Fikrah

Khilafah Islamiyah; Antara Sistem dan Institusi

Setelah disahkannya perppu ormas yang menyasar sebuah organisasi masa yang getol menyuarakan khilafah. Banyak media mengangkat tema tentang khilafah hingga banyak orang bertanya-tanya seperti apakah kekhilafahan dalam Islam. Dari berbagai definisi Khilafah dan Imamah yang telah disebutkan oleh para ulama, Dr. Athiyah ‘Adlan Qarah Daghi menyimpulkan bahwa Khilafah atau Imamah adalah “Sistem pemerintahan Islami, di dalam sistem tersebut pemimpin tunduk kepada kedaulatan syariat Islam, pemimpin memperoleh kekuasaannya dari (pilihan dan baiat) umat Islam, sehingga dengannya ia memiliki hak untuk melakukan tindakan yang menyeluruh terhadap seluruh umat Islam, dengannya ia melanjutkan peranan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menjaga dien dan mengatur urusan dunia dengan dien, serta membawa seluruh umat Islam di atas bimbingan syariat Islam demi mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat mereka.” (Dr. Athiyah Adlan, An-Nazhariyah Al-‘Aamah li-Nizhamil Hukmi fil Islam, Kairo: Darul Yusr, cet. 1, 1432 H, hal. 122)

Khilafah atau Imamah pada hakekatnya adalah sistem pemerintahan dalam Islam. Sistem bermakna prinsip-prinsip, aturan-aturan, dan kaedah-kaedah. Dengan demikian, pada hakekatnya Khilafah atau Imamah adalah kumpulan dari sejumlah prinsip, aturan, dan kaedah syariat Islam dalam masalah politik dan pemerintahan. Prinsip, aturan, dan kaedah syariat Islam tersebut bersifat baku dan disepakati oleh para ulama.

Hal itu juga bermakna Khilafah atau Imamah sebenarnya bukanlah bentuk, format, institusi, dan teknis pengelolaan pemerintahan Islam sendiri. Bentuk, format, institusi, dan pengelolaan pemerintahan Islam bisa saja berubah-ubah, sesuai perubahan kondisi waktu, tempat, dan manusia. Namun prinsip, aturan, dan kaedah syariat yang mengaturnya tetap senantiasa baku.

Kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan Islam berada di tangan Allah atau syariat Allah.

Pemimpin dipilih oleh rakyat, dibai’at oleh rakyat, dan atas dasar kerelaan rakyat. Teknis pemilihannya sendiri bisa diwakili oleh Ahlul Halli wal Aqdi, namun tetap harus ada kerelaan dan pembai’atan oleh kaum muslimin.

Pemimpin Islam melanjutkan tugas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah kaum muslimin, yaitu menjaga dien Islam dan mengatur urusan kaum muslimin dengan landasan syariat Islam.

Tujuan dari kepemimpinan Islam adalah merealisasikan maslahat sebesar-besarnya bagi kaum muslimin, di dunia maupun akhirat, dalam urusan dunia maupun agama.

Kesimpulan-kesimpulan di atas merupakan bagian dari prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah utama sistem pemerintahan dalam Islam.

Dalam hal ini Prof. Dr. Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili (wafat 1436 H) menulis, “Para ulama mujtahidin belum membuat teori umum kenegaraan yang menjelasakan asas-asas teori dan praktek negara. Dahulu mereka hanya membuat solusi-solusi dan mengajukan pendapat-pendapat setiap kali terjadi peristiwa baru, seperti yang biasa terjadi pada mayoritas hukum fikih Islam. Meskipun demikian, harus dicatat bahwa mereka berjalan di atas petunjuk prinsip-prinsip dan teori-teori umum yang bersifat baku.”

“Demikianlah, sesungguhnya Daulah Islamiyah tegak di atas pilar-pilar baru yang inovatif, berbeda sama sekali dari pilar-pilar tegaknya Imperium Byzantium dan Imperium Persia. Di antara pilar-pilar tersebut adalah Islam mencambakkan paham hegemoni penguasa, dan paham ketundukan rakyat dalam urusan agama dan dunia kepada selain prinsip-prinsip Islam. Allah semata pemilik kekuasaan dalam urusan akhirat baik berupa pahala maupun siksa. Sistem pemerintahan Islam dalam perkara-perkara dunia tegak di atas kaedah-kaedah syariat dalam menjaga maslahat-maslahat dan menolak kerusakan-kerusakan, sesuai kondisi waktu dan tempat. Sistem pemerintahan Islam juga tegak di atas prinsip keadilan, musyawarah, persamaan, interaksi yang sebanding, akhlak yang mulia, dan tidak ada diskriminasi manusia atas dasar jenis kelamin, bahasa, warna kulit, dan daerah.” (Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikr, cet. 4, 1997 M, vol VIII hal. 416.)

 

Ciri Khas Hukum Politik Islam

Sistem pemerintahan Islam tegak lebih di atas prinsip-prinsip umum yang baku, daripada sebuah institusi atau lembaga yang kaku. Hal ini bisa dimengerti karena masalah politik dan pemerintahan termasuk perkara-perkara dunia yang diatur oleh syariat Islam dengan dalil-dalil umum dan kaedah-kaedah global, yang perinciannya diserahkan kepada ijtihad kolektif para pemimpin Islam dan ulama mujtahidin sesuai situasi tempat, waktu, dan manusia.

Para ulama menjelaskan bahwa syari’at Islam memadukan dua sifat sekaligus: ats-tsabat (konsistensi, baku, paten, tetap) dan al-murunah (fleksibilitas, luwes, berubah-ubah). Ada hukum-hukum syari’at yang bersifat terperinci dan baku, tanpa pernah berubah dan menerima perubahan sedikit pun, walau terjadi perubahan tempat, zaman, dan manusia. Adapula hukum-hukum syariat yang ditetapkan secara global, sedangkan perinciannya diserahkan kepada para ulama mujtahid, sehingga ia bisa berubah dengan berubahnya tempat, zaman, situasi, dan manusia.

Hukum-hukum syari’at Islam yang bersifat baku (tsawabit, qath’iyat) ditetapkan berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah secara tegas, jelas, dan terperinci. Ia tidak bisa diubah, ditambahi, atau dikurangi oleh para ulama mujtahid sekalipun. Ia harus diyakini, diterima, dan diamalkan sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada alasan untuk membantah dan tidak ada ruang untuk berlogika dalam hal-hal yang bersifat qath’iyat ini.

Adapun hukum-hukum syari’at Islam yang bersifat fleksibel dan bisa berubah dengan terjadinya perubahan tempat, zaman, dan manusia diatur oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan nash-nash yang bersifat global dan kaedah-kaedah yang bersifat umum. Perinciannya secara detail diserahkan kepada para ulama mujtahid untuk berijtihad, dengan tetap mengacu kepada nash-nash syari’at yang global dan kaedah-kaedah umum tersebut.

Hasil ijtihad mereka tentu bisa berubah dengan perubahan kondisi tempat, zaman, manusia, dan maslahat yang lebih dominan. Di sinilah terletak keluwesan syari’at Islam, sehingga senantiasa sesuai dengan perubahan zaman. Ia mampu memberikan maslahat yang sebesar-besarnya bagi umat manusia yang taat melaksanakannya.

 

Oleh: Redaksi/ Istidlal.org

 


Ingin berlangganan Majalah Islami yang bermutu dan asyik dibaca? Hubungi Keagenan Majalah ar-risalah terdekat di kota Anda, atau hubungi kami di nomer: 0852 2950 8085

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *