Melamar Lewat HP dan Sosial Media, Bagaimana Hukumnya?

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ustadz, ada masalah yang mengganjal di hati ana tentang hal menuju pernikahan. Bolehkah seorang lelaki mengungkapkan keinginannya untuk melamar seorang wanita secara langsung, tanpa ada pihak ketiga? Misalnya melalui hp dan sosial media; DM di Instagram, chat via Whatsapp dan semisalnya. Zaman memang semakin canggih, namun menurut ana pribadi hal itu sangat mengganggu dan lebih banyak madharatnya.

Ana minta penjelasannya karena hal ini sudah menjamur di kalangan ikhwan dan akhwat pengajian. Bahkan, setahu ana, ada ustadz yang melakukannya. Terkadang, ana jadi kecewa dengan semua ini. Syukran atas semua jawabannya, ya Ustadz?

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Muslimah di bumi Allah

 

 

Jawaban:

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saudari yang dirahmati Allah, saya bisa mengerti kekecewaan anda. Bagaimanapun, praktik lamaran itu, kalau dilakukan dengan sembrono, main-main, atau sekedar coba-coba, mengesankan sikap pengecut dan tidak bertanggung jawab. Dan bisa jadi, seperti yang saudari khawatirkan, menimbulkan banyak madharat. Dan kalau pelakunya adalah para aktifis pengajian, dampak negatifnya akan semakin besar. Bagi mereka sendiri, maupun bagi kepentingan dakwah yang lebih luas.

Saudari, lamaran sebenarnya adalah permintaan dari seorang lelaki kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya. Sehingga, normalnya, tidak akan ada akad nikah tanpa diawali dengan lamaran, meski tidak selalu formal dan dengan acara khusus. Dengan demikian, ia tidak menjadi masalah sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi, karena ia adalah mukadimah bagi sebuah pernikahan.

Hanya saja, lamaran mestinya dilakukan dengan hati-hati, bermartabat, dan sesuai syariat. Selain karena pernikahan adalah hal serius dan sangat penting dalam kehidupan seseorang, yang karenanya harus terencana dengan baik, juga agar seluruh tahapannya bernilai ibadah dan memperoleh ridha Allah. Dan itu, insyaallah, ada dalam ketaatan kita terhadap ajaran islam dan keikhlasan tujuan.

Misalnya dengan memastikan dulu status perempuan yang akan kita lamar. Apakah dia gadis, janda atau malah sudah bersuami, dalam keadaan siap menerima lamaran atau tidak, seperti sedang dalam lamaran lelaki yang lain atau sedang dalam masa iddah.

Selain itu, juga harus benar prosesnya. Misalnya dengan ta’aruf yang tidak berkhalwat dan melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan syariat, melibatkan walinya jika perempuan itu masih gadis, serta menunjukkan itikad baik akan keseriusan lelaki itu dalam rencana lamarannya.

Yang tidak kalah penting adalah sikap para akhwat sendiri; jangan terkesan gampangan dan mudah dipermainkan. Harus tegas, hati-hati, dan selektif saat melihat gelagat yang mencurigakan dari lawan jenis, juga abaikan saja lamaran yang asal-asalan dan tidak serius. Ini bukan saatnya main-main. Jangan pernah beri peluang kalau tidak yakin benar akan keseriusan lelaki itu.

Demikian saudariku, semoga bermanfaat.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

 

Dijawab oleh: Ust. Triasmoro Kurniawan/Konsultasi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *