Dr. Ahmad ZainFikih Nazilah

Hukum Go-Pay Menurut Islam

Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Go-Jek Credit seseorang yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Go-Jek, seperti  Go-Ride, transport untuk Go-Busway, membeli makanan di Go-Food, membayar produk belanja di Go-Mart, proses pindah barang di Go-Box, dan pengiriman barang dengan Go-Send.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh tentang status hukum Go-Pay, apakah haram atau halal. Sebagian mereka menyatakan keharamannya, sedang sebagian yang lain mengatakan kebolehannya.

Pendapat Pertama, menyatakan bahwa melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Go-Pay hukumnya boleh. Mereka yang membolehkannya berbeda pendapat tentang alasannya;

1. Sebagian mengatakan bahwa transaksi di dalam Go-Pay menggunakan akad Ijarah atau layanan jasa yang pembayarannya didahulukan.

Apakah dibolehkan melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang lebih murah?

Jawabannya boleh, dengan syarat uang yang dibayarkan tersebut masuk dalam harga jasa yang disediakan. Adapun dalilnya sebagai berikut;

(a). Firman Allah,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang beriman, penuhilah (perjanjian yang telah disepakati) dalam akad-akad (kalian).“(Qs. al-Maidah: 1)

Ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman harus memenuhi akad perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk di dalamnya akad jasa. Berkata as-Sa’di di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/218):“Termasuk di dalamnya akad yang dilakukan antara sesama manusia dalam akad mu’amalat, seperti jual beli dan jasa.“

Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz dengan dasar ayat di atas, dibolehkan seseorang meminta bayaran terlebih dahulu dalam akad sewa rumah. (Koran al-Muslimun,17/4/1418)

(b). Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Orang-orang Islam harus memegang syarat yang mereka sepaki bersama.“(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Baihaqi. Hadits Shahih)

Di dalam Fiqh Sunnah (4/107-108), Syekh Sayid Sabiq berkata: “Dibolehkan mensyaratkan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya, sebagaimana dibolehkan juga mendahulukan sebagian pembayaran dan mengakhirkan sebagian lain sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak.“ Kemudian beliau menyebut hadist di atas.

(c). Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah disebutkan,

وما دامت الإجارة عقد معاوضة فيجوز للمؤجّر استيفاء الأجر قبل انتفاع المستأجر

“Selama al-Ijarah dianggap sebagai akad timbal balik, maka dibolehkan bagi yang menyewakan meminta upah terlebih dahulu sebelum penyewa memanfaatkan barang sewaan.“ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).

(d). Syekh Shaleh al-‘Utsaimin menyatakan kebolehan seseorang yang membeli kartu dengan harga 70, untuk membayar cucian baju seharga 100. Artinya dengan membeli kartu terlebih dahulu, dia mendapatkan diskon 30, tetapi jika pembayarannya dilakukan secara kontan, tanpa membeli kartu terlebih dahulu, maka dia harus membayar cucian dengan harga100, artinya dia tidak mendapatkan diskon. (islamqa.info/ar/8938)

(e). Sebagian ulama menyebutkan hal ini dengan pernyataan :

تخفيض مقابل التعجيل بجزء من الأجرة

“ Diskon harga sebagai timbal balik dari pembayaran awal dari sebagian uang jasa. “

2. Sebagian beralasan bahwa akad di dalam Go-Pay mirip dengan akad Salam, dimana pembayarannya diberikan terlebih dahulu, adapun barangnya diterima setelahnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam akad Salam, harganya lebih murah dari transaksi yang bayarannya diberikan ketika barang sudah ada.
3. Sebagian lain melihat akad di dalam Go-Pay, adalah Akad Wadi’ah (titipan) dengan alasan bahwa uang yang sudah disetor ke Go-Pay bisa diambil lagi. Ini juga mirip kartu ATM, dimana seseorang menabung sejumlah uang kemudian, dia bisa mengambilnya setiap saat di tempat-tempat ATM yang tersebar di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di mart-mart yang ada.

Bisa dikatakan juga bahwa customer yang membayar ke pihak Go-Pay, seperti seorang yang membeli kartu E-Money dari sebuah Mart, uangnya tersimpan di dalam kartu tersebut, yang kemudian dia bisa menggunakannya untuk berbagai transaksi, seperti membayar tol, keperluan parkir, naik bus way, kereta api dan lain-lainnya.

Pendapat Kedua, menyatakan bahwa akad di dalam Go-Pay mengandung unsur riba, maka hukumnya haram. Alasannya bahwa akad yang dilakukan di dalam Go-Pay adalah akad utang piutang, sehingga potongan harga (discount) yang didapat oleh customer adalah riba.

Ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً، فَهُوَ رِبًا

“ Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang), adalah riba “ (Asalnya adalah hadits dhaif yang mempunyai makna benar)

  •  Jawabannya, akad dalam Go-Pay bukan akad utang-piutang, dengan alasan sebagai berikut;

(a). Go-Pay dinyatakan sebagai dompet virtual, artinya tempat menyimpan uang dalam bentuk virtual. Pada awalnya uang di dalamnya tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya, karena dianggap sebagai pembayaran awal untuk menggunakan berbagai jasa yang tersedia di dalam aplikasi tersebut, Dalam arti lain, bahwa uang yang dibayarkan ke Go-Pay adalah uang untuk membayar jasa. Seandainya uang tersebut dianggap utang-piutang, tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya lagi. Ini berlaku sampai beberapa saat, walaupun kemudian akhir-akhir ini, sudah ada aplikasi yang bisa menarik tunai uang tersebut dari Go-Pay, atau ditransfer ke tempat lain.

Baca Juga: Rincian Pemanfaatan Bunga Bank

(b). Go-Pay adalah aplikasi layanan untuk mempermudah pembayaran supaya lebih praktis, efisien dan murah. Seorang customer jika ingin membayar lebih murah, bisa langsung menyetor kepada Go-Pay dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan.Uang tersebut tidak sempat mengendap di dalamnya, sehingga pihak Go-Pay tidak bisa memanfaatkan uang tersebut.

(c). Customer ketika bertransaksi dengan pihak Go-Pay dan menyetor sejumlah uang kepadanya, bertujuan untuk mendapatkan pelayanan jasa. Berbeda dengan seorang nasabah yang menyetor uang ke Bank, tujuannya adalah menyimpan dan memberikan utang kepada Bank, kemudian mendapatkan bunga darinya.

(d). Tidak satupun dari cutomer yang bertransaksi dengan Go-Pay bertujuan untuk memberikan utang kepadanya, melainkan hanya ingin mendapatkan jasa pelayanan darinya dan berusaha mencari pembayaran yang lebih murah.

Kesimpulannya, dari perbedaan pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bahwa penggunaan aplikasi Go-Pay hukumnya halal, karena masuk dalam kategori akad Ijarah yang pembayarannya didahulukan, atau akad Wadi’ah, atau akad Salam, dan dengannya seseorang mendapatkan potongan harga. Ini bukan termasuk riba, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Selain itu, bahwa aplikasi semacam ini  sangat memudahkan dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa ada yang dirugikan. Wallahu A’lam.

 

Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA/Fikih Kontemporer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *