Zakat Mal Ke Lembaga Sosial

Bolehkah membayarkan zakat mal (harta benda) pada lembaga sosial, untuk dibelanjakan sapi-sapi yang akan disembelih pada hari Raya idul adha dan akan dibagikan kepada para fakir miskin?

Alhamdulillahirabbil’alamin

Pertama:

Diwajibkan mengeluarkan zakat tepat pada waktunya dan tidak boleh diakhirkan, kecuali untuk kemaslahatan yang rajih dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kedua:

Dibolehkan membayarkan zakat pada lembaga sosial yang dikenal amanah dan dapat dipercaya, jika dia akan membagikan harta zakat kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan petunjuk syari’at.

Baca Juga: Bolehkah Bersedekah Kepada Non Muslim? 

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Di daerah kami ada sebuah cabang dari lembaga sosial, apakah saya boleh membayarkan sebagian zakat saya kepada mereka ?”

Beliau menjawab:

“Jika cabang dari lembaga sosial tersebut termasuk lembaga yang bisa dipercaya dalam hal agama dan keilmuan mereka, maka tidak masalah anda membayarkan sebagian zakat anda kepada mereka, dan anda jelaskan bahwa yang anda bayarkan adalah zakat, sehingga tidak dibagikan pada jalur sedekah secara umum”.

Adapun jika anda tidak mengenali mereka, maka yang lebih utama anda salurkan zakat anda sendiri, bahkan secara umum sebaiknya anda salurkan sendiri zakat anda; karena seseorang yang secara langsung menyalurkan zakatnya sendiri akan merasa tenang karena benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya, dia juga akan diberi pahala dari kepenatan untuk menyampaikan zakatnya, tentu hal ini lebih utama dari pada dia wakilkan kepada orang/lembaga untuk menyalurkannya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb dengan sedikit perubahan: 7/408)

Ketiga:

Tidak sah membayarkan zakat kepada lembaga sosial untuk dibelikan beberapa ekor sapi yang akan disembelih pada hari raya untuk dibagikan kepada fakir miskin; karena hukum asal dari zakat adalah agar dibayarkan sesuai dengan harta yang dizakati, maka zakatnya uang dibayarkan dengan uang, zakatnya hasil pertanian dibayarkan dengan hasil pertanian pula.

Para fakir miskin diberikan zakat kepada mereka, lalu mereka sendirilah yang membelanjakannya sesuai kebutuhan mereka, seperti daging atau yang lainnya; karena harta zakat tersebut telah menjadi haknya, dan tidak boleh menggunakan harta orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Baca Juga: Zakat Mobil & Rumah

Yang diwajibkan pada zakat mal adalah dibayarkan dengan uang, tidak boleh dibayarkan dengan daging atau sembako. Seorang yang fakir dia lebih mengetahui kebutuhannya sendiri dan lebih tahu apa yang lebih dia butuhkan, secara umum bahwa uang akan lebih bermanfaat baginya, bisa jadi dia mempunyai hutang yang ingin dia bayar atau kemaslahatan tertentu yang tidak bisa diraih kecuali dengan uang.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah boleh merubah harta zakat menjadi sembako atau barang yang lain, kemudian baru dibagikan kepada fakir miskin?”

Beliau menjawab:

“Tidak boleh, zakat harus dibayarkan dengan uang”. (Al Liqo asy Syahri: 41/12). (arrisalah/islamqa.info/fatwa)

 

Hujan Deras di Hari Jumat

Bila pada hari Jumat hujan deras, adakah keringanan untuk mengerjakan shalat Zhuhur di rumah? Ataukah harus tetap ke masjid untuk mengerjakan shalat Jumat? (Abdullah—Grogol)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Salah satu bentuk rahmat Allah terhadap hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan beban-beban taklif di bawah kadar kemampuan mereka dan mereka dapat melakukannya dengan mudah tanpa merasakan adanya beban berat. Allah berfirman, “Allah tidak memberi beban kepada seseorang kecuali sekadar keluasannya.” (Al-Baqarah: 286)

Berdasarkan ini, jika seorang muslim mendapati keadaan sehingga ia merasa amat berat untuk mengerjakan suatu amal ibadah, keringanan pun menyertai amal tersebut sebagai satu bentuk rahmat dan kemurahan dari Allah.
Allah berfirman, “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian!” (At-Taghabun: 16)

“Allah menghendaki kemudian bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (Al-Baqarah: 185)
“Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagi kalian di dalam agama.” (Al-Hajj: 78)

Tentu saja ini bukan berarti setiap ada yang merasa berat untuk melaksanakan kewajiban lantas di sana ada keringanan. Sebab taklif sendiri berarti pembebanan; dan setiap pembebanan pasti ada rasa berat yang dapat terasa. Rujukan dari perkara apa saja yang menjadikan adanya keringanan dalam suatu ibadah mesti dikembalikan kepada para ulama dan ahli fiqh.
Sehubungan dengan pertanyaan di atas, para ahli fiqh menjelaskan alasan-alasan yang karenanya seseorang boleh tidak mengerjakan shalat Jumat. Di antaranya adalah sakit, khawatir hilangnya harta—lantaran tidak ada yang menjaga, hujan deras, angin ribut, atau badai salju, dan yang semisal dengannya.

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim bahwa Ibnu Abbas memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan adzan Jumat pada hari hujan deras. Saat muadzin sampai di lafal “Hayya ‘alash shalah,” Ibnu Abbas memerintahkannya untuk menggantinya dengan “Ash-Shalaatu fir rihaal.” Orang-orang yang mendengarnya menganggap hal itu sebagai sesuatu yang mungkar, sehingga Ibnu Abbas berkata, “Apakah kalian merasa heran? Sungguh, orang yang lebih baik daripada aku—yakni Nabi Muhammad saw—telah melakukannya.”

Jika untuk hadir seseorang hanya merasakan ada sedikit kesulitan, seperti rumahnya hanya berjarak beberapa meter saja dari masjid; atau jika ada sarana untuk menghilangkan kesulitan, seperti punya mobil dan bisa mengendarainya ke masjid atau yang semisal dengannya, maka lebih baik hadir.
Jika pun tidak hadir, maka di rumah hendaklah mereka mengerjakan shalat Zhuhur secara berjamaah bersama keluarga. Wallahu a’lam.

Zakat Mal Orang yang Pikun

Ada seorang tua yang mendapatkan uang pensiun, namun ia sudah pikun. Apakah ia masih harus membayar zakat mal? (Hikmah—Surabaya)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Kewajiban zakat adalah kewajiban seseorang terkait dengan eksistensi kehidupannya dan harta yang dimilikinya. Zakat tidak berhubungan dengan kondisi akalnya. Jika harta yang dimilikinya sudah mencapai nishab dan melewati satu tahun hijriyah—untuk harta yang disyaratkan adanya haul sebelum wajib zakat, ia wajib mengeluarkan zakatnya. Ini tanpa melihat siapa pemilik harta tersebut. Apakah ia bayi yang baru lahir, orang tua yang sudah pikun, atau bahkan orang gila sekali pun.

Untuk kasus yang Antum tanyakan, maka jika uang pensiun itu senilai atau lebih dari 20 dinar atau 85 gram emas murni, dan masih tetap senilai atau lebih dari nishab zakat emas, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %. Misalnya uang pensiun itu senilai Rp. 75 juta dan setelah berlalu satu tahun hijriyah tinggal tersisa Rp. 50 juta, maka karena kursn nishab zakat adalah Rp. 42,5 juta dengan asumsi harga emas Rp. 500.000, ia harus mengeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % x Rp. 50 juta = Rp. 1.250.000. Wallahu a’lam.

Obat Segala Penyakit

Ustadz, hari ini banyak teman yang usaha obat tradisional dan tercantum label dengan tulisan “obat untuk segala macam penyakit,” atau yang semakna dengan itu. Padahal banyak di antara mereka yang belum melakukan uji klinis dan berbagai uji laboratorium lainnya untuk khasiat obat tersebut. Apakah terjun dan terlibat dengan bisnis seperti ini mengandung pelanggaran syar’i? (Imam—Magelang)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Keislaman kita menuntut kita untuk selalu menimbang cara berpikir, cara berbicara, dan cara bersikap kita dengan timbangan syariat. Jika cara berpikir, cara berbicara, dan cara bersikap kita bertentangan dengan syariat, maka syariatlah yang harus didahulukan.

Aktivitas berdagang memang dibolehkan syariat. Tetapi ada rambu-rambu yang harus diikuti oleh para pedagang agar Allah memberkahi harta mereka dan aktivitas mereka tidak menjerumuskan mereka ke dalam siksa neraka. Di antara rambu-rambu itu adalah dia harus jujur dan tidak menipu para pembeli.

Menghukumi sesuatu sebagai obat untuk penyakit tertentu harus mengindahkan aturan-aturan yang disepakati oleh masyarakat. Sebab hal itu sudah menjadi ‘urf mereka. Dilakukan uji klinis dan lain sebagainya sebagai syarat agar sesuatu dapat dikategorikan sebagai obat harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyebarluaskannya ke khalayak. Jika itu tidak dilakukan, maka itu termasuk perbuatan menipu khalayak. Dalam pada ini ada pengecualian. Yaitu madu dan habbah sauda` (jintan hitam) yang dinyatakan oleh Allah dan Rasulullah sebagai obat untuk segala penyakit. Wallahu a’lam.