Fikrah

Untuk Siapa Perhelatan Besar Ini?

 

Bulan April kemarin kita disuguhi perhelatan besar lima tahunan, pemilu. APBN menganggarkan 40 triliun rupiah untuk pelaksanaan hajat itu. Namun total angka sesungguhnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, parpol maupun caleg untuk perhelatan itu diperkirakan mencapai 115 triliun rupiah, tiga kali lipat biaya pemilu terakhir.

(Teguh Dartanto Associate Researcher LPEM UI). Dalam sebuah seminar seorang politisi senior mengatakan bahwa seorang caleg DPR RI harus mengeluarkan uang sekitar 1,1 miliar rupiah untuk sosialisasi dan mengenalkan dirinya kepada publik. Pada pemilu sebelumnya menurut LPEM UI biaya yang diperlukan untuk itu sekitar 250 juta rupiah, naik 4 kali lipat lebih. Meski untuk caleg tingkat propinsi dan kabupaten/kota tidak sebesar itu, tetapi dana yang dikeluarkan tetap besar.

Dari mana para caleg tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota mendapatkan dana begitu besar untuk membiayai kampanye? Beberapa jawaban yang mungkin atas pertanyaan ini semuanya mengandung konsekuensi. Sebagian caleg, membiayai pencalonan dirinya dengan simpanan yang dimiliki, tabungan, tanah atau properti. Konsekuensinya, ibarat orang berdagang, sebisa mungkin modal segera kembali dan meraih keuntungan.

Padahal jika dihitung, akumulasi gaji dan tunjangan serta fasilitas yang didapat selama menjabat tidak mampu mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Di titik ini godaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang menjadi potensial, tinggal ada niat dan terbuka kesempatan atau tidak. Sebagian caleg yang cekak modalnya mengandalkan investor (cukong) untuk membiayai pencalonan dan sosialisasi dirinya. Pilihan ini bukan tanpa resiko, lazimnya seperti ungkapan ‘tidak ada makan siang gratis’, para investor itu mau menurunkan dana tentu ada maksud, misalnya, kemudahan investasi atau perubahan regulasi yang menguntungkan usahanya, dll. Sebagian caleg yang lain bahkan membiayai pencalonan dan sosialisasi dirinya dengan (maaf) uang korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebelumnya.

Kapitalistik
Melihat kenyataan seperti itu, tidak berlebihan jika ada persepsi bahwa sejatinya kapabilitas dan kualitas seseorang, integritas serta modal sosial yang dimiliki tidak ada artinya jika tidak disertai ‘kapital’ berupa uang untuk mengongkosi pencalonan dan sosialisasi dirinya di masyarakat. Tidak hanya itu, bahkan ada asumsi bahwa sistem itu sengaja dibuat demikian, karena sistem politik yang dikembangkan ini sebenarnya bukan demokrasi kerakyatan seperti yang selalu diteriakkan, melainkan demokrasi liberal yang kapitalistik. Hanya caleg (juga capres, cagub dan cabup, bahkan cakades) yang mempunyai ‘kapital’ yang mendapat peluang untuk berkompetisi menduduki posisi menentukan tersebut.

Kualitas, kapabilitas, integritas maupun modal sosial bukan atribut pokok yang diperlukan untuk menduduki posisi legislator atau jabatan politis eksekutif, tetapi uang.

Kenyataan itu menegaskan bahwa sistem politik yang dikembangkan bukan sistem politik transformatif yang memberi peluang masuk dan berperannya orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas. Sebaliknya justru memberikan ‘karpet merah’ kepada pemilik modal yang ambisius meskipun kompetensinya di bawah standard dan integritasnya dipertanyakan.

Pragmatisme dan Imperialisme Terselubung
Sistem politik yang mahal dan bersifat transaksional ini tidak hanya membuka peluang berkuasanya pemilik modal nasional sebagai ‘invisible hand’ atas regulasi UU yang menguntungkan kepentingan mereka, tetapi juga pemilik modal dari rezim keuangan internasional yang lebih digdaya.

Bagi rakyat Indonesia, uang 1,1 miliar untuk biaya nyaleg dan kampanye tentu saja sangat besar, akan tetapi bagi para pemilik modal besar tingkat dunia yang memiliki kepentingan bisnis menggali dan menguasai sumber daya alam Indonesia, terutama sumber energi, bukanlah jumlah yang besar. Tentunya jika pengeluaran itu dibandingkan dengan perolehan konsesi yang didapat dari kemudahan regulasi produk para caleg yang di back up pendanaan nyaleg dan kampanye-nya.

Angka 120.000 USD untuk seorang caleg -tinggal berapa caleg yang ditarget- demi mengamankan kepentingan yang begitu penting dan strategis bukan jumlah yang besar, semua sudah diperhitungkan.
Berangkat dari kenyataan ini kekhawatiran semakin menguatnya sistem politik yang bertumpu kepada kekuatan modal dan keuangan, sangat beralasan. Sistem tersebut tak hanya membuka peluang berkuasanya modal nasional, tetapi juga berkuasanya kekuatan modal internasional.

Jika semesta pembicaraannya sistem politik yang berkeadilan, maka sistem politik ini tidak akan berpihak kepada rakyat. Sistem politik ini berpihak kepada para kapitalis. Para caleg ‘tak bermodal’ yang pragmatis, merupakan pihak yang paling potensial menjadi agen penjual kepentingan rakyat kepada pihak asing.

Argumentasi liberalisasi perdagangan, kebebasan investasi dll akan menjadi senjata utama menjual asset nasional (baik SDA maupun SDE) kepada pihak asing. Mau dinamai apa penguasaan SDA dan SDE oleh pihak asing, ketidakmandirian secara politik dan kedaulatan kalau bukan penjajahan terselubung?
Sebuah rancangan UU untuk masuk daftar prolegnas memerlukan ‘tiket daftar’, begitu pula untuk secara aktual benar-benar dibahas oleh DPR.

Sebuah rancangan UU, meskipun sangat diperlukan untuk kepentingan rakyat, jika menempati ‘nomer sepatu’ (alias paling bawah) tidak akan sampai pembahasan, apalagi penetapan dan pengesahan. Bagaimana mungkin akan dibahas, sedangkan prosentase keberhasilan prolegnas tidak mencapai 50%. Kembali para cukong yang mampu mengawal rancangan UU dan semua pembiayaan yang diperlukan dengan imbalan pasal-pasal dan ayat-ayatnya memudahkan dan melindungi kepentingannya.

Semua bersifat transaksional. Kasus ‘ayat tembakau’ sayangnya tidak dijadikan momentum untuk menguak tabir ini. Di titik ini ungkapan bahwa para legislator itu melayani para cukong itu mendapatkan pembenaran.

Tak hanya pada proses pencalonan dan keluarnya regulasi oleh para anggota legislatif uang berperan, pesimisme dan apatisme masyarakat pun rupanya juga diatasi dengan uang. Keadaan sudah bergerak ke arah, bahwa permintaan masyarakat pendukung minta ini dan itu kepada caleg menjadi hal yang biasa. Sebaliknya demi dukungan suara yang diharap, memenuhi (sebagian) permintaan itu bagi para caleg bak uang panjar bahwa transaksi jadi. Bahkan tebar dan bagi-bagi uang dari panggung kampanye sudah beredar luas beritanya di media sosial.

Khatimah
Pertanyaannya, sistem politik seperti inikah yang kepadanya diletakkan harapan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, mengakhiri eksploitasi kekayaan alam untuk segelintir orang atau kekuatan asing dan menyudahi kezhaliman penguasa terhadap rakyatnya?

Jika diteruskan pertanyaan itu, sistem seperti inikah yang diharapkan oleh sebagian umat Islam untuk menjadi tangga memenuhi perintah Allah menjalankan syari’at-Nya, atau setidaknya mengurangi sebagian dari kerusakannya? Bahkan untuk target terendah yang terakhir itu, jika tidak mampu bertahan dari keburukannya, serta jebakan untuk membuat kesalahan di dalamnya, dikhawatirkan memasukinya merupakan bagian dari kerusakan itu, bukan mengurangi keburukannya. “Yaa Allah, kami adukan kepada-Mu mushibah yang di alami umat Islam terbesar di dunia ini!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *