

“Demi Allah, sedikitpun aku tidak akan makan” ucap Abu Bakar.

Kemudian Abu Bakar Siddiq menemui tamunya dan berkata “Makanlah hidangan ini.”

“Demi Allah, kami sungguh heran. Setiap kali kami makan sesuap, hidangan itu menjadi bertambah banyak sampai kami semua merasa kekenyangan. Dan hidangan itu bertambah banyak saja dari semula,” jawab seorang tamunya.

Ketika Abu Bakar melihatnya, ia pun melihat hidangan itu sangat banyak. Lalu ia bertanya pada istrinya, “Wahai Istriku, apakah engkau memasak makanan sebanyak ini ?”

“Tidak, Demi Allah ! Sungguh hidangan ini bertambah banyak tiga kali dari semula,” Jawab istrinya menjelaskan. Kemudian Abu Bakar ikut makan dari hidangan itu sambil berkata “Mungkin ini perbuatan setan.” Setelah para tamunya pulang. Abu Bakar membawa hidangan itu kepada Rasulullah.

Esok paginya, hidangan itu kembali seperti semula. Saat itu, kami sedang mempunyai janji dengan suatu kaum. Setelah batas waktunya berlalu, dua belas orang dari kami keluar. Mereka sambil membawa teman-temannya yang banyak. Kemudian Rasulullah SAW menyuruh mereka datang lagi untuk makan bersama hidangan itu hingga puas.”

 

Karomah Allah atau Karomah Setan?

Dalam Islam, ada beberapa kejadian luar biasa yang Allah berikan kepada hamba-hambanya yang Shalih berupa mukjizat, adapun mukjizat hanya para Nabi lah yang mendapatkan karunia ini, seperti mukjizat nabi Ibrahim tidak mempan ketika dibakar, Nabi Musa bisa membelah lautan dengan tongkatnya dan tongkat tersebut bisa menjadi ular, Nabi Isa yang dapat bicara ketika masih bayi dan lain sebagainya. Dan ini sudah jelas bahwa hal-hal tersebut adalah Mukjizat dan bisa dipahami oleh semua orang.

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Nashir Ar Rasyid rahimahullah Berkata, Sesuatu yang diluar kebiasaan itu ada tiga macam:  Mu’jizat yang terjadi pada para Rasul dan Nabi, Karamah yang terjadi pada para wali Allah, Tipuan setan yang terjadi pada wali-wali setan (At-Tanbihaatus Saniyyah hal.312-313).

Kemudian yang kedua adalah karomah, sebagaimana yang terjadi pada sahabat Abu bakar di atas, beliau tidak menghendaki hal tersebut atau berupaya untuk melakukannya, tapi Allah lah yang tahu kapan waktu memunculkan karomah tersebut.

Allah berfirman, “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.” (QS. Yunus: 62-64)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dan termasuk dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini adanya Karomah para wali dan apa-apa yang Allah perbuat dari keluarbiasaan melalui tangan-tangan mereka baik yang berkaitan dengan ilmu, mukasyafat (mengetahui hal-hal yang tersembunyi), bermacam-macam keluarbiasaan (kemampuan) atau pengaruh-pengaruh.” (Syarah Aqidah Al Wasithiyah hal.207).

 

Lalu, bagaimana mengetahui hal aneh itu karomah atau tipuan setan? Imam Syafii mengajarkan cara membedakannya, “Apabila kalian melihat seseorang berjalan di atas air atau terbang di udara maka janganlah mempercayainya dan tertipu dengannya sampai kalian mengetahui bagaimana dia dalam mengikuti Rasulullah.” (A’lamus Sunnah Al Manshurah hal. 193)

Sudah jelas bukan metode yang diberikan oleh Imam syafi’I ini? Manakala kita ingin mengetahui apakah itu karomah atau bantuan setan, silahkan dilihat seberapa besar keimanan dan ketaqwaan orang tersebut. Kalau memang kyai tersebut gemar beribadah dan menjalankan ketaatan yang diperintahkan, bisa jadi itu merupakan karomah, tapi sebaliknya kalau dia sering melakukan kemaksiatan bahkan kesyirikan, bisa dipastikan hal tersebut adalah karomah setan, kita dilarang mempercayainya. Atau hal tersebut hanya sebuah trik tangan atau cuma tipu daya yang dia lakukan, bisa saja.

Wallahu a’lam bisshawab

Asma Bronkhial

Seseorang yang mengalami sesak nafas bisa disebabkan beberapa faktor  tertentu. Namun jika sesak nafas disebabkan oleh gangguan kesehatan, maka kondisi yang  kerap memicu sesak nafas adalah asma dan penyakit yang berhubungan dengan paru-paru dan jantung. Sesak nafas yang disebabkan oleh kondisi tersebut biasanya berlangsung dalam jangka panjang.

Mengetahui penyebab pasti mengapa kita sesak nafas sangat penting karena akan menjadi acuan untuk menangani sesak nafas yang dialami .

Definisi asma bronkhial

Asma  adalah suatu penyakit obstruksi/sumbatan pada jalan nafas secara riversibel yang ditandai dengan bronchospasme/penyempitan jalan nafas, inflamasi/radang dan peningkatan sekresi jalan napas terhadap berbagai stimulan.

 Faktor penyabab terjadinya asma bronchial

  • Faktor genetik
  • Faktor ekstrinsik :reaksi antigen- antibodi; karena menghirup alergen (debu, serbuk-serbuk, bulu-bulu binatang).
  • Faktor intrinsik;
    •  infeksi : para influenza virus, pneumonia,Mycoplasma.
    • faktor fisik; cuaca dingin, perubahan temperatur.
    • Iritan; kimia.Polusi udara ( CO, asap rokok, parfum ).
    •  Emosional; takut, cemas, dan tegang. Aktivitas yang berlebihan juga dapat menjadi faktor pencetus.

Gejala  Klinis

Umumnya serangan asma terjadi pada malam menjelang pagi hari.

Adapun  Gejala Penyakit Asma Diantaranya :

  • Pernafasan berbunyi (wheezing/mengi/bengek) terutama saat mengeluarkan nafas (exhalation). Tidak semua penderita asma memiliki pernafasan yang berbunyi, dan tidak semua orang yang nafasnya terdengar wheezing adalah penderita asma!
  • Adanya sesak nafas sebagai akibat penyempitan saluran bronki (bronchiale).
  • Batuk berkepanjangan di waktu malam hari atau cuaca dingin.
  • Adanya keluhan penderita yang merasakan dada sempit..
  • Serangan asma yang hebat menyebabkan penderita tidak dapat berbicara karena kesulitannya dalam mengatur pernafasan.
  • Pada usia anak-anak, gejala awal dapat berupa rasa gatal dirongga dada atau leher. Selama serangan asma, rasa kecemasan yang berlebihan dari penderita dapat memperburuk keadaanya. Sebagai reaksi terhadap kecemasan, penderita juga akan mengeluarkan banyak keringat.

 Klasifikasi Asma Berdasarkan Derajat Beratnya Asma

  1. asma Intermiten
    • Gejala kurang dari satu minggu
    • Tanpa gejala di luar serangan
    • Serangan berlangsung singkat (beberapa jam sampai hari)
    • Gejala asma malam kurang dari dua kali perbulan
  2. asma Persisten Ringan
    • Gejala lebih dari atau sama dengan satu kali per minggu.
    • Serangan dapat menggangu aktifitas dan tidur
    • Gejala asma malam lebih dari dua kali per bulan-
  3. asma Persisten Sedang
    • Gejala harian
    • Menggunakan obat setiap hari
    • Serangan menggangu aktifitas dan tidur
    • Serangan 2 kali/minggu, dapat berhari-hari
    • Gejala asma malam lebih dari satu kali per minggu
  4. asma Persisten Berat
    • Gejala terus menerus
    • Serangan sering
    • Gejala asma malam sering
    • Aktivitas fisik terbatas

Pengobatan Asma

Tujuan pengobatan asma adalah mengendalikan gejala dan mencegah timbulnya serangan.

Gejala yang dikeluhkan oleh penderita asma yang paling terasa adalah sesak nafas, sehingga saat sesak nafas sebagai pertolongan awal dapat di lakukan hal-berikut ini:

  1. lingkungan yang nyaman dan tenang

Letakkan penderita ditempat yang nyaman dan tenang utk meringankan sesak nafas, jauhkan dari kerumunan orang yang justru akan memperberat sesak nafas.

  1. posisi ½  duduk

Posisikan penderita dengan posisi ½ duduk yaitu mengganjal bagian belakang tubuh dengan bantal hingga membentuk sudut 45 sd 90 derajat.posisi ini akan membuat paru-paru mudah mengembang.

  1. latih nafas panjang dan dalam

Penderita disuruh bernafas dengan nafas panjang dan dalam dengan tujuan agar lebih rileks.

  1. hindari alergen

Sesak nafas yang muncul biasanya penderita terpapar dengan zat alergen tertentu, biasanya udara dingin atau debu.

Apabila usaha-usaha diatas tidak berhasil atau pasien tetap sesak nafas bisa memakai inhaler pereda sesak nafas, namun bila masih sesak nafas secepatnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Pencegahan

beberapa langkah tepat untuk mencegah atau menghindari serangan asma  adalah:

  • menjauhi faktor-faktor penyebab yang memicu timbulnya serangan asma itu sendiri.
  • Setiap penderita umumnya memiliki ciri khas tersendiri terhadap hal-hal yang menjadi pemicu serangan asmanya.
  • meningkatkan daya tahan tubuh..
  • Mengkonsumsi makanan bergizi dan gaya hidup sehat..
  • menghindari kelelahan.
  • mengendalikan emosi atau stress.

KOMPLIKASI

  1. Infeksi saluran nafas
  2. Atelektasis
  3. Pneumotoraks, pneumomediastinum. Emfisema
  4. Gagal nafas
  5. Aritmia ( terutama, bila sebelumnya ada kelainan jantung