Hukum Jual Kulit Qurban & Memberi Upah Bagi Tukang Sembelih

Sebentar lagi kaum muslimin kedatangan hajat berupa penyembelihan hewan qurban di hari iedul adha. Banyak kaum muslimin yang belum memahami sepenuhnya tentang fikih qurban. Olehnya tidak sedikit yang menyamakan qurban dengan ibadah menyembelih seperti biasa. Padahal tentu beda. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan; di antaranya tentang menjual daging dan kulit hewan qurban dan memberi upah panitia qurban dengan daging. Bagaimana hukumnya? kita simak berikut ini,

Haram hukumnya memberikan daging sembelihan kepada tukang sembelihan sebagai upah baginya, sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan ahlu ra’yu, sebagaimana sabda Rasulullah:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Dari Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ supaya mengurus untanya, serta kulit dan kelasanya (punuk), dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari binatang udhiyah tersebut kepada tukang sembelih, Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari & Muslim)

Berkaitan dengan menjual daging dan kulit hewan kurban, maka tersebut dalam hadits berikut ini,

Dari Sa’id, sesungguhnya Qatadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa Nabi berdiri lalu bersabda, “Aku pernah memerintahkan kalian agar tidak makan daging udhiyah sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kamu, tetapi sekarang aku halalkan bagi kalian, karena itu makanlah daripadanya sesukamu. Dan janganlah kamu jual daging hadya dan daging udhiyah, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, sekalipun sebagian dari dagingnya itu kamu berikan, maka makanlah sesukamu”. (HR. Ahmad )

Al-Qurthubi berkata, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang udhiyah atau hadya dan punuknya tidak boleh dijual, karena kata julud (kulit) dan Ajillah (punuk) itu ma’thuf (dihubungkan) dengan lahm (daging) jadi hukumnya sama. Para ulama’ sepakat, daging udhhiyah itu tidak boleh dijual. Maka begitu pula kulitnya dan punuknya.

Adapun bila diberikan kepada tukang sembelih karena kefakirannya, atau sebagai hadiah maka tidak mengapa, karena dia juga berhak untuk mengambilnya sebagaimana orang lain. Bahkan, dia lebih pantas untuk menerimanya, karena dia telah mengurusnya dan telah mengorbankan dirinya untuk hal itu. Wallahu a’lam

Oleh: Redaksi/Fikih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *