Hukum Menjadikan Bekam dan Ruqyah Sebagai Pekerjaan Tetap
Tanya: Assalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Ustadz mau nanya, apakah diperbolehkan menjadikan bekam dan ruqyah sebagai aktifitas tetap untuk mencari maisyah?
Read MoreTanya: Assalaamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Ustadz mau nanya, apakah diperbolehkan menjadikan bekam dan ruqyah sebagai aktifitas tetap untuk mencari maisyah?
Read More