Sejarah Kemunculan Hadits Maudhu’

Selama umat Islam di bawah kepemimpinan Khulafaur arba’ah (4 khalifah pertama), hadits Nabi ﷺ senantiasa bersih, tidak ternoda kedustaan. Akan tetapi kondisi tersebut berubah tatkala umat Islam terpecah menjadi beberapa golongan. Setelah Khalifah Ali wafat, kelompok Syi’ah yang menuntut hak mereka untuk menduduki kursi khilafah. Selanjutnya muncullah kelompok-kelompok lain yang berbasis agama.

Setiap kelompok menopang argumentasinya dengan al-Quran dan as-Sunnah. Oleh karena itu, sebagian dari mereka berupaya menakwilkan al-Quran dan menafsirkan sebagian nash hadits dengan arti yang menyimpang. Namun, usaha mereka ini tidak membuahkan hasil karena keberadaan jumlah penghafal al-Quran dan para ulama dari kalangan sahabat dan murid-muridnya masih sangat banyak. Oleh karena itu, mereka berupaya mengubah dan memasukkan tambahan ke dalam as-Sunnah dan melakukan pemalsuan atas nama Rasulullah ﷺ .

Hadits-hadits palsu muncul bersamaan dengan munculnya berbagai macam kelompok itu. Para pemalsu membuat hadits itu untuk menyerang kelompok lainnya, dan sebaliknya kelompok tersebut juga membuat hadits palsu untuk membela diri. Demikian seterusnya, sehingga muncul sekumpulan hadits palsu yang berhasil diungkap oleh para ulama.

Baca Juga: Al-Quran dan Hadits: Dua Pedoman dalam Menyandarkan Agama Islam

Munculnya hadits palsu diperkirakan mulai tahun 41 H. Pada masa tabi’in (murid para shahabat) pemalsuan hadits lebih sedikit dibandingkan dengan pada masa tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) karena masih banyak sahabat dan tabi’in yang mengamalkan as-Sunnah. Mereka dapat membedakan mana hadits yang shahih dan mana yang palsu.

 

Banyak Muncul di Irak

Dahulu, hadits-hadits maudhu’ banyak muncul di Irak, tempat munculnya sebagian besar pemberontakan. Irak dikenal dengan daerah pemalsu hadits sehingga dijuluki “Darul Dharb” (Rumah Percetakan). Penduduk Madinah sangat berhati-hati terhadap hadits yang bersumber dari Irak. Sehingga Imam Malik berkata:

“Perlakukanlah hadits-hadits yang bersumber dari penduduk Irak seperti berita-berita yang bersumber dari Ahlu Kitab, jangan engkau membenarkan dan jangan pula engkau mendustakannya.”

Hadits palsu atau hadits maudhu’ adalah hadits dengan tingkat kelemahan paling rendah. Di dalam ilmu hadits, bisa diterima atau tidaknya sebuah hadits, dilihat dari dua hal; matan atau lafadz haditsnya dan sanad atau jalur periwayatan. Hadits maudhu’ dikategorikan sebagai hadits mardud (tertolak) karena hadits tersebut cacat dari sisi jalur periwayatan.  Sebab salah seorang perawinya diketahui berdusta. Ia mengklaim ucapan seseorang sebagai hadits lalu menyebarluaskannya.

 

Sebab Munculnya Hadits Maudhu’

Ada beberapa faktor yang mendorong pemalsuan hadits:

Pertama, Fanatisme golongan

Dalam kitab Syarh Nahj al-Balaghah, Ibnu Abi al-Hadid berkata, “Pertama kali kedustaan dalam hadits tentang keutamaan (fadhilah), dilakukan oleh Syi’ah. Sejak pertama, mereka memalsukan hadits yang berbeda mengenai diri Ali. Pemalsuan hadits tersebut didorong rasa permusuhan terhadap para lawan. Ketika al-Bakriyah (pendukung Abu Bakar) melihat apa yang dilakukan syi’ah, mereka pun memalsukan hadits mengenai diri Abu Bakar sebagai tandingan hadits yang dibuat Syi’ah.

Syi’ah membuat banyak hadits dan mengubah sebagian hadits sesuai dengan keinginan mereka. Mereka memalsukan hadits-hadits tentang sisi positif Ali dan hadits yang menonjolkan sisi negatif Mu’awiyah dan para pendukung Bani Umayah. Mereka juga menjelek-jelekkan sahabat Abu Bakar, Umar dan sahabat lain.

Kedua, Usaha untuk Mendeskreditan Islam

Setelah kehadiran Islam, kekuasaan Kisra dan Kaisar roboh. Namun mereka tidak mampu untuk membalas dendam dengan pedang karena kekuasaan Islam telah sedemikian kokoh. Maka mereka berusaha menjauhkan kaum muslimin dari akidahnya dengan cara menciptakan kebatilan dan berdusta atas nama Rasulullah SAW. Hal itu mereka lakukan untuk menodai citra Islam. Sebagai contoh:

Diriwayatkan bahwa ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, terbuat dari apakah Tuhan kita? Rasulullah menjawab, ‘Dari air yang berlalu (tidak diam), tidak dari bumi dan tidak pula dari langit. Dia menciptakan seekor kuda kemudian menjalankan kuda itu maka berkeringatlah kuda itu. Kemudian dia menciptakan diri-Nya dari keringat kuda itu.”

Baca Juga: Hadits ‘Istiqlaaliyah’, Bolehkah Dijadikan Pegangan?

Mereka lebih membahayakan Islam daripada yang lain. Diantara mereka ada yang keterlaluan dalam mendustakan hadits, seperti al-Karim bin al-Auja’. Ia berkata, “Demi Allah sungguh aku membuat hadits-hadits untukmu sebanyak 4000 hadits. Dan hadits itu mengharamkan apa yang halal dan sebaliknya.”

Ketiga, Diskriminasi Etnis dan Fanatisme Kabilah, Negara dan Imam

Pada masa pemerintahannya, Dinasti Umayyah secara khusus mengandalkan etnis Arab, sebagian mereka bersikap fanatik terhadap kebangsaan Arab dan Bahasa Arab. Maka muncullah kelompok Mawalli (kaum muslimin non Arab), yang berupaya mewujudkan persamaan hak antara kaum muslimin non Arab dengan etnis Arab. Mereka memanfaatkan sebagian besar gerakan pemberontakan dengan cara bergabung ke dalamnya untuk mewujudkan keinginannya. Selain itu, mereka berupaya menandingi kebanggan etnis Arab. Inilah yang mendorong mereka memalsukan hadits-hadits yang isinya menjelaskan kelebihan-kelebihan mereka. Misalnya hadits:

“Sesungguhnya pembicaraan orang-orang yang berada di sekitar ‘Arsy adalah dengan bahasa Persia, dan sesungguhnya jika Allah mewahyukan sesuatu yang lunak (menggembirakan) maka Allah mewahyukan dengan bahasa Persia, dan jika Dia mewahyukan sesuatu yang berupa ancaman maka Dia mewahyukan dengan bahasa Arab.”

Selain hadits palsu yang berbicara tentang bahasa, etnis dan kabilah, hadits palsu juga dibuat tentang kelebihan negara atau imam tertentu.

Keempat, tendensi duniawi berupa popularitas dan usaha menjilat penguasa

Pada masa-masa akhir pemerintahan Khulafaur Rasyidin, muncul kelompok-kelompok pendongeng dan penasihat yang jumlahnya terus bertambah. Selanjutnya mereka berkembang ke masjid-masjid yang berada di dalam kekuasaan Islam. Para pendongeng ini membuat hadits palsu dengan tujuan untuk mendapatkan uang.

Ada pula yang menjilat para penguasa dengan membuat hadits yang dapat memuaskan mereka. Hal ini benar-benar terjadi pada masa Abbasiyah. Contohnya adalah, Ghiyats bin Ibrahim berdusta untuk Khalifah al-Mahdi dalam hadits, “Tidak ada perlombaan kecuali dengan permainan memanah, sepatu atau kuda.” Kemudian Ghiyats menambahkan, “ atau sayap”, ketika ia melihat al-Mahdi bermain-main dengan burung dara. Al-Mahdi kemudian menyuruh orang untuk menyembelih burung merpati tersebut dan memberikan kepada Ghiyats uang sebanyak 10.000 dirham. Dr. As-Siba’I berkata, “Khalifah dan gubernur pada masa itu bersikap lemah dan meremehkan efek dari pemalsuan hadits.”

Kelima, pemahaman yang keliru dari madzhab al Karramiyah

Madzhab sesat ini mengklaim bolehnya memalsukan hadits dalam rangka targhib dan tarhib, menghasung manusia berbuat baik dan menakut-nakuti mereka dari maksiat. Mereka berdalil dengan sebuah hadits shahih yang sudah dimodifikasi yang berbunyi, ” Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaknya ia mengambil tempat duduknya di neraka.” Dengan ditambahi lafadz ” secara sengaja untuk menyesatkan manusia.” Mereka berargumen, “kami berdusta untuk kebaikan beliau, bukan untuk menodai beliau.

 

Haram Meriwayatkannya

Hadits palsu adalah hadits yang sama sekali tak bisa dijadikan dalil. Bahkan menurut kesepakatan ulama, meriwayatkan hadits palsu adalah haram jika tidak disertai keterangan bahwa hadits tersebut maudhu’. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّداً فَلْيِتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaknya ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari Muslim)

Kita bisa mengetahui hadits-hadits palsu tersebut dengan membaca keterangan para ulama atau buku-buku yang mereka akrang seperti: Kitab al Maudhu’at, karya Ibnul Jauzi atau al Laali’ al Mashnu’ah fiel Ahadits al Maudhu’ah karya Ibnu Iraq al Kinani.

Meski beberapa hadits sering kita dengar, kita harus memastikan terlebih dahulu keshahihannya sebelum menjadikannya dalil atau mengajarkannya. Sebab, ada beberapa hadits yang menurut ulama maudhu’ tapi sangat terkenal di tengah kita misalnya  “ hubbul wathan minal iman” (cinta tanah air sebagian dari iman), “al haya’ yamna’ur rizq” (malu menghalangi rezeki) seperti dijelaskan dalam kitab Maudhu’at ash Shaghani, karya ar Ridha ash Shaghani. Juga hadits ” raja’na minal jihadil ashghar ilal jihadil akbar qala jihadil qalbi” (kita pulang dari jihad kecil menuju jihad yang lebih esar, beliau berkata, ‘ Yaitu jihad hati.) yang menurut Ibnu Hajar adalah perkataan dari Ibrahim bin Ailah (dalam kitab Kasyful Khafa’, karya al Ajluni).

Wallahua’lam.

 

Oleh: Redaksi/Tsaqafah

Referensi: Taisir Mushthalahul Hadits, DR. Mahmud Thahhan. Maudhu’at ash Shaghani, karya ar Ridha ash Shaghani Kasyful Khafa’, karya al Ajluni, Tanzih asy-Syari’ah al-Marfu’ah, Muqaddimah al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj,

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *