AsilahIbadah

Belum Shalat Maghrib, Bolehkah ikut Jamaah Isya’?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Ustadz, ana mau tanya. Suatu ketika ana melakukan safar. Ana belum menunaikan shalat maghrib dan isya’. Dan ketika sampai di sebuah masjid, ana melihat jamaah sedang melakukan shalat Isya’ karena waktu menunjukkan pukul tujuh –kurang lebih-. Pertanyaan ana, apa yang harus ana lakukan? Shalat maghrib dulu atau langsung ikut jamaah, padahal ana belum shalat maghrib? Bukankah menjamak shalat itu harus urut?

Syukran.

Pembaca

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Dari pertanyaan ini, inti masalahnya ada pada apakah dalam menjamak shalat disyaratkan muwalah atau berurut sesuai urutan waktu atau tidak. Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mensyaratkan berurut ada yang tidak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Fatawa menyatakan tidak disyaratkan berurut.

Lebih jelasnya kita simak pemaparan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz:

“Dalam jamak taqdim wajib adanya muwalah (dilakukan berurut dzuhur baru ashar, maghrib lalu Isya’). Jeda sedikit antara dua shalat tidak menjadi masalah. Sebab, ada contoh yang mengukuhkan hal ini dari Nabi ﷺ. Dan Beliau bersabda, ” Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari). Adapun untuk jamak ta’khir, masalahnya lebih longgar karena shalat yang kedua dijalankan pada waktunya. Tapi yang paling afdhal adalah berurut guna meneladani Nabi ﷺ. (Majmu’ Fatawa Syaikh ibnu Baz: 12/240 versi al Maktabah asy Syamilah).

Pendapat lain dari Syaikh Nasiruddin al-Albani saat ditanya dengan pertanyaan seperti ini beliau menjawab: Dia harus mengikuti imam menunaikan shalat isya’ tapi meniatkan shalat maghrib. Dan nanti jika imam hendak bangun di rakaat keempat ia meniatkan diri untuk berpisah dari imam, ia tetap duduk, tasyahud akhir lalu menyelesaikan shalatnya sendiri.” (Fatwa ini dimuat dalam majalah al Ashalah, Edisi Pertama tanggal 15 R. Tsani 1413 H (+ th 1992), hal. 49, terbit di Beirut, Libanon).

Kesimpulannya, untuk jamak ta’khir tidak diharuskan dilakukan berurut. tapi lebih baik dilakukan berurut, lebih-lebih jika melakukan shalat secara munfarid (sendirian). Akan tetapi jika bersama jamaah, boleh ikut shalat Isya’ lalu shalat maghrib, atau mengikuti pendapat syaikh al Albani di atas, dan setelah selesai, bisa bangkit kembali untuk shalat Isya’ berjamaah meski hanya mendapat satu rakaat, jika masih memungkinkan. Wallahua’lam.

Dijawab Oleh: Ust. Taufik El-Hakim/Tanya Jawab Islam

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *