Sholat di Kuburan?

Bolehkan sholat jenazah di kuburan, apakah ini termasuk dalam larangan nabi untuk tidak shalat di kuburan?

Terdapat beberapa hadits yang secara umum melarang seorang muslim untuk melakukan sholat di kuburan, diantaranya hadits :

اْلأَرْضُ كُلُّهاَ مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Abu daud, Tirmidzi dan Darimy, dishahihkan Al Albany)

اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

“Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan.” (HR. Bukhari dan muslim)

Hadits ini melarang (mengharamkan) seorang muslim untuk melakukan seluruh macam sholat di kuburan atau di kamar mandi. keduanya bukanlah tempat untuk beribadah, apabila ada orang yang sholat di kuburan maka batalah sholatnya, sebabaimana perkataan Imam Ahmad “barang siapa yang shalat di kuburan atau shalat menghadap kubur maka shalatnya diulang.” (dinukil dari kitab ahkamul janaiz Al Albaniy hal. 273)

Namun terdapat pengecualian untuk sholat jenazah, ini boleh dilakukan karena terdapat contoh dari Nabi Muhammad SAW dalam hal ini, yaitu hadits shahih yang dikeluarkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا

Dari Abu Hurairah, “Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu Masjid meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda: “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan kebolehannya sholat jenazah di kuburan, dan shalat kepada jenazah yang sudah di kubur.

Dalam majmu’ fatawa ibnu utsaimin di sebutkan bahwasanya boleh menyalati jenazah sebelum dikuburkan walupun di waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat. Apabila jenazah telah dikuburkan boleh dishalati namun di waktu-waktu yang tidak dilarang untuk mengerjakan shalat.( majmu’ fatawa ibnu utsaimin 17/85 soal no. 521).

Dilarangkah Memakai Sandal di Kuburan?

Tanya tadz, saya pernah melihat ada orang yang akan masuk ke pekuburan melepaskan sandal, apakah ini termasuk sunnah nabi?

Mengikuti jenazah dari rumahnya sampai selesai pemakaman merupakan amal sholeh yang banyak pahalanya, namun perlu diperhatikan petunjuk nabi dalam hal ini, diantara yang banyak di tinggalkan kaum muslimin pada hari ini adalah mengangkat suara dan berbincang-bincang bahkan bergurau baik ketika berjalan mengikuti jenazah maupun saat menunggu diturunkan jenazahnya.

Larangan ini sebagaimana terdapat dalam hadits yang dikeluarkan imam Baihaqi dalam sunannya dengan perawi yang tsiqoh,  Qois bin Abbad berkata :

كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يكرهون رفع الصوت عند الجنائز

“adalah sahabat Nabi SAW tidak menyukai mengangkat suara dalam jenazah”. (HR. Baihaqi)

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Al Adzkar hal 203 : Ketahuilah bahwa yang benar adalah apa yang di kerjakan para pendahulu yang sholeh Radhiallahu’anhum yaitu diam dalam mengantar jenazah dan tidak mengangkat suara dengan suatu bacaan, dzikir ataupun selainnya.

Adapun Melepas sandal ketika masuk di kuburan sebagaimana ditanyakan penanya baarokallahufikum, merupakan petunjuk nabi yang sangat jarang diperhatikan, atau bahkan banyak diantara kaum muslimin tidak mengetahuinya.

Melepas sandal ketika masuk di kuburan merupakan perintah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dalam hadtis yang dikeluarkan Abu Daud dalam sunannya dari sabahat Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata :

قَالَ بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا ثَلَاثًا ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا وَحَانَتْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

“Ketika aku berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau melewati kuburan orang-orang musyrik, lalu beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendahului (hilang kesempatan mengerjakan) kebaikan yang banyak. ” Beliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau melalui kuburan orang-orang muslim, kemudian beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” Dan beliau melihat seseorang yang berjalan diantara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau berkata: “Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu!” kemudian orang tersebut melihat dan ketika mengetahui itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melepasnya dan melemparkannya. (HR. Abu Daud)

Imam Ahmad sebagaimana dikabarkan oleh Abu Daud, beliau berkta : saya melihat Ahmad jika mengikuti jenazah dan mendekati pekuburan, ia melepas sandalnya. (masaail abu daud hal 158)

Syekh Abdul Muhsin al ‘Abbad menjelaskan hadits di atas bahwasannya tidak boleh berjalan dengan sandal diantara kubur kecuali jika tanahnya sangat panas, atau ada duri-duri yang dapat melukai, maka boleh pakai sandal, untuk menghindari kemudhoratannya, namun perlu diperhatikan untuk tidak menginjak kuburan.(Syarh sunan Abi Daud 17/135)

Wallahua’alam