Hukum Menjadikan Bekam dan Ruqyah Sebagai Pekerjaan Tetap

Tanya:

Assalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Ustadz mau nanya, apakah diperbolehkan menjadikan bekam dan ruqyah sebagai aktifitas tetap untuk mencari maisyah? Demikian, dan Jazaakumullah atas jawabannya. Wassalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Hamba Allah

 

Jawab:

Tentang bekam, mengambil upah atau mencari ma’isyah darinya, kebanyakan para ulama menghukuminya halal. Hal demikian didasari karena berobat dengan bekam itu sunnah, Nabi shallallau ‘alaihi wasallam juga pernah bekam lalu memberi upah pada shahabat yang sudah membekamnya sebagaimana riwayat Bukhari dan Muslim dari shahabat Anas bin Malik. Ibnu Abbas juga pernah bercerita, bahwa Nabi shallallau ‘alaihi wasallam pernah bekam lalu memberi upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya haram tidak mungkin beliau memberi upah padanya.

Al-Laits bin Sa’ad bercerita, aku pernah bertanya pada Rabi’ah tentang upah al-Hajjaam (tukang bekam), “Tidak mengapa, bahkan dahulu di zaman Umar bin Khattab ada pasar khusus tukang bekam.” Jawabnya. Imam Malik berkata, “Upah tukang bekam bukan amalan yang dibenci, aku berpendapat tidak apa-apa.” Yahya bin Sa’id juga berkata, “Kaum muslimin tidak pernah melarang upah tukang bekam, mereka membolehkannya.”

Baca Juga: Hukum Mengucapkan “Al-Marhum” Bagi Orang Meninggal

Walau demikian, diantara para ulama, yaitu sebagian dari ahlu hadits ada yang mengharamkan upah dari bekam. Hal demikian karena tidak sedikit hadits yang secara jelas mencelanya. Diantaranya hadits dari Rafi’ bin Khadij, bahwa Nabi shallallau ‘alaihi wasallam bersabda:

 

كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ، وَثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ

Upah tukang bekam itu buruk, upah pezina itu buruk dan jual beli anjing itu buruk.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Kesimpulan yang lebih tengah-tengah dalam hal ini, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Abdullah Faqih dalam fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, bahwa bagi mereka yang membutuhkan upah dari jasa bekamnya maka tidak mengapa mengambil dan mensyaratkannya. Tapi bagi mereka yang tidak membutuhkannya dan hal demikian ia lakukan sebagai bentuk bantuan pada sesama kaum muslimin maka baginya pahala dan kebaikan di sisi Allah ta’ala, bahkan sebagian ulama Syafi’iyyah mengkategorikan pengobatan bekam dengan fardhu kifayah.

Demikian Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang upah tukang bekam, beliau menyitir ayat An-Nisa: 6, “Barangsiapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” Lalu berkata, “Demikian dalam permasalahan ini (upah tukang bekam), karena syari’at dibangun di atas landasan mengambil kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan.”

Adapun ruqyah, juga tidak mengapa mengambil upah darinya. Nabi shallallau ‘alaihi wasallam bersabda:

 

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

Sesungguhnya sesuatu yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah kitabullah.” (HR. Bukhari)

Dari Nabi saw juga menyetujui perbuatan para shahabat yang mengambil upah atas ruqyahnya, sebagaimana riwayat Bukhari Muslim dari shahabat Abi Sa’id Al-Khudri. Dan kedudukannya seperti seorang yang mengobati orang sakit, dia membacakannya pada orang yang sakit agar mendatangkan manfaat padanya yaitu kesembuhan, demikian menurut Syeikh Shalih al-Utsaimin.

Imam An-Nawawi ketika mengomentari hadits persetujuan Nabi shallallau ‘alaihi wasallam atas tindakan shahabatnya yang mengambil upah dari jasa ruqyah, ia berkata, “Ini jelas menunjukkan kebolehan mengambil upah dari jasa ruqyah dengan surat al-Fatihah dan dzikir lainnya. Ia adalah halal tidak dibenci sama sekali, sebagaimana upah pengajaran al-Qur’an, demikian menurut madzhab Syafi’i, Malik, Ahmad, Isahq, Abu Tsur dan ulama salaf lainnya, adapun Abu Hanifah melarang upah pengajaran al-Qur’an dan membolehkan upah dari jasa ruqyah.”

Baca Juga: Hukum Berobat dan Menjual Obat yang Haram

Menurut Ibnu Taimiyah, tidak mengapa mengambil upah dari jasa ruqyah sebagaimana pendapat imam Ahmad. Menurut syeikh Fauzan, mengambil upah dari jasa ruqyah adalah halal, karena Nabi shallallau ‘alaihi wasallam pun menyetujui atas perbuatan shahabatnya yang berbuat demikian. Demikian menurut Syeikh Abdullah bin Baz.

Yang perlu ditekankan dalam hal ini, -sebagaimana perkataan Syeikh Abdullah bin Jibrin- bagi orang yang melakukan ruqyah agar lebih mengedepankan manfaat bagi kaum muslimin, memohon pahala Allah ta’ala agar disembuhkan dari penyakitnya, dan menjauhkan bahaya darinya. Lalu tidak meminta upah atas jasa ruqyahnya, tapi biarlah urusannya dikembalikan pada yang sakit, bila memberinya dan dianggap berlebihan maka dikembalikan sebagiannya. Sikap seperti ini merupakan penyebab terbesar atas kesembuhan penyakit tersebut.

Bahkan menurut Syeikh Utsaimin, dibolehkan bagi yang sakit ketika akan diruqyah mensyaratkan kesembuhan yang dengannya ia memberi upah, tapi bila tidak sembuh maka ia tidak memberi apa-apa.

(Lihat: Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah:2/3624, Al-Muhalla:13/24, Liqaa’at Al-Bab Al-Maftuh:8/34, Aunul Al-Ma’bud: 7/406)

 

Oleh: Redaksi/Fatwa


Ingin berlangganan Majalah Islami yang menyajikan bacaan bagus untuk keluarga dan wanita? Hubungi Keagenan Majalah ar-risalah terdekat di kota Anda, atau hubungi kami di nomer: 0852 2950 8085

Terapi Cupping Sehat Tanpa Efek Samping

Michael Pelps namanya, menjadi perbincangan di berbagai media sosial setelah kedapatan sekujur punggungnya penuh dengan bekas merah bundar. Ia adalah atlet renang yang tampil di nomor 200 meter gaya kupu-kupu di olimpiade Rio 2016 dan telah mengoleksi 22 medali emas. Public pun bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dengannya hingga akhirnya mereka tahu bahwa itu adalah bekas terapi Cupping (bekam). Dan ternyata Bekam sedang ngetren di Rio de Janeiro.

Pengobatan dengan bekam sebenarnya sudah dikenal dan dipraktekkan semenjak ribuan tahun lamanya. Beberapa peradaban yang mengenalkan metode ini adalah cina, babilonia, dan mesir. Dahulu mereka memakai peralatan seadanya seperti tanduk hewan, tembaga dan barang lainnya. Hari ini sudah semakin canggih dan terdepan.

Dalam Islam bekam (Hijamah) sendiri merupakan pengobatan yang sering dilakukan Rasulullah, sebagaimana sabdanya yang dirayatkan dari Ibnu Abas :

الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ

Kesembuahan itu ada pada tiga hal, yaitu meminumkan madu, pisau pembekaman,pengobatan dengan besi panas. Dan aku melarang umatku melakukan pengobatan dengan besi panas”. (HR. Bukhori no. 5681).

Hadits ini memberikan faedah bahwa salah satu pengobatan terbaik diantara tiga cara yang disampaikan Nabi adalah dengan Hijamah. Tidak perlu diragui lagi, apa yang beliau sampaikan merupakan perkataan wahyu, jadi tidak perlu khawatir dan menyangsikan metode ini. Hal ini sudah diakui oleh banyak orang bahkan non muslim semisal Michael Pelps diatas. Dia sudah merutini terapi ini lebih dari lebih dari dua tahun. Bekam sangat efektif untuk meredakan ketegangan otot yang seringkali berujung kram dan nyeri, jelasnya. Dia sudah mencoba berbagai terapi lainnya, tapi kecocokannya jatuh pada bekam.

Bekam bukan sekedar pengobatan atau terapi yang dituntunkan oleh Rasul, bahkan Malaikat pun memerintahkan ini kepada Nabi Muhammad. Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan Al-albani Ketika Rasulullah melakukan isra’ beliau melewati para malaikat dan mereka semua berkata :

يا محمد عليك بالحجامة

“Wahai Muhammad Berbekamlah kamu”.

Dalam sebuah riwayat disebutkan Rasulullah pernah membekam kepalanya, antara kedua lengannya dan diantara telapak kakinya. Kemudian beliau memberikan upah kepada tukang bekamnya (Abu thaibah). Cukup sudah contoh dari baginda Nabi ini menjadikan kita yakin untuk bebekam.

Dalam dunia kedokteran, berbekam diakui bermanfaat untuk melancarkan peredaran darah, menghindarkan penyakit saraf dan penyakit berat lainnya. Selain itu bekam dapat menghilangkan rasa malas dan jorok juga membantu ingatan dan menjauhkan dari hafalan buruk.  Bekam bila dilakukan secara teratur dapat mencegah timbulnya penyakit yang lebih berat atau lebih parah. Karena zat-zat yang berbahaya bagi tubuh manusia, seperti kolesterol, asam urat, dan sebagainya dapat dikeluarkan melalui cara berbekam.

Ibnul Qoyim berkata: berbekam di kaahil (antara kedua bahu) akan bermanfaat untuk menhilangkan nyeri bahu dan tenggorokan, sedang berbekam di akhdaani (urat samping leher) bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit bagian kepala seperti mata, hidung, gigi dan telinga. Hal tersebut terjadi karena kebanyakan darah atau sarafnya rusak.

 

KEUTAMAAN BEKAM MENURUT SUNNAH

Agama Islam sebagai risalah yang agung, berbagai risalah tersibak darinya, dari ilmu kedokteran, kesehatan, astronomi dan masih banyak lainnya. Salah satunya bekam ini, sebagai wahyu dari malaikat tentunya bekam sekedar pengobatan, tapi juga memilik keagungan yang luar biasa tentunya.

 

BEKAM MERUPAKAN PENGOBATAN TERBAIK YANG DIAJARKAN NABI.

Sebagaimana sabdanya,

إن أفضل ما تداويتم به الحجامة أو هو من أمثل دوائكم

“ Sesungguhnya pengobatan yang paling utama bagi kalian adalah berbekam atau termasuk obat yang baik.” (HR.Muslim no 1545).

Dalam hadits lain Rasul menyebutkan,

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ

“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada sayatan bekam” (HR.Bukhari & Muslim).

Baca juga : Wajah Bercahaya Tidak Tersentuh Api Neraka

BEKAM SEBAGAI PENANGKAL SIHIR

Dalam riwayat yang disampaikan oleh Abu Ubaid dengan sanad hasan dari Abdurrahman bin Abi Laila mengabarkan bahwa Rasulullah saw pernah terkena penyakit karena sihir seorang Yahudi . Sebagai tindakan penyembuhan sihir tersebut, Rasulullah saw minta dibekam pada bagian kepalanya dengan menggunakan tanduk.

Mengapa bisa demikian, karena sihir memiliki pengaruh merusak tubuh, terutama unsur darah dan metabolisme dalam badan. Bila pengaruh itu sudah mengenai salah satu organ tubuh maka satu-satunya cara ialah mengeluarkan zat  busuk yang mengganggu tersebut. Cara yang paling tepat dan manjur adalah dengan berbekam. Tindakan ini terbukti benar, karena sesuai dengan pendapat pakar kesehatan yang menegaskan, “ Sebuah zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh harus dipaksa keluar dari pengendapannya dengan menggunakan berbagai metode yang layak digunakan untuk mengeluarkan zat-zat berbahaya dari dalam tubuh.

 

ADAPUN BEBERAPA WAKTU YANG BAIK UNTUK BERBEKAM ADALAH SEBAGAI BERIKUT.

“Berbekamlah dengan barokah dari Allah yaitu pada hari kamis, dan jangan berbekam di hari rabu, jum’at, sabtu dan ahad. Dan berbekamlah pada hari senin dan selasa karena pada hari itu Allah mengangkat penyakit dari Nabi Ayub, dan Allah memberikan cobaan padanya pada hari rabu, maka tidaklah muncul penyakit kusta dan lepra kecuali pada hari rabu atau pada malamnya”. (HR. Ibnu Majah dengan riwayat yang hasan).

Rasulullah juga bersabda,  “Sebaik-baik hari untuk berbekam adalah pada tanggal 17,19 dan tanggal 21” (HR.Ahmad).

Begitu banyak faedah dan keutamaan dari berbekam, selain untuk pengobatan juga mendapat barokah dari Allah swt. Jadi pastikan ketika kita berbekam, bukan ikut-ikutan para artis dan atlit Barat, melainkan karena mengikuti sunnah Rasulullah. Mari kita jaga kesehatan dengan berbekam.