Kategori: Konsultasi
-

Akad Nikah Ulang?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz yang dirahmati Allah, dahulu saya menikahi istri karena kecelakaan dan untuk menutupi aib. Saat itu istri dalam keadaan hamil 2 bulan, jadi belum terlihat kehamilannya oleh orang lain. Ustadz, ada teman yang menyarankan agar kami menikah ulang karena menurutnya, pernikahan kami dahulu tidak sah. Sedang saya sangat menyesal dengan apa…
-

Menyusu Pasca Usia Dua Tahun
Ustadz, saya bermaksud mengadopsi anak yatim. Anak yang akan kami adopsi tersebut adalah seorang anak laki-laki yang sudah berusia 3 tahun. Saat ini istri saya sedang menyusui putera kami. Bolehkah kami menyusui anak yang sudah berusia 3 tahun tersebut agar saat dewasa kelak, istri dan anak-anak perempuan saya tidak perlu menutup aurat darinya? Syukran atas…
-

Dalam Lelah dan Hampa
Kemunculannya mengejutkan saya. Pada suatu hari, berpakaian trendi tanpa hijab, dia mengambil tempat duduk di samping saya selepas usainya kajian di sebuah instansi. Mau berkonsultasi Ustadz, tadi saya mendengarkan kajian tanpa sengaja dan ada dorongan kuat dalam diri saya untuk mengikutinya hingga selesai, katanya membuka pembicaraan saat menemukan wajah saya yang kebingungan karena tidak mengenalnya.…
-

Hukum Meminta Kepada Allah dengan Kedudukan Si Fulan
Apakah hukumnya seseorang yang di dalam doanya mengatakan, “Ya Allah aku meminta kepada-Mu dengan kedudukan si Fulan atau dengan hal si Fulan.” Apakah ada perbedaan antara ucapan itu dengan seseorang yang berkata kepada penghuni kubur, “Wahai Fulan tolonglah aku!” Jawab : Tidak boleh meminta kepada Allah dengan kedudukan atau hak si Fulan sekalipun dengan kedudukan…
-

Menikah Lagi Sebelum Resmi Cerai
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz yang saya hormati, saudara laki-laki saya saat ini dekat dengan seorang wanita. Tampaknya hubungan mereka serius dan mengarah kepada pernikahan. Secara pribadi saya setuju saja, hanya saja ada satu masalah yang mengganjal, yaitu wanita itu berstatus istri orang yang belum memiliki surat cerai yang sah menurut negara. Mereka sudah berpisah…
-

Mengambil Keuntungan Lebih dari 100 Persen
Assalamu’alaikum. Ustadz, sebagai pedagang yang kulakan di luar pulau, bolehkah saya mengambil keuntungan lebih dari 100 % dari harga kulakan? Bahkan terkadang saya mengambil keuntungan sampai 200 %. Perlu saya sampaikan bahwa di kampung saya harga umum barang yang saya jual memang 2 kali harga kulakan dan ada pula yang 3 kali harga kulakan. Jika…
-

Tak Sekadar Tak Bercerai
Ada banyak pelajaran berharga yang saya temukan, sejauh ini, dalam perjalanan hidup sebagai dai dan konsultan keluarga. Berbagai rahasia besar dan kecil yang tak terduga, mengiringi sejumlah kasus yang saya hadapi, menyadarkan saya tentang arti sakinah yang sangat personal. Lengkap dengan sejumlah kejutan yang membuat saya terdiam, kaget, bahagia, terharu, dan merenung. Dan sakinah, dengan…
-

Memahamkan Istri
Pada ghalibnya, seorang pemimpin memiliki banyak peran dan ketrampilan yang harus dijalani. Sebagai pengayom, pengarah, pengambil keputusan, atau pengatur di satu sisi, juga merencara, menempatkan, memilih, memutuskan atau mengatur di sisi lain. Sulit dan rumit kesannya, juga sangat kompleks cakupannya, tapi bukankah memang begitu seharusnya seorang pemimpin itu? Sebuah kesesuaian dengan haknya untuk ditaati dan…
-

Suami Berbohong Tentang Statusnya
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz, setelah pernikahan berjalan 8 tahun, saya baru mengetahui bahwa suami berbohong tentang statusnya saat menikah dulu. Pada saat Ijab Kabul dulu suami menyatakan diri sebagai lajang (belum beristri), namun ternyata dia sudah beristri dan beranak. Ustadz, bagaimana status pernikahan kami? Sah atau batal, dan bagaimana solusinya secara syar’i? Atas jawaban…
-

Yang Haram Hanya Yang Diharamkan Al Quran?
Ustadz, saya masih sering dengar tentang perdebatan sebagian orang bahwa selain darah, bangkai, daging babi dan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah itu hukumnya boleh, tidak haram. Bagaimana sebenarnya memahami ayat tersebut? Apakah pembatasan dalam ayat tersebut bersifat mutlak ? dan katanya pula, kalaupun ada hadits yang mengharamkan, itu berarti haditsnya bertentangan dengan al…
-

Karena Allah yang Memilih Kita
Kepemimpinan yang baik sangatlah dihajatkan dalam setiap keberadaan sebuah organisasi. Bagaimana pengaturan, pengelolaan, juga pengontrolan tata laksana kerumahtanggaan organisasi bisa berjalan dengan lancar. Sehingga organisasi itu mampu mencapai hal-hal yang menjadi tujuannya. Sebagaimana perkataan yang terkenal itu; kebenaran tanpa pengaturan akan dikalahkan kebatilan yang teratur. Pun demikian halnya jika kita menemukan ketidakberesan atau kekacauan dalam…
-

Perempuan Keluar Rumah Tanpa Mahram
Ustadz, kami para ummahat berselisih pendapat mengenai kebolehan seorang perempuan keluar rumah tanpa mahram. Tentunya untuk kepentingan yang mubah, sunnah, atau wajib; semisal membeli kebutuhan sehari-hari di pasar/mini market yang jarak dari rumah tidak sampai 1 km, mengantar anak ke sekolah yang jarak dari rumah tidak sampai 10 km, mengikuti majlis ilmu yang jarak dari…
-

Seputar Aurat
Hukum Berwudhu’, Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri Adakah larangan berwudhu’, minum dan buang air kecil sambil berdiri? Alhamdulillah, seorang muslim boleh berwudhu’ menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri. Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama. Demikian pula ia boleh buang air kecil…
-

Seputar Hukum Kredit
Ustadz, bolehkan pembelian properti (rumah) dengan cara kredit? (Ali—Surakarta) الْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Transaksi secara kredit dalam ekonomi Islam dikenal dengan istilah bai’ut taqsith. Bai’ut taqsith sendiri didefinisikan sebagai jual beli dimana barang yang perjual-belikan diserahkan oleh penjual kepada pembeli pada saat (atau segera setelah)…

