Tradisi Tak Suci di Tanah Suci

Hal paling mengharukan yang disaksikan dan dirasakan saat keberangkatan haji menuju tanah suci adalah ucapan talbiyah, “labbakaillahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik…” , Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah,aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Senandung itu begitu menggetarkan hati orang yang rindu untuk berhaji. Ucapan yang merupakan ikrar tauhid yang mestinya tak diingkari, dan pernyataan untuk berlepas diri dari kesyirikan yang merupakan dosa tak tertandingi. Alangkah sayang jika dalam perjalanan sampai ke tanah suci, kemudian ikrar suci itu menjadi tercemari.

Sebagai tempat yang suci, tanah Haramain (Madinah dan Mekah) yang juga bertebaran di dalamnya keutamaan, juga kaya akan tilas sejarah yang membekas di hati kaum muslimin, tidak luput dari sikap pengagungan yang berlebihan. Ada yang terbilang ringan, kesalahan persepsi hingga yang masuk dalam kategori fatal dalam timbangan akidah Islam.

Waqaf Mushaf al-Qur’an di Masjid Nabawi

Bagi orang-orang yang berhaji maupun mu’tamirin yang memulai miqatnya dari Dzul Hulaifa (Bir Ali), yang datang melalui Madinah, biasanya akan tinggal beberapa hari di Madinah. Ada pemandangan harian yang bisa disaksikan, di jalan masuk pelataran Masjid Nabawi banyak orang menawarkan mushhaf al-Qur’an dengan kalimat, “waqaf…waqaf…!”

Ada sugesti yang melatari iklan ini. Banyak jamaah haji yang membeli mushhaf yang mirip dengan cetakan mushhaf yang terdapat di rak-rak masjid Nabawi. Bukan untuk dibaca sendiri, namun untuk diwakafkan di Masjid Nabawi. Tampaknya ini wajar  dan secara asal memang tidak masalah, karena wakaf adalah bentuk amal shalih. Namun ternyata ini bukan sembarang wakaf. Ada keyakinan bahwa cara ini dipercaya bisa menjadi sarana orang yang berhaji kelak bisa kembali lagi ke masjid Nabawi. Sampai batasan ini barangkali masih ada dasar yang bisa dijadikan argumen. Bahwa amal shalih bisa menjadi wasilah terkabulnya doa, sebagaimana kisah tiga orang yang terjebak dalam goa dalam hadits yang shahih. Di mana doa mereka untuk bisa keluar dari goa dikabulkan Allah setelah menyebutkan jenis amal yang menjadi unggulannya.

Baca Juga: Makanan Haram, Merusak Tabiat dan Jasad

Persoalannya, ketika hal itu menjadi rumus paten yang diyakini; yakni ada amal khusus, di tempat yang khusus, lalu bisa menghasilkan khasiat yang khusus pula. Amal khusus itu adalah wakaf mushhaf al-Qur’an, tempat khusus itu adalah masjid Nabawi, dan hasil khusus itu adalah bisa kembali ke masjid Nabawi. Jika salah satu variabel tidak ada, hasilnya dipercaya juga akan meleset. Kalau sudah sampai tingkatan ini, tentu membutuhkan dalil yang khusus.

Dari sekian banyak fadhilah dan keutamaan terkait masjid Nabawi, sedangkal pengetahuan Penulis, tak ada riwayat shahih yang secara khusus menyebutkan tentang jenis amal ini. Di antara yang tersebut dalilnya adalah keutamaan ‘raudhah’, tempat antara rumah Nabi dan mimbar beliau. Ada juga keutamaan shalat di masjid Nabawi sebagaimana hadits Nabi,

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا المَسْجِدَ الحَرَام

“Sholat di masjidku ini (Nabawi) lebih utama seribu kali daripada shalat di tempat lain kecuali Masjidil Haram.” (HR Bukhari)

Memberi Makan Merpati di Tanah Suci

Memasuki kota Mekah, di jalan-jalan kota, maupun sekitar pelataran Masjdil Haram tampak banyak burung-burung Merpati yang bergerombol. Ada pula para penjual yang menawarkan biji-bijian dengan harga satu riyal sebungkus plastik kecil untuk memberi makan merpati.

Ternyata, ada pula keyakinan khusus tentang ini. Bahkan sebagian orang yang berhaji telah dibekali biji-bijian dari rumah oleh keluarganya atau kerabatnya untuk tujuan yang sama. Ada yang meyakini bahwa burung-burung itu adalah keturunan merpati  yang menjaga goa Tsur saat Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu hijrah. Padahal tak ada bukti pasti yang menunjukkan hal ini. Bahkan riwayat tentang adanya burung merpati di depan goa pun banyak dikritisi keshahihannya oleh para ulama.

Baca Juga: Kejatuhan Cicak, Sinyak Ketiban Sial?

Keyakinan lainnya, burung merpati itu akan mendoakan orang yang memberi makan kepadanya. Anehnya, hanya merpati di Mekah yang diberi kepercayaan begitu tinggi dalam hal ini. Memang terdapat dalil, bahwa hewan-hewan ada yang mendoakan manusia, secara khusus Nabi menyebutkan bagi para penuntut ilmu. Tapi ini tidak dikhususkan bagi hewan merpati di Mekah. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا، وَحَتَّى الْحُوتَ فِي الْبَحْرِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْر

“Sesungguhnya Allah, malaikat-Nya hingga semut di lobangnya juga ikan-ikan di laut bershalawat atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR Thabrani)

Maksud shalawat semut dan ikan adalah mendoakan kebaikan, wallahu a’lam.

Oleh-oleh Jimat dari Tanah Suci

Yang paling fatal di antara yang dilakukan sebagian orang yang berhaji adalah membawa barang-barang khusus yang diyakini memiliki tuah atau berkah dan berkhasiat mendatangkan suatu kemaslahatan ataupun kemudharatan.

Ada yang sengaja mengambil (mencuri?) tanah di kuburan Baqi meski dilarang keras oleh petugas. Tujuannya tak lain karena memiliki keyakinan bahwa tanah itu memiliki berkah, bisa mendatangkan rezeki atau kemaslahatan lain, maupun bisa mencegah suatu jenis keburukan. Padahal Allah dan Rasul-Nya tidak menetapkan atau mengabarkan adanya khasiat ini. Akal sehat juga tidak membenarkan tindakan ini. Juga orang yang membawa pulang kerikil yang dipakai untuk melempar jumrah.

Tampak pula, orang berjejal untuk menyentuh dinding Ka’bah, lalu mengusap-usapkan peci, surban atau pakaiannya ke dinding Ka’bah, kemudian barang tersebut disakralkan setibanya di tanah air mereka. Sebagian juga percaya bahwa barang yang diusapkan ke dinding Ka’bah itu telah mengandung berkah khusus dan bisa dijadikan jimat, wal ‘iyaadzu billah.

Yang disyariatkan adalah mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya, dan menyentuh rukun Yamani, bukan semua dinding Ka’bah. Dari faedahnya juga telah disebutkan Nabi secara khusus,

إِنَّ مَسْحَهُمَا كَفَّارَةٌ لِلْخَطَايَا

“Sesungguhnya mengusap keduanya (Hajar Aswad dan Rukun Yamani) dapat menghapuskan dosa-dosa.” (HR Tirmidzi)

Wallahu Ta’ala A’lam. 

 

OleH: Ust. Abu Umar Abdillah/Syubhat/Majalah ar-risalah

 

Hukum Wanita Menghajikan Laki-laki

Apakah boleh bagi seorang wanita menghajikan bapaknya?

 

Alhamdulillah

Ibnu Qudamah dalam “al Mughni” 5/27 berkata:

“Seorang laki-laki boleh mewakili sorang laki-laki ataupun wanita dalam ibadah haji, begitu juga sebaliknya menurut pendapat kebanyakan para ulama, tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Hasan bin Shaleh, bahwa ia menjadikan makruh jika seorang wanita menghajikan laki-laki. Ibnul Mundzir berkata: ini adalah kelalaian terhadap teks hadits; karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh seorang wanita menghajikan bapaknya”.

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah boleh bagi seorang wanita menghajikan bapaknya, meskipun ia memiliki saudara laki-laki yang sudah baligh?

Beliau menjawab:

“Seorang wanita boleh menghajikan bapaknya, meskipun ia memiliki saudara laki-laki yang sudah baligh, perwakilan haji itu boleh dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.”

Dari Abdulah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Suatu ketika seorang wanita dari Khots’am mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya : “Wahai Rasulullah, kewajiban haji dari Allah belum dilaksanakan oleh bapakku sampai sekarang, sedang ia sudah sangat tua tidak mampu lagi menaiki kendaraan, apakah saya boleh menghajikannya?, beliau menjawab: “Ya”. Dan peristiwa itu terjadi pada haji wada.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah hajinya seorang wanita untuk laki-laki, tapi dengan syarat harus berangkat dengan mahram, baik dalam perjalan haji untuk dirinya atau orang lain maupun perjalanan yang lainnya”. (Fatawa Ibnu Utsaimin21/247), diringkas dari islamqa.