Fatwa MasayikhKonsultasi

Puasa Ramadhan 31 Hari

Saya memiliki teman dari kuwait yang memulai shaum pada hari selasa. Pada hari kamis ia pergi ke Riyadh. Ia baru tahu bahwa warga di sini memulai puasa pada hari rabu, karena hari pada hari selasa hilal belum terlihat. Sehingga ia sudah puasa tiga hari, tapi kami baru dua hari. Ia bingung jika ternyata ramadhan tahun ini 30 hari, berarti ia berpuasa 31 hari. Apakah ia merayakan iedul fitri sesuai waktu Kuwait atau sesuai warga di sini, Riyad?

Jawab:
Orang yang mengetahui bahwa warga di daerahnya akan mulai berpuasa hendaknya ia mengikuti mereka. Hukum yang berlaku baginya sama dengan yang berlaku untuk warga secara umum. Pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Hari (mulai) shaum ialah kalian semua berpuasa. Dan hari berbuka (iedul fitr) adalah hari kalian semua berbuka. Hari iedul adha adalah hari kalian semua menyembelih qurban.” (HR. Abu Daud)
Adapun bagi orang yang pindah ke daerah lain, hukum yang ia pegang adalah hukum yang berlaku di daerah tujuannya. Ia merayakan iedul fitri bersama warga daerah tujuannya. Tapi, jika ternyata shaumnya kurang dari 29 hari, ia wajib mengqadha’ 1 hari. Karena hitungan bulan paling sedikit adalah 29 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *