Menangisi Mayat Menambah Siksa Mayit?

Pertanyaan:

Ada yang mengatakan, jika orang hidup teringat orang yang telah meninggal, misalnya anak teringat orang tuanya yang telah meninggal kemudian berduka, menangis dan mengenangnya, maka hal itu menyebabkan si mayat tersiksa dan menimbulkan keburukan baginya. Sehingga kita tidak boleh mengingat-ingat si mayat dengan kesedihan, tangisan tapi cukup dengan doa dan memohonkan ampun serta rahmat bagiya, apakah ini benar?

 

Jawab :

Terdapat riwayat dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ

“Sesungguhnya mayit itu disiksa karena tangisan keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Arti dari hadits di atas adalah, jika si mayat berpesan agar ditangisi, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum jahiliyah, maka ia disiksa. Ada juga yang mengartikan, bahwa yang demikian itu jika ini sudah menjadi tradisi, lalu si mayat (ketika masih hidup) tidak memperingatkan keluarganya akan tradisi batil ini, maka ia disiksa. Ada juga yang mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan siksaan itu adalah duka dan sedih karena perbuatan mereka yang tidak diperlukan itu. Jadi bukan siksa neraka.

Adapun sekedar teringat, bersedih dan mengucap “Inna lillahi …” tidak termasuk dalam larangan ini. karena yang demikian ini banyak dialami oleh manusia, sementara manusia tidak bisa menolak kesedihan dan duka yang terdetik di dalam hatinya ketika teringat orang yang telah meningalkannya.

Jika ia teringat lalu mengucapkan “inna lillahi..” dan berdoa kepada Allah agar diberi kesabaran dan ketabahan serta diberikan pengganti yag lebih baik dari musibah tersebut, Allah akan memberinya pahala atas musibah yang dialaminya.

Fatwa oleh syaikh Ibnu Jibrin, dinukil dari buku Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 2, hal 502

Shalat Jenazah Di Rumah Bagi Wanita

Apakah para wanita dibolehkan menshalati mayat secara berkelompok di rumah setelah dimandikan dan dikafani?

Alhamdulillah

Seorang wanita tidak mengapa shalat kepada mayat di rumahnya. Kalau mereka berkumpul dan shalat secara berjamaah, maka hal itu lebih utama. Yang menunjukkan dianjurkan shalat wanita kepada jenazah di rumahnya adalah:

Sesungguhnya Aisyah radhiallahu anha berkata,

لَمَّا تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمُرُّوا بِجَنَازَتِهِ فِي الْمَسْجِدِ فَيُصَلِّينَ عَلَيْهِ فَفَعَلُوا

”Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meninggal dunia, istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam meminta agar jenazahnya di bawah ke  masjid agar mereka dapat menshalatkannya, kemudian hal itu mereka lakukan.(HR. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullah mengomentari, “Adapun para wanita, kalau bersama para lelaki, maka mereka shalat mengikuti imam para lelaki. Kalau mereka perempuan semua. Syafi’i dan para ulama pengikutnya mengatakan, ‘Dianjurkan mereka melakukan shalat (jenazah) sendiri-sendiri. Masing-masing melakukan sendiri. Kalau salah seorang di antara mereka (mengimami), itu dibolehkan akan tetapi menyalahi yang lebih utama. Dalam hal ini perlu dikaji ulang. Seyogyanya mereka melakukan jamaah seperti jamaah pada (shalat) lainnya. Ini pendapat sekelompok ulama salaf diantaranya Hasan bin Sholeh, Sofyan Tsauri Ahmad dan teman-teman Abu Hanifah serta yang lainnya. Malik mengatakan, dilakukan sendiri-sendiri.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/172)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah seorang wanita dibolehkan berkumpul di salah satu rumah wanita, dan mereka shalat jenazah kepada mayat di rumah itu?”

Beliau menjawab, “Ya, tidak mengapa seorang wanita melakukan shalat jenazah. Baik dia shalat di masjid bersama orang-orang. Atau dia shalat (jenazah) di rumah jenazah. Karena para wanita tidak dilarang menshalati jenazah. Akan tetapi yang dilarang adalah ziarah kubur.”(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/157)

Beliau juga ditanya, “Apakah seorang wanita shalat mayat di rumahnya atau di masjid?”

Beliau menjawab, “Shalat dia di rumahnya itu yang lebih utama. Jika dia keluar dan shalat bersama orang-orang juga tidak mengapa. Akan tetapi selagi hal itu tidak dikenal di kalangan kita, maka yang lebih utama adalah tidak menshalatinya. Maksudnya agar mereka tidak keluar ke masjid untuk melakukan shalat jenazah. Akan tetapi, shalat jenazah bagi wanita di rumah, jika  mayat itu termasuk keluarga. Jika mayat orang luar, maka tidak mungkin dia melakukan shalat gaib kepadanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/114)

Wallahua’lam.

Islamqa.info