Fatwa

Hukum Jual-Beli dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim

 

PERTANYAAN

Bagaimanakah hukumnya meninggalkan kerjasama diantara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir. Apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram?

 

JAWABAN:

Sesuai ketetapan hukum pokok, seorang muslim boleh membeli apa yang dibutuhkannya pada sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim maupun orang kafir.

Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam sendiri pernah membeli dari orang yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari muslim lainnya tanpa ada sebab, baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga dan jeleknya barang yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram, sebab yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan mencintai mereka.

Baca Juga: Bolehkah Bersedekah kepada Non Muslim?

selain itu, hal tersebut dapat melemahkan perdangan kaum muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak membuatnya laris, jika seorang muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya.

Adapun jika ada sebab-sebab yang menjadikannya dia berpaling sebagaimana telah disebutkan, hendaklah dia menasehati saudaranya itu dengan memperbaiki kekurangan yang ada pada saudaranya tersebut. Apabila dia mau menerima nasehat tersebut, alhamdulillah, dan jika tidak, maka dia boleh berpaling darinya dan membeli dari orang lain, sekalipun kepada orang kafir.

wabillahittaufiiq, mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhmammad shallallahu’alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah, dinukil dari buku fatwa-fatwa jual beli, pustaka imam syafi’ie hal. 14

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *