Asilah

Hukum Mengamini Doa Khatib Jumat

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan surat ini ana ingin menanyakan satu hal saja. Mohon Ustadz berkenan menjelaskannya.

Bolehkah kita mengaminkan khatib yang sedang berdoa ketika khutbah Jumat? Dan kalau bisa, tolong diberikan dalilnya.

Atas penjelasan Ustadz ana ucapkan Jazakumullah Khairan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Jawaban:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Doa khatib dalam shalat Jumat adalah hal yang masyru’ (disyariatkan), karena hal tersebut telah tsabit (secara shahih bersumber) dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu bahwa beliau berdoa dalam khutbah Jumat untuk kaum Mu’minin dan Mu’minat. Adapun melafalkannya (dengan suara) kata “Aamiin” atas doanya khatib tersebut, maka hal ini tidak apa-apa, karena keumuman dalil-dalil yang berkenaan dengan doa. Demikian sebagaimana yang dijelaskan di dalam kumpulan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (VIII/233), yang diketuai oleh Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, dengan wakil ketua Syekh ‘Abdur Razzaq Afifi Athiyyah, dan Syekh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai anggota. Ada pula keterangan tambahan dari Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di dalam kitab beliau Fatawa Arkanil Islam, hendaknya ketika mengamini khatib dengan bacaan yang lirih.

Namun ada pula yang perlu diperhatikan, yaitu untuk mengamini doa Imam setelah shalat Jumat, yang mana dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Karena, dikhawatirkan hal ini akan menjerumuskan seseorang kepada perbuatan bid’ah yang dilarang.

Dalam sebuah atsar disebutkan:

Umar bin Yahya berkata: Ayahku mengisahkan dari ayahnya, ia berkata: “Kami duduk di depan pintu rumah Ibnu Mas’ud sebelum shalat shubuh, apabila beliau keluar kami berjalan bersamanya menuju masjid, (ketika kami sedang menanti beliau) datanglah Abu Musa al-asyar`I seraya bertanya “Apakah Abu Abdurrahman telah keluar? belum jawab kami, maka beliaupun duduk bersama kami menunggu sampai Ibnu Mas`ud keluar ketika beliau keluar kami semua berdiri, lalu Abu Musa bertanya, Hai Abu Abdurrahman! sungguh tadi di masjid aku melihat suatu perkara yang aku ingkari, namun secara sekilas  nampaknya hal itu baik. Apa itu? tanya Ibnu Mas`ud, ia Abu Musa menjawab  “sekiranya engkau dikaruniai umur panjang engkau akan melihatnya. Di masjid aku melihat sekelompok orang duduk-duduk membentuk beberapa halaqah, mereka sedang menunggu shalat, setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang sedang tangan mereka memegang batu kerikil. Pimpinan  jamaah tersebut berkata kepada jamaahnya: bertakbirlah seratus kali! maka mereka bertakbir seratus kali. Lalu ia berkata lagi: bertahlilah seratus kali! Maka merekapun bertahlil seratus kali. maka ia berkata lagi: ”bertasbilah seratus kali! Maka mereka bertasbih seratus kali. Ibnu Masud bertanya kepada Abu Musa: ”lalu apa yang engkau katakan kepada mereka? aku tidak berkomentar apa-apa menunggu pendapat dan perintah darimu,” jawab Abu Musa “tidakkah engkau perintahkan mereka untuk menghitung dosa-dosa dan engkau jamin bahwa perbuatan baik mereka tak akan sirna sedikitpun? ”kata Ibnu Masud. Maka berangkatlah beliau Ibnu mas’ ud dan kamipun mengikutinya hingga beliau sampai kepada salah satu halaqah tersebut, lalu beliau memberhentikan mereka seraya berkata “Hitunglah dosa-dosa kalian maka aku menjamin bahwa amalan baik kalian tidak akan sia-sia. Celakalah kalian wahai umat Muhammmad, alangkah cepatnya kalian menuju kebinasaan, padahal para sahabat Nabi kalian masih banyak, dan bejana-bejana mereka belum pecah. Demi jiwaku yang berada ditanganya! kalian berada diatas agama yang lebih baik dari agama Nabi Muhammad atau kalian pembuka pintu kesesatan? mereka menjawab: ”Demi Allah hai Abu Abdurrahman! kami tidak menghendaki kecuali kebaikan, maka beliau mengatakan “berapa banyak orang yang menghendaki kebaikan tetapi ia tidak mendapatkan (karena ia mengamalkan suatu amalan yang tidak dituntunkan oleh Allah dan Rasul-nya ). (HR Ad-Darimi di dalam sunannya, Al- Muqaddimah, hadist no. 204)

Baca Juga: Hukum Membangunkan Orang Tidur Di Sela-sela Khutbah Jumat

Mahmud Salma berkata: Bukan termasuk perbuatan sunnah apabila seseorang duduk setelah shalat untuk membaca dzikir-dzikir ataupun doa doa yang ma’tsur ( yang bersumber dari hadist shahih) maupun yang tidak matsur dengan suara yang keras. Apalagi kalau bacaan semacam ini dikerjakan secara kolektif  (bersama sama), seperti yang telah terjadi di beberapa daerah, namun sayangnya tradisi yang berlaku ini malah dianggap tidak benar jika tidak dikerjakan, bahkan orang yang melanggarnya malah dianggap sebagai orang yang melanggar syariat, padahal tradisi semacam ini harusnya ditinggalkan, karena tidak diajarkan oleh Rasullah.

Muhammad Abdus Salam Asy-Syuqairi berkata, ”Membaca istighfar secara bersama-sama oleh para jama’ah setelah salam sholat merupakan perbuatan bid’ah, dan sunnahnya istighfar dilakukan sendiri-sendiri.begitu juga dengan lafadz“yaa arhama rohimin” ,yang dibaca secara bersama sama juga termasuk bid’ah.” (As-Sunan wal Mubtada’at: 60)

Asy Syathibi berkata, “Rasulullah tidak pernah mengeraskan suaranya untuk membaca do’a maupun dzikir setelah selesai sholat kecuali untuk tujuan mengajari para sahabatnya sebab jika mengeraskan bacaannya atau suaranya terus menerus pasti akan dianggap sebagai sunnah dan ulama’ pasti akan akan menganngap sunnah nabi dan selayaknya dicontoh.” (Al-I`tisham 1/351 )

Imam An-Nawawi mengatakan, “…hendaklah imam dan ma’mum tidak mengeraskan suaranya kecuali bila tujuannya untuk mengajari orang lain.” (Fathul Bari: 11/326 )

Ibnu Hajar berkata, ”Disebut dalam  kitab “Al-Atabiyah” sebuah riwayat dari Malik bahwa perbuatan tersebut (dzikir secara bersama-sama) dianggap bid’ah.” (Fathul Bari: 11/326)

Asy Syathibi  mengatakan: ”Telah disimpulkan bahwa selalu membaca do’a secara bersama-sama bukan termasuk perbuatan Rasulullah e dan juga bukan termasuk perkataan dan taqrirnya.” (Al-I`tisham :1/352 )

Jadi jelas bahwa mengamini doa khatib Jumat berbeda dengan mengamini doa/dzikir secara bersama-sama setelah melaksanakan shalat Jumat, karena yang kedua ini adalah perkara yang bid’ah. Akan tetapi bila tujuannya untuk mengajari orang lain sesekali saja, maka hal itu diperbolehkan asalkan tidak dilakukan setiap hari.

Wallahu a’lam

 

Majalah ar-risalah/Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *