Hukum Berobat dan Menjual Obat Yang Haram

Pertanyaan:

Apakah hukum meminum khamr pada saat darurat dan atas perintah dokter?

 

Jawaban:

Menurut jumhur ulama, haram hukumnya berobat dengan meminum khamr dan hal-hal kotor yang telah diharamkan oleh Allah ta’ala. Wail bin Hujr telah meriwayatkan bahwasanya Thariq bin Suwaid al Ja’fi pernah bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang khamr, maka beliau melarangnya. Kemudian Thariq bin Suwaid berkata, “Saya menggunakannya untuk obat.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, tetapi penyakit.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Dari Abu Darda Radhiallahu’anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit, tetapi juga menurunkan obat. Dan Allah menjadikan setiap penyakit ada obatya. Maka, berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Daud)

 

Baca Juga: Hukum Memajang Pohon Natal Untuk Hiasan

 

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah melarang berobat dengan sesuatu yang kotor.” dalam lafadz yang lain disebutkan, “Yakni Racun.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dalil diatas jelas mengharamkan berobat dengan khamr, sedangkan kalangan yang membolehkan berobat dengan khamr yaitu ulama kufah, maka mereka menganalogikan dengan bolehnya memakan bangkai dan darah pada saat darurat. Namun pendapat ini lemah dan bertentangan dengan dalil yang ada.

Analagi ini tidak memiliki sisi yang sama antar keduanya, sebab orang yang makan bangkai dan darah bisa menghilangkan bahanya (kelaparang-pen) dan hal ini telah terbukti. Adapun meminum khamr tidak ada buktinya menghilangkan penyakit, bahkan Nabi menjelaskan bahwa khamr merupakan penyakit bukan obat dan bukan cara (yang halal-pen) untuk mendapat kesembuhan.

 

Baca Juga: Bolehkah Bersedekah Kepada non Muslim

 

Adapun jika tersedak di tenggorokannya dan tidak ada yang bisa menghilangkan kecuali dengan meminum khamr, maka diperbolehkan baginya untuk meminum sekadarnya sehingga dapat menghindarkannya dari bahaya (kematian). Tapi dengan syarat tidak ada sesuatu yang halal, misalnya air.

Adapun tentang obat-obat yang haram, serperti morfin, kokain, dan yang semisalnya, seperti obat batuk yang mengandung alkohol, maka ini tidak termasuk kategori darurat, meski dianjurkan oleh dokter, karena masih banyak obat yang tidak mengandung alkohol.

Fatwa Dr. Sa’id Abdul Azhim

 

Hukum Menetralisir Alkohol dalam Miras

Pertanyaan: Apakah sebab diharamkannya minuman keras karena sifatnya yang memabukkan, sehingga  jika didapatkan minuman keras (khamer) yang tidak memabukkan menjadi halal? Karena di Negara barat terdapat minuman keras yang tidak mengandung alkohol atau kadar alkoholnya sudah menjadi  0%. Lalu apa hukum minuman keras ini ?

Jawab .

Khamer ( minuman keras )  adalah setiap minuman yang memabukkan baik yang ada di masa lampau, sekarang atau yang akan datang. Baik itu yang berasal dari gandum, anggur, kurma atau yang lainnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah: bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer dan khamer adalah haram. Dan khamer adalah sebutan untuk setiap minuman yang memabukkan ( lihat ; Ma’alimu as Sunan lil Khitabi 4/ 264).

Berangkat dari situ, setiap minuman yang tidak memabukkan maka tidak disebut khamer dan tidak diharamkan. Akan tetapi harus diperjelas dan dibuktikan bahwa minuman tersebut benar-benar tidak memabukkan. Karena banyak minuman yang dibilang tidak memabukkan, kenyataannya memabukkan. Ibnu Hajar mengataan: “Hukum itu dilihat dari sebabnya. Dan sebab diharamkannya khamer adalah karena memabukkan, jika memabukkan maka hukumnya haram.” ( Fathul Bari 10 /56)

Adapun memproses / mengolah khamer  ( minuman keras ) untuk menghilangkan atau menetralisir kandungan alkoholnya adalah tidak diperbolehkan. Hal ini sama dengan istilah ulama “ tahlilul khomri”( mengubah minuman keras menjadi cuka  ) sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi minuman keras. Sebagaimana firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al Maedah :90 )

Makna  ijtinabus Syai adalah menjauh dan tidak berada di sekitarnya (Adhwa’ul Bayan 3/33). Sedangkan memprosesnya untuk menghilangkan kadar/kandungan alkoholnya bertentangan dengan makna di atas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “Memanfaatkan khamer adalah haram, ketika ingin memanfaatkan atau bersentuhan dengan tujuan menghilangkan kadar alkoholnya maka hukumnya adalah haram ( Majmu’ Fatawa  21/503). Rasulullah saw pernah ditanya tentang hokum khamer yang dibuat cuka  “ beliau menjawabnya : “jangan”.(HR. Muslim: 3669). Bahkan dalam riwayat Abu dawud ( 3675) Rasulullah SAW menyuruh untuk  menumpahkannya. Hadits ini disahihkan oleh Imam An Nawawi dalam Majmu’ nya  9/233, Ibnu Mulqin dalam “Al badru Al Munir 6 /630. Dalam “ Shohih  Abu Dawud “ Syeikh al Albani mengatakan ini menunjukkan keharamannya. Kalaulah diperbolehkan untuk mengolah dan mengubahnya menjadi  sesuatu yang bermanfaat, tentu Rasulullah tidak memerintahkan untuk menumpahkannya.( lihat fatwa Lajnah Daimah 22/92 ).

Kesimpulannya : mengolah khamer ( minuman keras)untuk menghilangkan kandungan alkoholnya hukumnya adalah haram.  Akan tetapi, jika itu sudah terbukti dan terjadi, bolehkah seseorang meminumnya karena sudah tidak ada lagi sebab yang membuatnya  haram ( mabuk )?

Ibnu Utsaimin berkata : Yang masyhur dalam madzhab kami yang demikian halnya hukumnya menjadi tidak suci meskipun sudah tidak lagi memabukkan. Karena, hal itu diperoleh dengan cara/sesuatu  yang haram dan hasilnya menjadi sia-sia. Sebagian ulama mengatakan: barangya menjadi suci dan hukumnya halal meskipun perbuatannya diharamkan. Karena sebab najisnya adalah sifatnya yang memabukkan dan itu sudah tidak ada.

Kesimpulan : tidak ada larangan mengkonsumsi minuman jika terbukti minuman itu benar-benar tidak mengandung alkohol. Begitu juga jika minuman itu sudah diproses dan dinetralkan dari kandungan alkohol oleh mereka yang meyakini  boleh melakukannya. Dan perlu diingat, menurut pendapat yang lebih kuat melakukan proses seperti ini diharamkan bagi seorang muslim. ( Tanya jawab tentang Islam, Fatwa no : 148690)